Jumat, Januari 20, 2012

MENGOPTIMALKAN PERAN KOMPOLNAS DALAM MEMPERCEPAT REFORMASI POLRI[1]


Oleh Syaefurrochman Achmad[2]

I. PENDAHULUAN

Salah satu tujuan reformasi Kepolisian adalah terwujudnya polisi sipil yang professional dan akuntabel dalam mengayomi dan melindungi masyarakat serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Inilah sesungguhnya wajah polisi yang didambakan masyarakat.

Sejumlah langkah memang telah dilakukan, baik secara struktural, kultural maupun instrumental. Perubahan struktural ditandai dengan reposisi struktur Polri dari kedudukannya di bawah ABRI menjadi di bawah Presiden, disusul dengan perubahan kultural penganggaran yang langsung dari APBN, serta perbaikan pendidikan Kepolisian yang memasukkan materi pengutamaan HAM dalam bertindak mengayomi dan melayani masyarakat. Perubahan instrumental yang antara lain mencakup filosofi dan doktrin Kepolisian sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.

Kenyataan di lapangan masih dijumpai wajah polisi yang serem dan militeristik; masih banyak polisi salah tangkap sebagai wujud tidak profesional; dan masih adanya pungutan liar, korupsi bahkan pemerasan sebagai bentuk belum terwujudnya akuntabilitas publik, serta beragam corak pelanggaran diskresi[3]. Artinya, selama kurang lebih 13 tahun sejak keluarnya kebijakan tentang reformasi kepolisian tahun 1999, yakni sejak pemisahan Polri dari ABRI, hingga kini belum banyak perubahan yang signifikan terhadap wajah Polri.

Hasil survey Imparsial menyatakan tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri khususnya di bidang penegakan hukum dan HAM baru mencapai 19,4% yang merasa puas, 58% warga mengatakan tidak puas dan 22% menjawab tidak tahu. Di bidang penanganan lalu lintas, 76,6% menyatakan tidak puas dan hanya 19% yang mengatakan puas. Yang cukup menggembirakan adalah di bidang penanganan terorisme sebanyak 67% masyarakat merasa puas atas kinerja Polri dan hanya 25,2% yang merasa tidak puas.[4] Meski demikian perlu dicatat juga bahwa dalam menangani terorisme, Polisi telah melakukan salah tangkap sebanyak 70 kasus sejak 2005 hingga 2010, dan soal salah tangkap di bidang penanganan terorisme ini grafiknya terus meningkat tiap tahun.[5]

Kritik juga dilayangkan anggota DPR komisi III, antara lain Tjatur Sapto Edy yang menyatakan kinerja Kepolisian masih lemah padahal anggarannya sudah ditingkatkan dari Rp23 trilyun di tahun 1999 menjadi Rp 29 trilyun tahun 2009. Menyandarkan pengawasan hanya kepada Komisi III DPR yang jumlahnya 50 orang juga dinilai tidak bijak, sehingga peran Kompolnas musti ditingkatkan. Sayangnya Kompolnas sendiri juga masih lemah pengawasannya.[6]

Memang banyak yang mempersoalkan posisi Polri di bawa Presiden sebagai penghambat reformasi Kepolisian, karena bisa dipolitisasi; dan karenanya diusulkan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri agar tidak menjadi lembaga “super body”. Tapi sesungguhnya, soal wacana posisi Polri di bawah lembaga apapun telah berakhir dengan keluarnya Undang-undang Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2002.

Jadi sesungguhnya persoalan utamanya bukan pada posisi Polri di bawah siapa melainkan bagaimana meningkatkan peran aktif Kompolnas dalam mengawasi kinerja Kepolisian dalam membantu percepatan reformasi Polri yang lebih baik. Untuk itulah makalah ini diberi judul “Mengoptimalkan Peran Kompolnas dalam Mempercepat Reformasi Polri”

Sesuai dengan pasal 3 Peraturan presiden Nomor 17 tahun 2011 tentang Kompolnas, maka pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri. Tujuannya untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. Pelaksanaannya dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

II. MASALAH

Seperti telah disebutkan di atas, masalah utama kita hari ini berdasarkan penilaian masyarakat pertama adalah masih lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kompolnas; dan kedua adalah reformasi Polri belum berpengaruh secara signifikan terhadap kepuasan masyarakat yang dilayani. Untuk itulah pengawasan fungsional oleh Kompolnas harus dioptimalkan.

Pengawasan terhadap kinerja Polri juga menyangkut pelaksanaan diskresi kepolisian yang hingga saat ini masih sulit dikontrol karena sifat diskresi itu sendiri di lapangan menyandarkan pada pertimbangan hati nurani anggota kepolisian. Karena sifatnya yang tertutup dan situasional itulah pelaksanaan diskresi kepolsian membuka peluang munculnya pelanggaran. Karenanya diperlukan model baru pengawasan Kepolisian sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Secara singkat, makalah ini akan menjawab tiga pertanyaan

1. Bagaimana mengontrol pelaksanaan diskresi kepolisian agar kinerja aparat Kepolisian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (akuntabel);

2. Bagaimana mengoptimalkan fungsi pengawasan Kompolnas untuk mempercepat reformasi Polri;

3. Kebijakan strategis macam apa yang dapat disarankan Kompolnas kepada Presiden untuk untuk membantu Polri meningkatkan profesionalismenya sehingga kepuasan masyarakat meningkat.

Untuk menjawab pertanyaan di atas terlebih dahulu akan dikemukakan sekilas reformasi Kepolisian, kedudukan dan fungsi Kepolisian dalam menegakkan hukum di masyarakat, tantangan dan kendalanya, serta bagaimana mengawasi kinerja polisi. Selanjutnya juga dijelaskan posisi Kompolnas dalam perpolisian di Indonesia, baru kemudian ditawarkan solusinya.

III. PEMBAHASAN

a. Reformasi Kepolisian

Reformasi Polri adalah sebuah penggalan sejarah Polri dalam mewujudkan perannya sebagai sebagai abdi dan pengayom masyarakat. Reformasi Polri dilakukan sejak dipisahkannya Polri secara kelembagaan dari TNI (ABRI), pada April 1999 berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 1999 tentang Langkah-langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Polri dan ABRI. Kebijakan tersebut kemudian diikuti dengan ditetapkannya TAP MPR No. VI Tahun 2000 Tentang Pemisahan Polri dan TNI, dan TAP MPR No. VII Tahun 2000 Tentang Peran Polri dan TNI.

Dengan pemisahan struktur Polri dari ABRI, maka aparat kepolisian diharapkan tidak lagi tampil dalam performance dan watak yang militeristik, dan dapat bekerja profesional sebagai aparat kepolisian sipil yang mandiri. Pemisahan tersebut mengandung tiga aspek perubahan:

1. Aspek Struktural: Meliputi perubahan kelembagaan kepolisian dalam ketatanegaraan, organisasi, susunan dan kedudukan.

2. Aspek Instrumental: Mencakup filosofi (visi, misi dan tujuan), doktrin, kewenangan, kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek.

3. Aspek kultural: Meliputi perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material fasilitas dan jasa, sistem anggaran, dan sistem operasional.

b. Tujuan Reformasi Polri

Pemisahan Polri dari ABRI bukanlah tujuan melainkan pintu masuk menuju kemandirian Polri. Tujuan reformasi kepolisian sebenarnya adalah membangun kepolisian sipil yang profesional dan akuntabel dalam melayani masyarakat dengan menjunjung tinggi norma-norma demokrasi, menghormati HAM dan hukum internasional lainnya.

Polisi Sipil maksudnya adalah polisi yang menghormati hak-hak sipil; Masyarakat demokratis membutuhkan polisi sipil yang mampu berperan sebagai pengawal nilai-nilai sipil. Nilai-nilai ini telah dirumuskan dalam hak asasi manusia yang dijamin sebagai hukum positif negara (the guardian of civilian values). Polisi Sipil mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Karakter sipil secara luas dikaitkan dengan nilai-nilai peradaban (civilization) dan keadaban (civility).

Pada polisi sipil melekat sikap budaya yang sopan, santun, ramah, tidak melakukan kekerasan, dan mengedepankan persuasi menjadi ciri utamanya. Polisi sipil juga berarti dia bukanlah personil yang diterjunkan untuk berperang (combatant) sebagaimana militer. Polisi sipil adalah non-combatant yang berfungsi sebagai penjaga (pencipta) keamanan dalam negeri, ketertiban dalam masyarakat, pelayanan dan bantuan kepada masyarakat, penegakan hukum dan pemolisian masyarakat (community policing). Jelaslah dengan gambaran ini, Polisi sipil akan tampil menghormati HAM dan jauh dari kesan represif.

c. Kedudukan, Tugas dan Peran Polri

Untuk mewujudkan reformasi Polri, pemerintah telah mengundangkan Undang-undang Kepolisian yang baru nomor 2 Tahun 2002. Undang-undang ini secara tegas menempatkan posisi Polri berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden. Posisinya sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri (pasal 5 UU 2 Tahun 2022).

Kedudukan strategis semacam ini mengandung konsekuensi yang sangat luas. Di antaranya anggaran Polri didapat dari APBN langsung, tidak seperti sebelumnya yang menjadi bagian dari ABRI. Bantuan dari luar negeri juga bisa langsung ke Polri, tidak melalui ABRI. Dengan demikian program peningkatan kualitas sumber daya manusia, penanganan kasus, idelanya tercukupi atau setidak-tidaknya meningkat dari sebelumnya. Buktinya memang demikian, kalau tahun 1999 anggaran Rp23 milyar, maka tahun 2010 lebih dari Rp29 milyar. Idealnya pelayanan kepada masyarakat juga meningkat.

Dalam menjalankan tugasnya, kedudukan Polri yang demikian strategis itu diharapkan dapat menjadi Polri yang mandiri dan professional dalam menjalankan tugas pokoknya yakni:

a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

b. menegakkan hukum; dan

c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Atas dasar keiningan publik terhadap Kepolisian sipil yang professional maka Polri menetapkan visi dan misinya yang hendak diwujudkan oleh setiap kepemimpinan Polri sebagai berikut:[7]

VISI POLRI : Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat; serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia; Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.

MISI POLRI :

· Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis.

· Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (Law abiding Citizenship).

· Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.

· Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma - norma dan nilai - nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

· Mengelola sumber daya manusia Polri secara profesional dalam mencapai tujuan Polri yaitu terwujudnya keamanan dalam negeri sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat

· Meningkatkan upaya konsolidasi kedalam (internal Polri) sebagai upaya menyamakan Visi dan Misi Polri kedepan.

· Memelihara soliditas institusi Polri dari berbagai pengaruh external yang sangat merugikan organisasi.

· Melanjutkan operasi pemulihan keamanan di beberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

· Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran berbangsa dari masyarakat yang berbhineka tunggal ika.

Visi dan misi inilah yang senantiasa menjadi arah pengembangan Polri di masa depan, yang selanjutnya dijabarkan dalam beragam bentuk tindakan kepolisian di masyarakat. Tentu saja pelaksanaannya berdasarkan pada konteks sosial yang berkembang, agar misinya terwujud.

Yang cukup menarik dan saat ini telah dilaksanakan adalah Perpolisian Masyarakat (Community policing), seperti juga telah dilaksanakan di negara demokrasi. Di Amerika Serikat misalnya, community policing disebut sebagai democracy in action. Untuk itu Pemerintah menyiapkan dana cukup besar untuk membantu berbagai organisasi kepolisian lokal dalam membantu implementasi community policing.[8]

Di Indonensia, penerapan Polmas atau perpolisian masyarakat secara resmi menjadi kebijakan nasional per tanggal 13 Oktober 2005.[9] Model Polmas ini diimplementasikan dalam pembentukan Forum Kemtraan Polisi Masyarakat (FKPM) di tingkat Kecamatan hingga Desa. Keanggotaannya terdiri dari anggota Polri dan masyarakat. Ada siding berkala, dan hasilnya diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti.

Menurut Ronny Lihawa, FKM ini adalah bentuk akuntabilitas operasional Polri pada masyarakat tingkat kecamatan/Polsek dan Kelurahan/Desa. Peranan ini mirip dengan fungsi Police Authority di Inggris.

d. Kompolnas: Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang

Untuk mengawasi kinerja kepolisian, Pemerintah membentuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada tahun 2006 melalui Perpres RI No. 17 Tahun 2005, kemudian diperbaharui dengan Perpres 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas.

Kompolnas merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden (pasal 2). Fungsinya sebagai pengawas fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional tersebut dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 3).

Adapun tugasnya adalah membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri (pasal 4).

Sedangkan wewenangnya (pasal 7) adalah:

a. Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri,

b. Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan

c. Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

Dalam melaksanakan wewenangnya itu, Kompolnas dapat meminta data dan keterangan kepada Anggota dan pejabat di lingkungan Polri, instansi pemerintah, masyarakat dan/pihak lain yang dipandang perlu. Sedangkan untuk menjalankan kewenangan menerima saran dan keluhatan masyarakat, Kompolnas dapat melakukan kegiatan: menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti; meminta/dan atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat; melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan Polri; mengikuti gelar perkara, siding disiplin dan siding Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian; dan mengikuti pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dank ode etik anggota/pejabat Polri (pasal 8 dan 9 Perpres 17/2011).

Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa peran Kompolnas hanyalah sebatas melakukan pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri yang tidak memiliki kewenangan penyidikan sendiri. Ini berbeda dengan di negara lain yang menempatkan komisi kepolisian sebagai lembaga pengawas, yang memiliki wewenang investigasi bahkan penangkapan. Di Irlandia Utara misalnya, ada Ombudsman Kepolisian yang posisinya terlepas dari kepolisian atau mandiri. Tugasnya menerima pengaduan, melakukan investigasi yang dilakukan oleh non petugas dan melaporkan penemuannya kepada polisi.[10]

Banyak kritik bahwa fungsi Kompolnas yang tidak memiliki kewenangan investigasi dan penangkapan, tidak akan efektif dalam menjalankan tugasnya. Apalagi Kompolnas hanya menampung keluhan masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian dan melanjutkannya ke Markas Besar Polri tanpa dapat menindaklanjutinya secara independen.[11]

d. Pemolisian di Era Reformasi dan Pelaksanaan Diskresi

Era reformasi adalah era dimana masyarakat sedang berubah menuju pada kondisi yang lebih baik, terbuka dan demokratis. Proses demokratisasi selama ini selalu diwarnai aksi unjuk rasa yang bebas dilaksanakan sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Orang bebas berbicara sebagai wujud tidak adanya pengekangan terhadap hak-hak mengeluarkan pendapat karena hal itu dijamin undang-undang.

Celakanya, kebebasan di era reformasi acapkali kebablasan. Kondisi ini merepotkan aparat kepolisian yang harus mewujudkan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Polisi menjadi serba salah. Bertindak represif untuk mengendalikan anarkisme massa yang berunjuk rasa, takut dituduh melanggar HAM. Jika tidak dilakukan tindakan tegas, massa makin beringas dan mengancam kepentingan umum. Dalam konteks masyarkat semacam inilah Polisi bertugas, baik tugas penegakan hukum, memelihara ketertiban maupun memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Ada tiga sasaran yang hendak diwujudkan oleh Polri dalam menegakakan hukum. Pertama adalah mewujudkan keadilan, Kedua adalah mewujudkan kemanfaatan. Ketiga adalah menjamin kepastian hukum. Sangat sulit rasanya menegakkan ketiga sasaran tersebut, apalagi dalam konteks masyarakat yang sedang berubah dinamis dan kritis. Untuk itu tiga teori penegakan hukum yang pernah penulis kemukakan dalam buku hitam Putih Polisi dalam Mengungkap Jaringan Narkoba layak dikemukakan kembali.[12]

Pertama, pandangan hukum normatif atau legalistis. Menurut pandangan ini, hukum dilihat sebagai system tertutup, berisi norma-norma yang tidak saling bertentangan satu sama lain. Hukum dipandang sebagai seperangkat aturan-aturan yang diharapkan agar ditaati oleh anggota masyarakat. [13]

Dalam pandangan ini berarti Polisi, Jaksa dan Hakim tinggal mencocokkan saja antara kenyataan yang ada di masyarakat dengan yang ada di buku/kitab undang-undang. Hukum di sini lepas dari konteks masyarakatnya.

Pandangan hukum semacam ini jelas tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Polisi yang di lapangan akan selalu berbenturan dengan tuntutan masyarakat yang berkembang, karena acapkali law in the books berbeda dengan law in action. Sosiolog Universitas Diponegoro Satjipto Rahardjo berkali-kali menyebutkan masyarakat adalah system sosial yang besar dan di dalamnya ada sub system yang melingkupinya. Ada susb system politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain, yang masing-masing juga memiliki subsistem yang lebnih kecil lagi dan saling berhubungan satu sama lain. Dalam kaitan berhubungan inilah acapkali saling terjadi benturan kepentingan.[14] Karena itu penegakan hukum harus mencari modelnya sendiri yang tepat.

Kedua, pandangan hukum fungsional atau sosiologis. Dalam pandangan ini, hukum dipandang sebagai instrument untuk mengarahkan atau pencapaian tujuan masyarakat. Hukum sebagai alat rekayasa sosial atau as a tool social engineering. Pertimbangan yang dipentingkan adalah seluruh kepentingan sosial sejak dari kepentingan pribadi, keamanan, perlindungan terhadap moral, konservasi sumber daya, kepentingan ekonomi, politik dan budaya.[15]

Dalam pandangan sosiologis, hukum tidak dipandang sebagai seperangkat aturan undang-undang atau bunyi pasal-pasal (law in the books), melainkan norma yang hidup dalam masyarakat dan ditaati warganya (law in action). Penegakan hukum perhatiannya pada sasaran akhir yang menekankan ketertiban dan keadilan. Sedangkan penegakan peraturan lebih menekankan aspek kepastian hukum.

Dalam praktek penegakan hukum, hukum harus meramu tiga kepentingan sekaligus, yakni keadilan, kegunaan atau kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kalaupun tidak dapat meramu ketiganya, maka hukum haruslah dapat menjamin rasa keadilan masyarakat. Penegakan hukum yang legalistic mungkin hanya aspek formal atau kepastian saja yang terwujud, sedangkan kemanfaatan dn keadilan tidak dapat diwujudkan. Contoh pandangan ini adalah ketika polisi lebih memilih tidak menindak pengemudi yang lupa tidak membawa SIM (Surat Izin Mengemudi) karena harus segera menolong korban ke rumah sakit agar segera tertolong jiwanya. Di sini polisi lebih berpihak pada perlindungan warga daripada menegakkan peraturan lalu lintas khsusnya soal tidak membawa SIM, karena peraturan itu sebenarnya menjadi alat untuk melindungi keamanan warga, mewujudkan keadilan dan ketentraman.

Ketiga adalah pandangan hukum kritis. Yakni pandangan hukum yang menyatakan bahwa hukum diarahkan pada pencapaian tujuan dengan cara yang mudah, enak dan praktis bagi petugas. Cara ini terlihat ketika polisi main “hantam kromo” atau asal memukul untuk segera mengendalikan massa tanpa mempertimbangkan hak asasi manusia.

Dari ketiga pandangan tersebut, maka pandangan sosiologislah yang paling tepat dilaksanakan, apalagi diterapkan dalam konteks era reformasi seperti di Indonesia. Dalam konteks ini, polisi dituntut kreatif dalam menemukan hukum yang cocok dengan masyarakatnya. Meskipun kelihatannya mengesampingkan formalitas hukum, tetapi sebenarnya masih berada dalam kerangka asas-asas hukum.

Penegakan hukum sosiologis ini sejalan dengan konsep diskresi yang dimiliki polisi. Diskresi diartikan sebagai otoritas yang dimiliki oleh polisi untuk melakukan tindakan yang menyimpang sesuai dengan situasi dan pertimbangan hati nuraninya.

Dalam pengertian lain, diskresi adalah wewenang yang diberikan oleh hukum untuk bertindak dalam situasi khusus sesuai dengan penilaian dan kata hati institusi atau petugas itu sendiri (Walker, 1983:54 dalam Barker, 1994).

Dasar pelaksanaan diskresi adalah UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 pasal 18:

(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya dalam pasal 10 UU Nomor 2/2002 dinyatakan:

Ayat (1)

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.”

Ketentuan tersebut adalah batasan atau ukuran yang harus menjadi pedoman dalam mengambil keputusan menerapkan diskresi kepolisian di berbagai wilayah penegakan hukum dan ketertiban. Dengan demikian polisi akan terjaga dari tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau melakukan penyimpangan. Secara teoritis, ketentuan di atas juga selaras dengan asas-asas hukum kepolisian yang menetapkan ukuran-ukuran penggunaan diskresi. Ukuran itu adalah asas kewajiban yang meliputi:

1. Asas keperluan, artinya diskresi dilakukan apabila tindakan itu memang diperlukan, untuk meniadakan gangguan yang menimbulkan kerugian;

2. Asas masalah, yaitu bahwa tindakan yang dilakukan polisi harus dikaitkan dengan permasalahn dan tindakan polisi tidak memiliki motivasi pribadi;

3. Asas tujuan, yaitu bahwa tindakan itu dilakukan untuk mencapai tujuan mencegah kerugian dan gangguan; dan

4. Asas keseimbangan, bahwa tindakan polisi harus seimbang antara keras dan lunak, seimbang dengan alat yang digunakan berhadapan ancaman yang dihadapi.[16]

Tampak jelas bahwa kewenangan polisi untuk melakukan pilihan tindakan yang dianggap perlu berdasarkan penilaian dan kata hati institusi atau petugas itu sendiri bukanlah tanpa batas. Keputusan diskresi haruslah berorientasi pada tujuan penegakan hukum dan ketertiban, tindakannya tidak berlebihan, tidak melanggar HAM, sesuai dengan keperluannya, dan tidak memiliki motivasi pribadi.

Dengan demikian keputusan diskresi sekalipun menyimpang dari aturan formal, dapat dibenarkan karena tindakannya sesuai dengan koridor, yakni berorientasi pada tujuan dan manfaat bagi masyarakat luas. Dengan ini pula ingin ditegaskan bahwa lapangan diskresi sangat luas. Diskresi tidak hanya sebatas bentuk bentuk penyampingan perkara saja (karena kurang bukti misalnya). Diskresi tidak sebatas pada perkara lalu lintas tetapi juga pada perkara besar seperti kejahatan narkotika.[17]

Dalam era refromasi menuju masyarakat demokratis seperti di Indonesia, kewenangan Polri melakukan diskresi adalah sangat tepat. Bahkan dapat dikatakan bahwa diskresi adalah ruh dari kepolisian masa depan menuju profesionalisme dan kemandirian. Hanya saja, diskresi yang bisa dilakukan oleh pejabat polisi dari tingkat atas hingga paling bawah, dan institusi dari Mabes hingga Polsek, memiliki kelemahan. Ini terkait dengan pemahaman dan pendidikan polisi yang belum sama dalam memahami diskresi kepolisian. Jadi ada sisi positif dan negatifnya.

Sisi Positif Diskresi

Dari sisi organisasi kepolisian, penggunaan diskresi merupakan jawaban untuk mengatasi keterbatasan sumber daya. Untuk memutuskan masalah mana dan bagaimana cara mengatasinya, pembuatan kebijakan kepolisian dan petugas lapangan mendasarkan pada asas keperluan (as-need-basis). Ini artinya polisi baru akan menggunakan kewenangan diskresi kalau memang hal itu diperlukan atau seperlunya saja. Dengan demikian harus dicegah jangan sampai diskresi diobral hingga melanggar hak-hak warga. Misalnyua menangkap tersangka yang tidak memerlukan penembakan, maka tidak perlu ditembak. Demikian juga pemborgolan tersangka, hanya dilakukan jika memang dipandang perlu agar tidak melarikan diri.

Dalam situasi dimana peraturan itu tidak cocok lagi dengan masyarakat yang sedang berubah, atau peraturan itu tidak lagi mampu menjawab semua persoalan yang dihadapi polisi, serta bahasa undang-undang yang terlalu umum untuk bisa memberikan petunjuk pelaksanaan bagi petugas di lapangan, maka kewenangan menggunakan diskresi menjadi penting.

Ada pandangan bahwa hukum pidana bukanlah satu-satunya alat untuk menciptakan keadilan dan menjaga ketertiban masyarakat. Terdapat banyak kasus dimana polisi menolak untuk menahan seseorang tersangka, dan tidak melakukan penyidikan dalam kasus kekerasan karena korbannya telah memaafkan. Cara ini dilakukan karena polisi berpendapat bahwa penahanan hanyalah alat untuk mencapai tujuan ketertiban tersebut.

Sisi Negatif Diskresi

Masalah yang sering menyelimuti penggunaan diskresi polisi adalah mendorong seringnya terjadi “low visibility decisions” karena keluasan diskresi belum banyak dipahami oleh masyarakat dan polisi, dan penerapannya di masyarakat tidak bisa diawas karena sifatnya rahasia dan tidak diatur. Masalah lain adalah penggunaan diskresi memungkinkan petugas untuk memberikan perlakuan yang berbeda terhadap individu (diskriminatif). Misalnya di Amerika, orang kulit hitam lebih sering dicurigai daripada orang berkulit putih. Pria lebih sering ditahan karena menyerang petugas daripada wanita, walaupun wanita juga menunjukkan perilaku yang identik dengan perilaku menyerang pria. Padahal di Amerika, setiap orang sama kedudukannya di mata hukum.

Pelaksanaan diskresi juga sering membingungkan warga, karena tidak adanya kepastian hukum. Perlakuannya berbeda-beda dan tidak konsisten sehingga dirasakan tidak ada keadilan yang dirasakan individu. Namun demikian soal keadilan dapat dilihat dari konsep “hukuman selayaknya” (just-desert). Konsep ini menyatakan bahwa perlakuan terhadap seorang dikatakan wajar jika diberikan sesuai dengan kelayakannya, tidak memandang apakah perlakuan tersebut berbeda dengan yang diterima orang lain. Apakah pengemudi yang lupa membawa helem karena tergesa-gesa untuk membawa korban ke rumah sakit, akan diperlakukan sama dengan orang yang sengaja melanggar hukum?

Kurangnya akuntabilitas juga dianggap sebagai salah satu masalah dalam penggunaan diskresi. Apalagi dalam prakteknya di lapangan, --karena sifatnya yang tertutup dan rahasia—maka pelaksanaan diskresi potensial disalahgunakan dan menjadi sumber korupsi.

Kekurangan ini dapat diatasi dengan meningkatkan pengawasan dan penindakan sebagaimana lazimnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui instrument hukum pidana maupun hukum disiplin Polri.

Yang lebih penting adalah meningkatkan pengetahuan dan kepekaan polisi terhadap perkembangan masyarakat; dan meningkatkan pelatihan penggunaan diskresi kepolisian. Standar operasi juga menjadi penting diwujudkan agar terdapat ukuran tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk meminimalkan penyimpangan diskresi. Satu lagi yang dapat dipertimbangkan adalah dari aspek penilaian kinerja anggota dan institusi kepolisian, yang tidak hanya terpaku pada penilaian kuantitatif melainkan penilaian kerja secara kualitatif.

Dalam penilaian kerja secara kualitatif, maka tidak lagi ditanyakan sejauh mana peraturan itu dilaksanakan, melainkan dinilai atas penanganan setiap masalah. Juga bukan semata-mata diukur dari seberapa banyak yang ditangani, melainkan seberapa besar kualitas perkara yang ditangani dilihat dari sasaran akhir penegakan hukum.

IV. SARAN: PERAN STRATEGIS KOMPOLNAS

Seperti telah dikemukakan di muka bahwa Kompolnas adalah lembaga pengawas fungsional Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Tugasnya membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, baik kebijakan strategis maupun kebijakan teknis Polri. Meski masih ada yang meragukan tentang efektifitas Kompolnas (karena tidak memiliki kewenangan penyidikan), sesungguhnya Kompolnas masih dapat melakukan peran strategis.

Mengacu pada masalah dan pembahasan dimuka, maka langkah-langkah berikut ini kiranya layak dipertimbangkan.

Pertama, Kompolnas mustilah mengarahkan penilaian dan pemantauannya pada pelaksanaan penegakan hukum progresif sesuai dengan tuntutan zaman, dengan titik berat pada pelaksanaan diskresi kepolisian. Target utamanya adalah akuntabilitas operasional kinerja kepolisian, sehingga meningkatkan legitimasi dan kepercayaan masyarakat kepada Polri.

Kedua, meninjau kembali seluruh aturan pelaksanaan atau pedoman operasional tindakan kepolisian (Juknis, Juklak, SOP) apakah ada yang bertentangan dengan cara-cara pemolisian sipil ataukah masih bercorak militer. Hasil peninjauan ini dimaksudkan untuk menyusun kembali pedoman operasional tindakan kepolisian yang bercorak sipil.

Ketiga, bersama dengan Polri menyusun model diskresi kepolisian pada setiap kegiatan menangani perkara hukum dan ketertiban masyarakat. Misalnya model diskresi penanganan unjuk rasa, penanganan konflik sosial, dan sebagainya.

Keempat, mengoptimalkan fungsi website (kita namakan saja misalnya Kompolnastv.com) sebagai media komunikasi publik yang tidak hanya berisi update informasi berbasis video tetapi juga menjadi alat kontrol masyarakat terhadap kinerja kepolisian. Ini adalah ruang pengaduan tanpa batas dan pelapornya terlindungi. Teknisnya mudah dan hemat. Bisa menggunakan hand phone, sms, video dan perangkat internet lainnya.

Masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui media ini baik secara audio visual maupun hanya teks. Tentu saja syarat dan ketentuan berlaku agar terjaga kredibilitas pelapor dan Kompolnas tentunya. Kerahasiaan pelapor juga dijamin. Grafik penyelesaian masalah akan segera terlihat.

Pelaporan dan keluhan masyarakat musti segera ditindaklanjuti dan segera pula diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban dan peduli terhadap masyarakat. Cara ini kiranya dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap Polri. Ini juga menjadi cara menghapus kritik lama lapor ke Polisi kehilangan kambing malah kehilangan sapi.

Konsep yang terakhir ini mungkin dapat dinamakan citizen police watch melalui portal tv www. Kompolnastv.com, sebagai bentuk lain pemolisian masyarakat agar semakin banyak masyarakat terlibat mengawasi kinerja Polri dalam rangka mewujudkan kepolisian nasional yang akuntabel dan profesional.

V. PENUTUP

Demikianlah sekilas gagasan bagaimana mengoptimalkan peran Kompolnas dalam mempercepat reformasi Polri. Semuanya tergantung kearifan dan kemauan semua pihak untuk memandang perjalanan reformasi kepolisian dan berani melakukan pengambilan keputusan yang berpihak kepada masyarakat, sebagai stakeholder utama yang harus dilayani. Semoga bermanfaat. ***

Daftar Pusataka

Al-Banjary, Syaefurrahman, 2005, Hitam Putih Polisi dalam Mengungkap Jaringan Narkoba, Restu

Agung dan PTIK Press Jakarta

Lihawa, Ronny, 2007, Akuntabilitas Politik dan Operasional Polri, makalah pada diskusi “Menyoal Kinerja

Polri” 7 Agustus 2007.

Rahardjo, Satjipto, 1990, Hukum dan Masyarakat, penerbit Angkasa Bandung

Sitompul, DPM, 2000 Beberapa Tugas dan Peranan Polr, Penerbit CV Wanthy Jaya, Jakarta

Soedarto, 1977, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni Bandung

Soekanto, Soerjono, 1985, Perspektif Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat, CV Rajawali

Jakarta

Undang-undang Kepolisian RI No. 2 Tahun 2002

Peraturan Presiden nomor 17 Tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional

http://www.kontras.org/tsari/index.php?hal=kegiatan&id=22

http://www.antaranews.com/print/1282837185

http://www.polri.go.id/organisasi/op/vm/

Amnesty Internasional: Perpolisian Berbasis HAM di Indonesia, May 2009

Reformasi Kepolisian Republik Indonesia, IDSPS Seri 06 Tahun 2008



[1]Diajukan sebagai bahan uji kompetensi pencalonan anggota Kompolnas 2011

[2] Jurnalis, Wakil Pemimpin Redaksi televisi internet Wartatv.com, Kepala Pelatihan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan mantan Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), mantan Eksekutif Produser antv 1993-2010. Namanya di media cetak, radio, televisi dan online biasa ditulis sebagai Syaefurrahman Al-Banjary

[3] Diskresi kepolisian adalah kewenangan polisi dan institusi Kepolisian untuk bertindak berdasarkan pertimbangan hati nurani petugas maupun institusi. Lebih lanjut tentang diskresi kepoilsian, lihat di Syaefurrahman Al-Banjary dalam Hitam Putih Polisi dalam Mengungkap Jaringan Narkoba, Restu Agung dan PTIK Press Edisi I tahun 2005 halaman 34 – 55.

[4] http://www.kontras.org/tsari/index.php?hal=kegiatan&id=22

[5] Direktur Program Imparsial, Al Araf kepada pers, Minggu (29/05/2011) seperti dikutip Politik Indonesia.com dalam tajuk: Reformasi Polri Lamban, Beri Peran Lebih Kompolnas.

[6] http://www.antaranews.com/print/1282837185

[7] http://www.polri.go.id/organisasi/op/vm/

[8] Ronny Lihawa, Akuntasbilitas Politik dan Operasional Polri, makalah pada diskusi “Menyoal Kinerja Polri” pada 7 Agustus 2007.

[9] Ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol. SKEP/737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri.

[10] Amnesty Internasional: Perpolisian Berbasis HAM di Indonesia, May 2009

[11] Reformasi Kepolisian Republik Indonesia, IDSPS Seri 06 Tahun 2008, halaman 4

[12] Syaefurrahman Al-Banjary, Hitam Putih Polisi dalam Mengungkap Jaringan Narkoba, Restu Agung dan PTIK Press Jakarta tahuan 2005 halaman 43-48.

[13] Soedarto dalam buku Hukum dan Hukum Pidana terbitan Alumni bandung tahun 1977 halaman 11

[14] Lihat Satjipto Rahardjo dalam Hukum dan Masyarakat, penerbit Angkasa Bandung tahun 1980.

[15] Soerjono Soekanto dalam Perspektif Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat, terbitan CV Rajawali Jakarta tahun 1985 halaman 30.

[16] Sitompul, DPM, Beberapa Tugas dan Peranan Polri. Jakarta: CV Wanthy Jaya, halaman 2-3

[17] Penelitian Kennet Culp Davis terhadap Polisi Chicago dalam Police Discretion (1975) halaman 3-8 dan 164 juga mengungkapkan ada 20 jenis perkara diskresi yang di antaranya juga melibatkan kejahatan berskala besar seperti, narkotika.

POLRI DALAM DILEMA PERLINDUNGAN HAM

Pendahuluan

Bentrokan antara warga dengan aparat Brimob di pelabuhan Sape Bima berakhir dengan kesimpulan bahwa Polri melanggar HAM. Ada kesalahan prosedur tetap (protap) yang dilakukan oleh polisi dalam menghadapi massa yang memblokir pelabuhan ketika menuntut pencabutan izin pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara. Kesalahan Protap yang dimaksud adalah dalam hal penggunaan senjata api dalam menghadapi warga. Demikianlah kesimpulan yang dirilis Komnas HAM beberapa hari setelah timnya terjun ke lapangan. Komnas HAM mencatat tiga orang tewas dalam kasus ini.

Kasus Bima tersebut menambah panjang daftar kekerasan yang dilakukan oleh polisi. Sebelumnya, kasus Mesuji Lampung dan Sumatera Selatan, Komnas HAM mencatat tujuh warga tewas dalam bentrokan warga dengan aparat Brimob dalam sengketa lahan sawit di Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel. Sedangkan di lahan sawit Mesuji Lampung satu orang dilaporkan tewas. Kasus Bima dan Mesuji juga semakin meyakinkan hasil survey Imparsial bulan Mei 2011 bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri khususnya di bidang penegakan hukum dan HAM baru mencapai 19,4% yang merasa puas, 58% warga mengatakan tidak puas dan 22% menjawab tidak tahu. [1]

Menanggapi kasus ini Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengaku akan membahas hasil penyelidikan ini langsung bersama Ketua Komnas HAM. Kapolri menyatakan bahwa penggunaan senjata api sudah sesuai prosedur dan disepakati pimpinan di lapangan.[2] Dalam kesempatan lain, Kapolri menyatakan bahwa di lapangan Brimob harus menghormati HAM, namun sering menghadapi dilema terkait HAM ini. “Salah satu isu penting adalah penghargaan terhadap Hak Azasi Manusia. Ini harus diperhatikan, karena biasanya Brimob selalu dihadapkan pada masalah sulit, kebimbangan antara menjalankan tugas dan melanggar hak asasi manusia atau bukan,” kata Timur di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin 14 November 2011.[3]

Masalah Pokok

Kekerasan dan pelanggaran HAM seperti dalam kasus Bima dan Mesuji adalah bagian dari persoalan yang dihadapi Polri dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga/menciptakan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan masyarakat. Pelaksanaan tugas itu memang harus dilakukan dengan senantiasa menghormati HAM, profesional dan akuntabel. Namun kenyataannya tugas mulia itu belum sepenuhnya mampu diwujudkan. Kasus-kasus HAM seperti di Bima dan Mesuji, akan selalu bergesekan dengan polisi, karena memang sudah menjadi tugasnya, bahwa polisi memang berada di masyarakat yang beragam watak dan sifatnya.

Persoalannya sekarang adalah bagaimana mewujudkan reformasi Polri khususnya dalam bidang penegakan hukum dan HAM setelah kedudukannya lepas dari TNI dan saat ini langsung di bawah Presiden. Tentu bukan persoalan mudah mewujudkannya, karena terkait dengan perubahan kultur dan pendidikan aparat kepolisian yang dilakukannya.

Oleh karena itu, perlu kiranya menyamakan persepsi memahami peran polisi dalam konteks perubahan sosial sehingga dapat dicari solusinya yang tepat dan tidak terlalu gampang menyatakan Polri melanggar HAM.

Polri dan HAM

Sebagaimana diketahui bersama bahwa inti dari reformasi Polri sejak dipisahkannya Polri adalah mengubah wajah Polisi yang bersifat militeristik menjadi berwajah peduli HAM. Perubahan itu dilakukan sejak Polri berpisah secara kelembagaan dari TNI (ABRI), pada April 1999 berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 1999 tentang Langkah-langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Polri dan ABRI. Kebijakan tersebut kemudian diikuti dengan ditetapkannya TAP MPR No. VI Tahun 2000 Tentang Pemisahan Polri dan TNI, dan TAP MPR No. VII Tahun 2000 Tentang Peran Polri dan TNI.

Dengan pemisahan struktur Polri dari ABRI, maka aparat kepolisian diharapkan tidak lagi tampil dalam performance dan watak yang militeristik, dan dapat bekerja profesional sebagai aparat kepolisian sipil yang mandiri. Pemisahan tersebut mengandung tiga aspek perubahan:

1. Aspek Struktural: Meliputi perubahan kelembagaan kepolisian dalam ketatanegaraan, organisasi, susunan dan kedudukan.

2. Aspek Instrumental: Mencakup filosofi (visi, misi dan tujuan), doktrin, kewenangan, kompetensi, kemampuan fungsi dan Iptek.

3. Aspek kultural: Meliputi perubahan manajerial, sistem rekrutmen, sistem pendidikan, sistem material fasilitas dan jasa, sistem anggaran, dan sistem operasional.

Pemisahan Polri dari ABRI bukanlah tujuan melainkan pintu masuk menuju kemandirian Polri. Tujuan reformasi kepolisian sebenarnya adalah membangun kepolisian sipil yang profesional dan akuntabel dalam melayani masyarakat dengan menjunjung tinggi norma-norma demokrasi, menghormati HAM dan hukum internasional lainnya.

Polisi Sipil maksudnya adalah polisi yang menghormati hak-hak sipil; Masyarakat demokratis membutuhkan polisi sipil yang mampu berperan sebagai pengawal nilai-nilai sipil. Nilai-nilai ini telah dirumuskan dalam hak asasi manusia yang dijamin sebagai hukum positif negara (the guardian of civilian values). Polisi Sipil mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Karakter sipil secara luas dikaitkan dengan nilai-nilai peradaban (civilization) dan keadaban (civility).

Pada polisi sipil melekat sikap budaya yang sopan, santun, ramah, tidak melakukan kekerasan, dan mengedepankan persuasi menjadi ciri utamanya. Polisi sipil juga berarti dia bukanlah personil yang diterjunkan untuk berperang (combatant) sebagaimana militer. Polisi sipil adalah non-combatant yang berfungsi sebagai penjaga (pencipta) keamanan dalam negeri, ketertiban dalam masyarakat, pelayanan dan bantuan kepada masyarakat, penegakan hukum dan pemolisian masyarakat (community policing). Jelaslah dengan gambaran ini, Polisi sipil akan tampil menghormati HAM dan jauh dari kesan represif.

Langkah Polri Peduli HAM

Hak Asasi Manusia atau sering disingkat dengan istilah HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun..3

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menjelaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia . Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menjelaskan bahwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam keadaan normal hak asasi manusia yang bersifat kodrati non deregoble human right tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun baik oleh Negara, Pemerintah, seseorang atau sekelompok orang. Kalau dalam keadaan normal Negara, Pemerintah, seseorang atau sekelompok orang mengurangi hak asasi manusia berarti melanggar hak asasi manusia. Kalau dalam keadaan tidak normal : Keadaan darurat, keadaan perang atau keadaan sengketa bersenjata Negara boleh mengurangi hak asasi manusia. Dalam keadaan tidak normal deregoble human right, dapat disimpangi atau dapat dikurangi misal dalam keadaan perang, sengketa bersenjata, Negara dapat mengurangi hak keluar rumah bagi warga sipil.

Kewajiban Negara untuk melindungi rakyatnya dalam keadaan perang atau sengketa bersenjata. Hak asasi manusia khususnya hak hidup diatur di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Hak hidup untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum dan untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun.

Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang dimaksud “Dalam keadaan apa pun” termasuk dalam keadaan perang, sengketa bersenjata dan atau keadaan darurat. Hak untuk hidup dalam keadaan apapun tidak boleh dikurangi oleh Negara, Pemerintah, seseorang atau sekelompok orang. Kalau Negara, Pemerintah, seseorang atau sekelompok orang mengurangi bahkan merampas hak asasi manusia berupa hak hidup yang merupakan hak yang paling kodrat berarti melanggar hak asasi manusia.

Dalam kaitannya dengan peran polisi, ada 8 (delapan) hak asasi manusia yang terkait dengan tugas kepolisian, yakni (a). hak memperoleh keadilan (b). hak atas kebebasan pribadi (c).hak atas rasa aman (d). hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa, (e). hak khusus perempuan, (f).hak khusus anak, (g). hak khusus masyarakat adat, (h). hak khusus kelompok minoritas, seperti etnis, agama, penyandang cacat, orientasi seksual [4]

Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sekurang-kurangnya: (a). menghormati martabat dan HAM setiap orang; (b). bertindak secara adil dan tidak diskriminatif; (c). berperilaku sopan; (d). menghormati norma agama, etika, dan susila; dan e. menghargai budaya lokal sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan HAM.

Sedangkan standar perilaku petugas/anggota Polri dalam tindakan kepolisian terdiri dari tindakan penyelidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan, penggeledahan orang dan tempat/rumah, dan penyitaan barang bukti. Pada standar tindakan kepolisian sebagai aparat penegak hukum ini sering terjadi pelanggaran HAM.

Untuk mewujudkan Polri yang menjunjung tinggi HAM, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri Polri telah mengeluarkan Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan ini merupakan langkah maju dari kepolisian dalam upaya pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.

Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 menyatakan:[5]

Prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian meliputi:

a. legalitas, yang berarti bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku;

b. nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi;

c. proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan;

d. kewajiban umum, yang berarti bahwa anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum;

e. preventif, yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan;

f. masuk akal (reasonable), yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.

Pasal 4 menyatakan:

Ruang lingkup peraturan ini meliputi:

a. penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukan oleh anggota Polri sebagai individu atau individu dalam ikatan kelompok;

b. tahapan dan pelatihan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian;

c. perlindungan dan bantuan hukum serta pertanggungjawaban berkaitan dengan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian;

d. pengawasan dan pengendalian penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian;

e. tembakan peringatan.

Di lapangan, penegakan HAM akan tampak jelas ketika menghadapi aksi massa dan penegakan hukum serta ketertiban. Dalam kondisi ini, polisi –sebagaimana juga dikatakan Kapolri Jenderal Timur Pradopo-- selalu dalam posisi dilematis. Di satu sisi Polisi harus menjunjung tinggi HAM, di sisi lain harus berhadapan dengan aksi massa yang kadang lebih keras sehingga mengancam keselamatan polisi yang bertugas. Dalam kondisi semacam inilah peraturan yang dikeluarkan oleh Kapolri diharapkan dapat memberi jawaban atas problema yang dihadapi.

Pada intinya, polisi bebas menggunakan pilihan tindakannya sesuai dengan tingkat kekerasan dan situasi yang berkembang di lapangan. Dalam pemahaman ini, maka sesungguhnya kita memasuki pemahaman pelaksanaan diskresi kepolisian. Konsep ini cocok diterapkan polisi dalam situasi apapun yang terjadi di lapangan. Ini sesuai dengan pasal 18 UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002.

Konsep Diskresi

Seperti telah disinggung di muka, diskresi dapat menjadi dasar bertindak polisi di lapangan. Diskresi diartikan sebagai wewenang yang diberikan oleh hukum untuk bertindak dalam situasi khusus sesuai dengan penilaian dan kata hati institusi atau petugas itu sendiri.[6]

Dasar pelaksanaan diskresi adalah UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 pasal 18:

(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya dalam pasal 10 UU Nomor 2/2002 dinyatakan:

Ayat (1)

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.”

Ketentuan tersebut adalah batasan atau ukuran yang harus menjadi pedoman dalam mengambil keputusan menerapkan diskresi kepolisian di berbagai wilayah penegakan hukum dan ketertiban. Dengan demikian polisi akan terjaga dari tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau melakukan penyimpangan. Secara teoritis, ketentuan di atas juga selaras dengan asas-asas hukum kepolisian yang menetapkan ukuran-ukuran penggunaan diskresi. Ukuran itu adalah asas kewajiban yang meliputi:

1. Asas keperluan, artinya diskresi dilakukan apabila tindakan itu memang diperlukan, untuk meniadakan gangguan yang menimbulkan kerugian;

2. Asas masalah, yaitu bahwa tindakan yang dilakukan polisi harus dikaitkan dengan permasalahn dan tindakan polisi tidak memiliki motivasi pribadi;

3. Asas tujuan, yaitu bahwa tindakan itu dilakukan untuk mencapai tujuan mencegah kerugian dan gangguan; dan

4. Asas keseimbangan, bahwa tindakan polisi harus seimbang antara keras dan lunak, seimbang dengan alat yang digunakan berhadapan ancaman yang dihadapi.[7]

Tampak jelas bahwa kewenangan polisi untuk melakukan pilihan tindakan yang dianggap perlu berdasarkan penilaian dan kata hati institusi atau petugas itu sendiri bukanlah tanpa batas. Keputusan diskresi haruslah berorientasi pada tujuan penegakan hukum dan ketertiban, tindakannya tidak berlebihan, tidak melanggar HAM, sesuai dengan keperluannya, dan tidak memiliki motivasi pribadi.

Dengan demikian keputusan diskresi sekalipun menyimpang dari aturan formal, dapat dibenarkan karena tindakannya sesuai dengan koridor, yakni berorientasi pada tujuan dan manfaat bagi masyarakat luas. Dengan ini pula ingin ditegaskan bahwa lapangan diskresi sangat luas. Diskresi tidak hanya sebatas bentuk bentuk penyampingan perkara saja (karena kurang bukti misalnya). Diskresi tidak sebatas pada perkara lalu lintas tetapi juga pada perkara besar seperti kejahatan narkotika.[8]

Diskresi dalam konteks Penegakan Hukum dan HAM

Bahkan dalam konteks penegakan hukum, diskresi menempati posisi strategis. Penegakan hukum di sini bukan berarti penegakan peraturan yang hanya mencocokkan peraturan dengan kejadian di lapangan (law in the books). Penegakan hukum di sini adalah menegakkan undang-undang dalam konteks perubahan social yang selalu berubah dan perlu pemahaman khusus.

Menurut Satjipto Rahardjo, model penegakan hukum ini adalah penegakan hukum sosiologis. Ada tiga hal yang harus diwujudkan, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Tidak semua (tiga hal) dapat diwujudkan bersama karena konteks masyarakatnya berbeda. Terkadang hanya keadilan saja, tetapi kepastiannya sulit diwujudkan. Di sinilah peran diskresi yang dimainkan polisi.

Dalam era refromasi menuju masyarakat demokratis seperti di Indonesia, kewenangan Polri melakukan diskresi adalah sangat tepat. Bahkan dapat dikatakan bahwa diskresi adalah ruh dari kepolisian masa depan menuju profesionalisme dan kemandirian. Hanya saja, diskresi yang bisa dilakukan oleh pejabat polisi dari tingkat atas hingga paling bawah, dan institusi dari Mabes hingga Polsek, memiliki kelemahan. Ini terkait dengan pemahaman dan pendidikan polisi yang belum sama dalam memahami diskresi kepolisian. Jadi ada sisi positif dan negatifnya.[9]

Sisi Positif Diskresi

Dari sisi organisasi kepolisian, penggunaan diskresi merupakan jawaban untuk mengatasi keterbatasan sumber daya. Untuk memutuskan masalah mana dan bagaimana cara mengatasinya, pembuatan kebijakan kepolisian dan petugas lapangan mendasarkan pada asas keperluan (as-need-basis). Ini artinya polisi baru akan menggunakan kewenangan diskresi kalau memang hal itu diperlukan atau seperlunya saja. Dengan demikian harus dicegah jangan sampai diskresi diobral hingga melanggar hak-hak warga. Misalnya menangkap tersangka yang tidak memerlukan penembakan, maka tidak perlu ditembak. Demikian juga pemborgolan tersangka, hanya dilakukan jika memang dipandang perlu agar tidak melarikan diri.

Dalam situasi dimana peraturan itu tidak cocok lagi dengan masyarakat yang sedang berubah, atau peraturan itu tidak lagi mampu menjawab semua persoalan yang dihadapi polisi, serta bahasa undang-undang yang terlalu umum untuk bisa memberikan petunjuk pelaksanaan bagi petugas di lapangan, maka kewenangan menggunakan diskresi menjadi penting.

Ada pandangan bahwa hukum pidana bukanlah satu-satunya alat untuk menciptakan keadilan dan menjaga ketertiban masyarakat. Terdapat banyak kasus dimana polisi menolak untuk menahan seseorang tersangka, dan tidak melakukan penyidikan dalam kasus kekerasan karena korbannya telah memaafkan. Cara ini dilakukan karena polisi berpendapat bahwa penahanan hanyalah alat untuk mencapai tujuan ketertiban tersebut.

Sisi Negatif Diskresi

Masalah yang sering menyelimuti penggunaan diskresi polisi adalah mendorong seringnya terjadi “low visibility decisions” karena keluasan diskresi belum banyak dipahami oleh masyarakat dan polisi, dan penerapannya di masyarakat tidak bisa diawas karena sifatnya rahasia dan tidak diatur. Masalah lain adalah penggunaan diskresi memungkinkan petugas untuk memberikan perlakuan yang berbeda terhadap individu (diskriminatif). Misalnya di Amerika, orang kulit hitam lebih sering dicurigai daripada orang berkulit putih. Pria lebih sering ditahan karena menyerang petugas daripada wanita, walaupun wanita juga menunjukkan perilaku yang identik dengan perilaku menyerang pria. Padahal di Amerika, setiap orang sama kedudukannya di mata hukum.

Pelaksanaan diskresi juga sering membingungkan warga, karena tidak adanya kepastian hukum. Perlakuannya berbeda-beda dan tidak konsisten sehingga dirasakan tidak ada keadilan yang dirasakan individu. Namun demikian soal keadilan dapat dilihat dari konsep “hukuman selayaknya” (just-desert). Konsep ini menyatakan bahwa perlakuan terhadap seorang dikatakan wajar jika diberikan sesuai dengan kelayakannya, tidak memandang apakah perlakuan tersebut berbeda dengan yang diterima orang lain. Apakah pengemudi yang lupa membawa helem karena tergesa-gesa untuk membawa korban ke rumah sakit, akan diperlakukan sama dengan orang yang sengaja melanggar hukum?

Kurangnya akuntabilitas juga dianggap sebagai salah satu masalah dalam penggunaan diskresi. Apalagi dalam prakteknya di lapangan, --karena sifatnya yang tertutup dan rahasia—maka pelaksanaan diskresi potensial disalahgunakan dan menjadi sumber korupsi.

Kekurangan ini dapat diatasi dengan meningkatkan pengawasan dan penindakan sebagaimana lazimnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui instrument hukum pidana maupun hukum disiplin Polri.

Yang lebih penting adalah meningkatkan pengetahuan dan kepekaan polisi terhadap perkembangan masyarakat; dan meningkatkan pelatihan penggunaan diskresi kepolisian. Standar operasi juga menjadi penting diwujudkan agar terdapat ukuran tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk meminimalkan penyimpangan diskresi. Satu lagi yang dapat dipertimbangkan adalah dari aspek penilaian kinerja anggota dan institusi kepolisian, yang tidak hanya terpaku pada penilaian kuantitatif melainkan penilaian kerja secara kualitatif.

Dalam penilaian kerja secara kualitatif, maka tidak lagi ditanyakan sejauh mana peraturan itu dilaksanakan, melainkan dinilai atas penanganan setiap masalah. Juga bukan semata-mata diukur dari seberapa banyak yang ditangani, melainkan seberapa besar kualitas perkara yang ditangani dilihat dari sasaran akhir penegakan hukum.

Solusi: Pendidikan HAM dan Pemahaman Diskresi

Berdasarkan uraian di atas dapatlah dipahami bahwa Polisi sebagai penanggungjawab keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum memiliki tugas yang selalu bergesekan dengan masyarakat. Oleh karena itu sejumlah dilemma yang menghadang harus dipahami sebagai sebuah seni menghadapi masyarakat.

Dalam konteks penegakan hukum yang berorientasi HAM, maka pemahaman terhadap HAM haruslah selalu ditingkatkan. Bersamaan dengan itu pemahaman tentang diskresi haruslah menjadi materi wajib dalam setiap jenjang pendidikan kepolisian.

Dengan dua pemahaman terhadap konsep HAM dan diskresi, diharapkan polisi akan tampil bijaksana, berwatak sipil, peduli HAM, tanpa canggung tindakan apa yang akan diambil, karena mereka memahami konsep diskresi. Mereka tahu apa yang harus dilakukan sesuai dengan masalah yang dihadapi. Oleh karena itulah dua saran berikut kiranya penting untuk dilakukan:

Pertama, meninjau kembali seluruh aturan pelaksanaan atau pedoman operasional tindakan kepolisian (Juknis, Juklak, SOP, Protap) apakah ada yang bertentangan dengan cara-cara pemolisian sipil ataukah masih bercorak militer, melanggar HAM. Hasil peninjauan ini dimaksudkan untuk menyusun kembali pedoman operasional tindakan kepolisian yang bercorak sipil yang berarti menjunjung tinggi HAM.

Kedua, Polri perlu menyusun model diskresi kepolisian pada setiap kegiatan menangani perkara hukum dan ketertiban masyarakat. Misalnya model diskresi penanganan unjuk rasa, penanganan konflik sosial, dan sebagainya. Kebiasaan menerapkan diskresi pada polisi tingkat bawah hingga atas, akan menjadi ruh yang memberikan nafas kepolisian sipil masa depan, yakni polisi sipil yang menjunjung tinggi HAM. Semoga!

******

Jakarta, 11 Januari 2012

Syaefurrochman Achmad, SH., M.Si

Nomor 052



[1] [1] Direktur Program Imparsial, Al Araf kepada pers, Minggu (29/05/2011) seperti dikutip Politik Indonesia.com dalam tajuk: Reformasi Polri Lamban, Beri Peran Lebih Kompolnas.

[2] Media Indonesia, 4 Januari 2011: Kapolri akan Samakan Persepsi dengan Komnas HAM

[3] http://nasional.vivanews.com/news/read/263881-kapolri--hak-azasi-manusia-adalah-isu-penting

[4] LBH Makasar, “Menanti Polisi Berbaju HAM”, http://www.lbh-makassar.org/?p=1861

[5] http://www.polri.go.id/atr/ppol/pages/10

[6] Walker, 1983:54 dalam Barker, Police Devian, 1994.

[7] Sitompul, DPM, Beberapa Tugas dan Peranan Polri. Jakarta: CV Wanthy Jaya, halaman 2-3

[8] Penelitian Kennet Culp Davis terhadap Polisi Chicago dalam Police Discretion (1975) halaman 3-8 dan 164 juga mengungkapkan ada 20 jenis perkara diskresi yang di antaranya juga melibatkan kejahatan berskala besar seperti, narkotika.

[9] Syaefurrahman Al-Banjary, Hitam Putih Polisi dalam Mengungkap jaringan Narkoba, PTIK Pres dan Restu Agung, tahun 2005, halaman 37