Jubir Presiden: Belum tepat militer diajukan ke peradilan umum
Reporter : Yulistyo Pratomo
Senin, 8 April 2013 08:16:05
©2013 Merdeka.com/parwito
Juru Bicara Presiden Bidang
Komunikasi Politik Daniel Sparinga mengatakan saat ini belum tepat membahas Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Peppu) Pengadilan untuk mengajukan anggota
TNI bersalah ke peradilan umum atau militer.
Menurut dia fokus saat ini adalah mengungkap peristiwa beserta kronologi, menghadapkan semua bertanggung jawab, mengumpulkan bukti dan saksi, serta memastikan tidak ada detail yang luput dari hukum.
"Prioritas lainnya adalah memastikan bahwa akan ada pengadilan yang transparan di depan publik," kata dia, Senin (8/4).
Di luar itu adalah memastikan mekanisme peradilan sesuai dengan hukum berlaku. Sisanya adalah mendorong agar publik ikut mengawasi.
"Ini bukan saatnya untuk berdebat tentang mengadili mereka di peradilan umum atau peradilan militer," terang Daniel.
Bila ada yang belum sempurna atau tidak lengkap dari mekanisme yang berlaku sekarang, seharusnya masalah dibawa ke wakil rakyat dan minta mereka menyempurnakan.
"Buka perdebatan dan rumuskan undang undang baru. Jangan biasakan memakai Perppu sebagai jalan pintas atas kasus yang sesungguhnya telah diatur dalam hukum positif," tuturnya.
Perppu, dia melanjutkan, hanya relevan kalau kita dihadapkan pada kevakuman hukum atau situasi genting lain. "Kami tidak melihat keduanya saat ini".
Menurut dia fokus saat ini adalah mengungkap peristiwa beserta kronologi, menghadapkan semua bertanggung jawab, mengumpulkan bukti dan saksi, serta memastikan tidak ada detail yang luput dari hukum.
"Prioritas lainnya adalah memastikan bahwa akan ada pengadilan yang transparan di depan publik," kata dia, Senin (8/4).
Di luar itu adalah memastikan mekanisme peradilan sesuai dengan hukum berlaku. Sisanya adalah mendorong agar publik ikut mengawasi.
"Ini bukan saatnya untuk berdebat tentang mengadili mereka di peradilan umum atau peradilan militer," terang Daniel.
Bila ada yang belum sempurna atau tidak lengkap dari mekanisme yang berlaku sekarang, seharusnya masalah dibawa ke wakil rakyat dan minta mereka menyempurnakan.
"Buka perdebatan dan rumuskan undang undang baru. Jangan biasakan memakai Perppu sebagai jalan pintas atas kasus yang sesungguhnya telah diatur dalam hukum positif," tuturnya.
Perppu, dia melanjutkan, hanya relevan kalau kita dihadapkan pada kevakuman hukum atau situasi genting lain. "Kami tidak melihat keduanya saat ini".
[mtf]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar