Senin, April 08, 2013

Kasus LP Cebgongan (4)

Mengapa Polri Serahkan Kasus LP Cebongan?

Penulis : Ferry Santoso | Sabtu, 6 April 2013 | 17:41 WIB

KOMPAS.com - Kepolisian bereaksi. Setelah tim investigasi TNI AD mengumumkan pengakuan 11 anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dalam pembunuhan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, ”(Polisi) tidak perlu menetapkan tersangka. Tersangka, kan, sudah ada. Kami tinggal menyerahkan hasil penyelidikan kepada polisi militer.”
Namun, temuan tim investigasi TNI AD itu sebenarnya tidak menghilangkan tugas dan kewajiban Polri. Aparat Polri sebagai penyelidik dan penyidik—berbeda dengan tim investigasi TNI AD—tetap memiliki kewajiban hukum mengungkap tindak pidana tersebut.
Masih banyak sisi gelap dalam kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan itu. Dari segi yuridis dan pembuktian material, apakah benar para tersangka penyerangan dan pembunuhan terhadap empat tahanan itu adalah 11 anggota Kopassus yang telah diumumkan TNI AD? Apakah para tersangka lebih dari 11 orang? Adakah kelompok bersenjata lain yang ikut menyerang?
Reduksi kasus
Salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, MM Billah, menilai, ada upaya mereduksi kasus LP Cebongan sebagai persoalan TNI AD. ”Ini bukan persoalan internal TNI AD, melainkan masalah kriminal. Polri harus mengusut,” katanya.
Persoalannya, lanjut Billah, aparat Polri juga terindikasi terkait kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan tersebut. Salah seorang tahanan merupakan anggota Polri.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menambahkan, aparat kepolisian tetap harus mengusut untuk mengungkap latar belakang atau motif sesungguhnya dari kasus pembunuhan itu.
Dalam ketentuan koneksitas pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur, penyidikan perkara pidana yang melibatkan anggota TNI dilaksanakan oleh suatu tim tetap, yaitu penyidik Polri dan polisi militer.
”Polri tidak melakukan kewajiban hukum dan menegakkan hukum jika tidak melanjutkan penyidikan,” kata pendiri Institut Kebijakan Publik, Usman Hamid.
Dalam Pasal 65 Ayat (2) UU No 34/2004 tentang TNI diatur bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
Berdasarkan Pasal 90 KUHAP, jelas Usman, untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara pidana, diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyelidikan tim tersebut.
Tim investigasi TNI AD bukan aparat penegak hukum. Cara kerja tim investigasi TNI AD juga belum sepenuhnya didukung dengan upaya-upaya pembuktian yang dapat menguatkan tuduhan terhadap 11 anggota Kopassus yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Oleh karena itu, penyidikan kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di LP Cebongan oleh penyidik Polri tetap masih relevan untuk juga mengungkap siapa para tersangka penyerangan itu. Apakah hanya 11 anggota Kopassus atau kelompok bersenjata lain lantaran motif yang sama sekali berbeda?
 
Sumber :
Kompas Cetak
Editor :
Hindra

Tidak ada komentar: