Anggota DPR: 11 Kopassus terancam hukuman mati
Reporter : Muhammad Sholeh
Sabtu, 6 April 2013 23:23:46
Kategori
Peristiwa
972
Pembunuhan tahanan di lembaga pemasyarakat Cebongan, Yogyakarta sudah
terungkap. Pelaku yang merupakan prajurit kopassus itu, kini tinggal
menunggu proses peradilan.
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan berpendapat, tempat yang tepat untuk mengadili prajurit kopassus tersebut adalah pengadilan sipil atau pengadilan umum.
"Memang paling ideal adalah pengadilan sipil. Karena korban dan tempat kejadian di sipil, walaupun pelakunya militer. Jadi paling tepat adalah pengadilan sipil atau pengadilan umum," tegas Trimedya di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (6/4).
Menurutnya, sampai saat ini masih ada krisis kepercayaan jika dilakukan di pengadilan militer. Jika terpaksa dilakukan di pengadilan militer maka harus dikawal dan harus transparan.
"Jika di pengadilan umum, maka pembunuhan itu terkena pasal 340 dan hukumannya bisa mati. Karena direncanakan dengan sistematis," tandasnya.
Seperti diketahui, penyerangan terjadi 23 Maret lalu. Penyerangan itu terkait dengan pembunuhan anggota kopassus Serda Heru Santoso pada 19 Maret 2013 dan peristiwa pembacokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 23 maret oleh para korban.
Empat korban dalam penyerangan itu adalah adalah Hendrik Angel Sahetapy alias Deki, Adrianus Candra Galaja, Yohanis Juan Manbait (anggota Polda DIY), dan Gameliel Yermiyanto.
Para penyerang membawa 6 pucuk senjata, yakni 3 pucuk AK 47 yang dibawa dari latihan, 2 pucuk AK 47 replika, dan satu pucuk pistol jenis Sig Sauer replika. Satu orang berinisial U merupakan eksekutor tunggal.
Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan berpendapat, tempat yang tepat untuk mengadili prajurit kopassus tersebut adalah pengadilan sipil atau pengadilan umum.
"Memang paling ideal adalah pengadilan sipil. Karena korban dan tempat kejadian di sipil, walaupun pelakunya militer. Jadi paling tepat adalah pengadilan sipil atau pengadilan umum," tegas Trimedya di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (6/4).
Menurutnya, sampai saat ini masih ada krisis kepercayaan jika dilakukan di pengadilan militer. Jika terpaksa dilakukan di pengadilan militer maka harus dikawal dan harus transparan.
"Jika di pengadilan umum, maka pembunuhan itu terkena pasal 340 dan hukumannya bisa mati. Karena direncanakan dengan sistematis," tandasnya.
Seperti diketahui, penyerangan terjadi 23 Maret lalu. Penyerangan itu terkait dengan pembunuhan anggota kopassus Serda Heru Santoso pada 19 Maret 2013 dan peristiwa pembacokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 23 maret oleh para korban.
Empat korban dalam penyerangan itu adalah adalah Hendrik Angel Sahetapy alias Deki, Adrianus Candra Galaja, Yohanis Juan Manbait (anggota Polda DIY), dan Gameliel Yermiyanto.
Para penyerang membawa 6 pucuk senjata, yakni 3 pucuk AK 47 yang dibawa dari latihan, 2 pucuk AK 47 replika, dan satu pucuk pistol jenis Sig Sauer replika. Satu orang berinisial U merupakan eksekutor tunggal.
[ian]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar