Jumat, April 23, 2010

TRAGEDI UU KESEHATAN-4

Rabu, 07/04/2010 07:31 WIB
Perawat Tolong Pasien Dipidana
Cari Keadilan Dari Pedalaman Kalimantan Hingga ke MK
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Seorang perawat yang juga Kepala Puskesmas Pembantu di Kuala Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Misran, dipidana 3 bulan penjara oleh hakim karena memberikan resep obat kepada masyarakat. Akibat putusan hakim PN Tenggarong ini, Misran meminta keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa UU yang menjeratnya bertentangan dengan UUD 1945.

"Saya meminta keadilan kepada hakim MK karena saya memberikan resep adalah tugas saya sebagai tenaga medis," ujar Misran saat dihubungi detikcom, Selasa, (6/4/2010).

Peristiwa tersebut bermula ketika paroh waktu Maret 2009 dia memberikan obat penyembuh rasa sakit kepada pasiennya. Tapi tanpa pemberitahuan, tiba-tiba polisi dari Direktorat Reserse dan Narkoba (Direskoba) menggelandangnya ke Mapolda Kaltim dengan tuduhan memberikan resep tanpa keahlian.

"Saya dipenjara selama 8 hari. Setelah itu diberikan status tahanan luar," ujar perawat yang mendapat penghargaan sarjana kesehatan masyarakat teladan tingkat kabupaten tersebut.

Tapi aparat penegak hukum, yaitu polisi dan jaksa terus memroses Misran dan berakhir di meja hijau. Dalam putusannya tertanggal 19 November 2009, hakim PN Tengarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.

TRAGEDI UU KESEHATAN-3

Rabu, 07/04/2010 17:29 WIB
Mantri Desa Dipidana
Misran Jaga Kesehatan 9 Ribu Warga Desa Terpencil
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Misran kini hanya bisa pasrah. UU 36/2009 tentang Kesehatan, tidak membolehkannya memberi obat keras untuk mengobati pasien. Padahal, 9 ribu orang yang tersebar di 5 desa di Kutai Kertanegara, Kaltim, bergantung padanya.

"Dokter terdekat di ibukota kecamatan, jarak tempuh sekitar 30 KM. Ini sangat rentan bagi pasien untuk dapat tertolong," ujar sekretaris LKBH Korpri Kutai Kertanegara, Mukhlis saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu (7/4/2010).

LKBH ini yang memberikan pendampingan hukum untuk Misran dari kepolisan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Misran selama 18 tahun mengabdi menjadi Kepala Puskesmas Pembantu, dia membawahi 5 desa, 3 diantaranya yaitu Desa Kuala Samboja, Pemedas dan Tanjung Harapan.

Dalam hal ekonomi, 5 desa tersebut lebih terbelakang dibandingkan daerah lain di Kutai Kertanegara. 9 ribu penduduk yang dibawahi Misran umumnya berprofesi sebagai buruh dan nelayan.

TRAGEDI UU KESEHATAN-2

Senin, 12/04/2010 10:19 WIB
Mantri Tolong Pasien Dipidana
Tragedi Misran Dipicu Keangkuhan Penegak Hukum
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Kasus mantri desa di pedalaman Kalimantan yang dipidana 3 bulan penjara, merupakan tragedi memilukan di Indonesia. Hal tersebut semata-mata dipicu keangkuhan aparat penegak hukum.

"Kasus Misran adalah tragedi. Tragedi yang sering muncul di Indonesia, dalam kasus ini tragedi kesehatan," ujar anggota Komisi IX DPR, Nursuhud, dalam talkshow 'Tenaga Medis di Pedalaman Kalimantan' di Menara MNC, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, (12/4/2010).

Tragedi Misran dinilai Nursuhud sebagai akibat sikap keangkuhan aparat penegak hukum. Misran dipidana karena memberikan obat, padahal dia bukan dokter. Aparat hukum dinilai menerapkan UU dengan sangat kaku, padahal di Kalimantan banyak sekali pelanggaran hukum lain seperti illegal logging.

TRAGEDI UU KESEHATAN

Senin, 12/04/2010 04:41 WIB
Mantri Desa Tolong Pasien Dipidana
Tragedi Misran, Tragedi Hukum Indonesia
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Pengadilan Tinggi Samarinda Jumat kemarin memberikan putusan banding dengan menguatkan putusan PN Tenggarong yaitu penjara selama 3 bulan kepada Misram, mantri desa di pedalaman Kalimantan. Kecaman pun langsung mengalir dari berbagai kalangan, bahkan dari kalangan medis sendiri.

"Hakim adalah yang paling dekat dengan lokasi. Harusnya memahami permasalahan keterbatasan alam dan geografis yang menjadi alasan mantri desa berpraktek. Jelas ini pengadilan berjalan kurang baik," kata pengamat kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Firman Lubis saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/4/2010) malam.

Kritikan pedas juga dilontarkan kriminolog yang menilai UU yang menjerat Misran hanya menggunakan kaca mata Jakarta yang mudah diakses oleh siapapun. Padahal geografis alam Indonesia tidak bisa sama.

"Ini menggunakan cara pandang pusat. UU tersebut menggunakan kaca mata Jakarta. Padahal, banyak di daerah yang susah terjangkau oleh dokter," kata Kriminolog Universitas Jenderal Soedirman, Jawa Tengah, Angkasa.

Sabtu, April 10, 2010

Nara Sumber 'Palsu' Minta Maaf Pada Kapolri

Nara Sumber 'Palsu' Minta Maaf Pada Kapolri

Kapanlagi.com - Sabtu, 10 April
Kirim
Kirim via YM
Cetak


Tersangka Andris Ronaldi, nara sumber 'palsu' dalam wawancara di TVOne, meminta maaf kepada Kapolri dan jajarannya karena telah mencemarkan nama baik institusi Kepolisian RI (Polri) melalui wawancaranya dengan TVOne pada Rabu (24/3) pagi, dengan presenter Indy Rahmawati.

"Saya minta maaf kepada Bapak Kapolri dan jajarannya karena apa yang saya sampaikan pada 24 Maret di TVOne pada acara Selamat Pagi Indonesia dengan presenter Indy Rahmawati," katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat.

Andis Ronaldi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 36 Ayat 5A UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyebutkan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau berbohong.

IJTI: Dugaan Rekayasa Masih Sepihak, Perlu Dibuktikan

Polri Temukan Percakapan Ir Menyuruh Andis Kabur

Antara - Sabtu, 10 April
Kirim
Kirim via YM
Cetak


Polri Temukan Percakapan Ir Menyuruh Andis Kabur

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Mabes Polri berhasil menemukan dan menyita cetakan tulisan (print out) percakapan antara Indy Rachmawati (IR) yang menyuruh oknum mafia kasus palsu, Andris Ronaldi alias Andis melarikan diri.

"Kita sudah amankan rekaman kamera tersembunyi dan print out pesan singkat melalui telepon seluler (BBM) hasil percakapannya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Zulkarnain Lubis di Jakarta, Jumat.

Percakapan antara Indy Rachmawati dengan Andis itu terjadi satu hari setelah penayangan program acara Televisi One (Tv One) bertemakan ada markus di Mabes Polri, 25 Maret 2010.

Salah satu staf anggota Mabes Polri membacakan print out percakapan antara diduga Indy dengan Andis.

Percakapan itu menunjukan Indy menyuruh Andis untuk mengganti nomor telepon selularnya dan meminta tidak menerima panggilan melalui telepon jika nomor yang menghubungi tidak dikenal.

Pada pesan singkat itu juga Indy enggan mendatangi kantor pusat Tv One di Pulogadung, Jakarta Timur karena pimpinan perusahaannya mencari Indy untuk membuka identitas narasumber yang diduga sebagai oknum markus di Mabes Polri itu.

Zulkarnain menjelaskan, Andis diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sesuai Pasal 57 jo. Pasal 35 yang berisi pemberitaan itu tidak boleh memfitnah, menghasut dan bohong.

"Jika melanggar terkena sanksi maksimal lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar," ujar Zulkarnain.

Sebelumnya, Andis menuturkan disuruh pembawa acara Tv One bernama Indy Rachmawti untuk berpura-pura menjadi markus di Mabes Polri yang sudah beroperasi selama 12 tahun pada sebuah program televisi.

Padahal Andis mengaku kepada penyidik tidak pernah mendatangi Mabes Polri dan menyampaikan kepada Indy bahwa dirinya tidak mengerti tentang kegiatan markus.

Andis menambahkan, awalnya Indy meminta bantuan dirinya mencarikan orang jadi narasumber terkait masalah perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) pada salah satu acara di Tv One.

Akhirnya, Andis memutuskan dirinya menjadi narasumber di televisi bertemakan persoalan PJTKI, namun saat mendatangi lokasi siaran televisi, pembawa acara meminta Andis mengaku menjadi markus yang dikonfrontir bersama anggota Satuan Tugas Antimafia hukum, Denny Indrayana pada sebuah percakapan di Tv One yang disiarkan secara langsung.

Usai acara itu Andis diberi upah sebesar Rp1,5 juta dan sempat melarikan diri untuk menghilangkan jejak dari kejaran polisi, sebelum akhirnya kembali ke anak dan istrinya, Rabu (7/4).

Sementara itu, Manager Umum Pemberitaan Tv One, Totok Suryanto sempat mengatakan pihaknya menjamin tidak rekayasa narasumber yang menjadi oknum markus di Mabes Polri.

"Tentunya kita menayangkan acara berita sesuai prosedur dan mengkroscek kebenaran narasumber kita," kata Totok.

Totok juga menyampaikan permohonan maaf kepada Mabes Polri terkait dengan persoalan ini dan pihak Tv One berencana akan menggugat Andis dengan tuduhan pencemaran nama baik Indy Rachmawaty dan perusahaannya.

Jumat, April 09, 2010

Indy Rahmawati: Saya Tidak Sekotor Itu

Kamis, 08/04/2010 23:14 WIB
Kasus Markus Palsu di TVOne
Indy Rahmawati: Saya Tidak Sekotor Itu
Anwar Khumaini - detikNews


Video Terkait

Markus Palsu di TVOne
Jakarta - Presenter Apa Kabar Indonesia Pagi di TVOne Indy Rahmawati (IR) dituduh Mabes Polri menayangkan makelar kasus (markus) palsu, Andris Ronaldi. Atas tuduhan ini, Indy dengan tegas membantahnya.

Bantahan Indi tersebut diposting dalam Twitter yang diposting oleh salah satu rekan Indy Rahmawati, Apni Jaya Putra. Apni adalah karyawan RCTI yang saat ini diperbantukan di SUN TV.

"Bang Apni tau lah, ga mungkin aku merekayasa markus palsu, or bikin skenario. Gak sekotor itu aku, bang!" demikian bunyi SMS Indy yang diposting di Twitter, Kamis (8/4/2010).

Indy Rahmawati hingga saat ini belum bisa dimintai konfirmasi. Detikcom yang mengirim pesan singkat untuk meminta konfirmasi belum dibalas.

Di akun Twitternya, Ini terakhir kali menulis status 'Dear problems, my GOD is greater than you'. Tulisan tersebut diposting satu jam yang lalu, saat detikcom membukannya sekitar pukul 23.10 WIB.

Di kalangan koleganya, Indy dikenal sebagai wartawan yang tangguh dan pekerja keras. Indy bukanlah tipe presenter yang genit dan tidak bertingkah bak diva. "Meski Indy kian meroket popularitasnya, Indy tetap low profile. Jarang mengeluh. Integritasnya tinggi. Saat anaknya sakit pun Indy tetap membereskan pekerjaannya dengan penuh tanggung jawab," tutur salah seorang koleganya.

Untuk diketahui, Mabes Polri mengadukan presenter Indy Rahmawati ke Dewan Pers atas dugaan merekayasa pemberitaan markus. Markus yang diwawancarai Indi ternyata adalah seorang tenaga lepas di media hiburan, Andris Ronaldi. Andris mengaku dibayar Rp 1,5 juta untuk tampil di acara Apa Kabar Indonesia di TV0ne. (anw/ndr)

Polri Serahkan Bukti Rekaman Tayangan Markus Palsu ke Dewan Pers

Kamis, 08/04/2010 18:03 WIB
Polri Serahkan Bukti Rekaman Tayangan Markus Palsu ke Dewan Pers
Nograhany Widhi K - detikNews


Video Terkait

Markus Palsu di TVOne
Jakarta - Mabes Polri melaporkan presenter TVOne IR kepada Dewan Pers terkait tayangan seseorang yang mengaku markus. Polri menyerahkan bukti rekaman tayangan markus palsu dan ringkasan keterangan pelaku ke Dewan Pers.

"Menyerahkan bukti rekaman itu terjadi, dan menyampaikan ringkasan keterangan daripada Mr X dan menyampaikan data identitas fotocopy KTP," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Gedung Dewan Pers di Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (8/4/2010).

Edward berharap Dewan Pers bisa melakukan investigasi sendiri agar kebenaran bisa ditegakkan. Menurutnya ada dua masalah dalam kasus ini. Pertama yaitu yang diketahui identitasnya melaporkan berita bohong. Kedua, pers juga ikut merekayasa.

"Kita serahkan bagaimana Dewan Pers menyelesaikan masalah ini," pungkasnya. (mpr/fay)

Polri Sudah Coba Konfirmasi ke TVOne Soal Markus Palsu

Kamis, 08/04/2010 17:24 WIB
Polri Sudah Coba Konfirmasi ke TVOne Soal Markus Palsu
Nograhany Widhi K - detikNews


Video Terkait

Markus Palsu di TVOne
Jakarta - Mabes Polri melaporkan presenter TVOne IR kepada Dewan Pers terkait tayangan seseorang yang mengaku markus. Sebelumnya, Polri sudah mencoba mengonfirmasi redaksi TVOne namun tidak mendapat respons positif.

"Kami setuju dengan pemberantasan markus, untuk itu harus kami kembangkan. Kami mencoba menghubungi redaksi, mereka bilang ini terkait sumber berita. Lalu ya silakan kalau mau dilindungi, sebaiknya dibawa juga ke lembaga selain institusi kami. Itu juga tidak bisa dilakukan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Gedung Dewan Pers di Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (8/4/2010).

Edward mengatakan pada akhirnya pihak kepolisian berusaha sendiri untuk melaporkan ke institusi tertinggi pers. Edward tidak ingin institusinya disebut sarang markus.

TVOne: Kami Tidak Pernah Melakukan Rekayasa

Kamis, 08/04/2010 19:03 WIB
Kasus Markus Palsu
TVOne: Kami Tidak Pernah Melakukan Rekayasa
Luhur Hertanto - detikNews


Video Terkait

Markus Palsu di TVOne
Foto Terkait

Susno Penuhi Panggilan Komisi III
Jakarta - Redaksi TVOne belum memastikan pria yang ditangkap Mabes Polri adalah nara sumber yang belakangan disebut sebagai makelar kasus (markus) palsu. Namun yang pasti TVOne tidak pernah merekayasa tanyangannya.

"Yang pasti, TVOne tidak pernah melakukan rekayasa. Tentu tidak boleh," tegas General Manager News and Sports TVOne, Totok Suryanto, sebagaimana tercantum dalam situs TVOne, Kamis (8/4/2010).

Totok membantah pihaknya melakukan rekayasa dalam tayangan wawancara soal markus. Namun dia mengakui bahwa nara sumber itu diberikan uang kompensasi atau honor sebesar Rp 1,5 juta atas kesediannya untuk tampil.

“Jadi, angka Rp 1,5 juta itu bukan untuk rekayasa. Dan kami tidak pernah merekayasa sesuatu," tegasnya lagi.

Menyinggung kabar telah ditangkapnya si markus palsu bernama Andis Ronaldi Alias Andis oleh Mabes Polri, Totok belum bisa memastikan apakah itu nara sumber yang TVOne tampilkan. Alasannya sejak penangkapan, belum ada pertemuan langsung antara tim redaksi dengan yang bersangkutan.

"Sampai sekarang kami belum tahu apakah yang ditangkap Mabes Polri itu memang yang pernah diundang di TVOne atau bukan? Meski begitu, kami tetap menghargai langkah Polri," pungkasnya. (lh/lh)

Kasus Markus Palsu di TVOne TVOne: Indy Rahmawati Adalah Presenter Terbaik

Jumat, 09/04/2010 07:11 WIB
Kasus Markus Palsu di TVOne
TVOne: Indy Rahmawati Adalah Presenter Terbaik
Anwar Khumaini - detikNews


Video Terkait

Markus Palsu di TVOne
Jakarta - Presenter TVOne Indy Rahmawati dilaporkan oleh Mabes Polri ke Dewan Pers dengan tuduhan merekayasa makelar kasus (markus) dalam sebuah wawancara di program khusus TVOne. Mantan presenter SCTV dan ANTV ini dibela oleh media tempat dia bekerja.

"IR atau Indy Rahmawati, kalau memang benar itu yang dimaksud, adalah reporter, produser sekaligus presenter terbaik di TVOne," kata General Manager News & Sport TVOne Totok Suryanto seperti disiarkan dalam Apa Kabar Indonesia Pagi di TVOne, Jumat (9/4/2010).

Totok dengan tegas membantah TVOne melakukan rekayasa saat menayangkan wawancara dengan makelar kasus yang ditayangkan dalam 'Apa Kabar Indonesia Pagi' Maret 2010 lalu. Sebagai televisi yang menjunjung tinggi profesionalisme, menurut Totok tidak mungkin TVOne melanggar kaidah-kaidah jurnalistik.

"Tidak mungkin kami melakukan rekayasa berita," ujarnya. "TVOne adalah lembaga pemberitaan yang menjunjung tinggi azas akurasi," imbuhnya.

Soal bayaran Rp 1,5 juta kepada orang yang diduga markus tersebut, menurutnya itu hal yang lumrah. Bahkan, dia menambahkan, TVOne bisa mebayar honor 5-6 kali lipat dari Rp 1,5 tergantung tingkat urgensi narasumber.

Sementara Indy Rahmawati pagi ini absen memandu acara Apa Kabar Indonesia Pagi. Indy digantikan presenter Grace Natalie yang bertandem dengan Andry Jarot. (anw/mei)

REKAYASA: Polisi Tangkap Makelar Kasus Palsu

Jumat, 9 April 2010 | 05:21 WIB

Jakarta, Kompas - Polisi menangkap seorang makelar kasus palsu yang mengaku lebih dari 10 tahun beroperasi di Markas Besar Kepolisian Negara RI. Kasus itu terungkap karena pria bernama Andreas Ronaldi alias Andis (37) mengisi acara bincang-bincang di TV One pada 18 Maret 2010.

”Dalam pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan diminta berbicara seperti itu. Materi yang dibicarakan skenarionya telah disiapkan rekan, yakni presenter televisi dalam acara itu. Atas kejadian ini, kami akan melaporkan kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang di Jakarta, Kamis (8/2).

Makelar kasus (markus) palsu itu mengaku selama 12 tahun praktik di Mabes Polri Jakarta. Semua perkataan dan pernyataannya ternyata hasil rekayasa.

Pria yang berprofesi sebagai tenaga lepas di media hiburan itu ternyata belum pernah sekali pun menginjakkan kaki ke Mabes Polri.

”Hal ini sangat menista nama baik Bareskrim dan Polri secara umum. Dia mengatakan pernah mengantar uang suap Rp 1 miliar ke Mabes Polri. Dia juga dibayar Rp 1,5 juta untuk berbicara di depan televisi,” ujar Edward yang menyesalkan adanya tayangan makelar kasus yang direkayasa.

UU Penyiaran

Ia menambahkan, Pasal 36 Ayat 5A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyebutkan, isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong.

Persoalan berita bohong diatur Pasal 57 Huruf d. Mereka yang melanggar pasal tersebut dapat dipenjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Menurut Edward, dugaan sementara, siaran bohong itu disengaja. Seluruh acara disiapkan, skenario disiapkan, serta Andis disuruh mempelajari dan membaca sebelum pengambilan gambar di studio.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, status Andis masih sebagai saksi.

”Proses pemeriksaan Andis masih berlangsung. Dia belum menjadi tersangka dan sebagai saksi tidak ditahan,” ujar Ito.

Andis sempat lari ke Bali setelah pengambilan gambar ”pengakuan makelar kasus”. Namun, setelah rindu istri dan dua anaknya, dia kembali ke Jakarta.

Hingga pukul 19.00, General Manager News TV One Toto Suryanto tidak bisa dihubungi meski ditelepon berkali-kali. Namun, dalam situs resmi TV One, Totok mengatakan tidak melakukan rekayasa. Pihaknya belum tahu apakah pria yang dibekuk Mabes Polri karena mengaku sebagai markus tersebut adalah orang yang menjadi narasumber TV One atau bukan. (ONG)