Minggu, Mei 12, 2013

Hukum Pidana Penyiaran



 Pertanggungjawaban Pidana Pers dan Penyiaran
Oleh Syaefurrahman Al-Banjary*)

Hampir sepuluh tahun kebebasan pers berlangsung dengan beragam bentuk dan manifestasinya. Bahkan terkadang sering kebablasan karena mengartikan kebebasan sebagai tanpa aturan. Sebenarnya, kebebasan itu esensinya adalah tidak diperkenankannya langkah-langkah preventif ataupun represif dalam kehidupan hukum kita. Dalam kehidupan pers, maka harus bebas dari larangan sensor pembredelan dalam bentuk apapun.
          Kebebasan pers adalah refleksi dari jaminan kebebasan berpendapat dengan lisan dan tulisan, dan dalam perkembangannya juga melalui media televisi dan radio, sebagai media yang dapat menyampaikan pesan kepada publik. Karena menyangkut publik itulah maka ucapan, pernyataan, yang kemudian dituliskan atau disiarkan, memiliki dampak yang luar biasa. Karena dampaknya itu pula, maka dalam sejarah pers dan penyiaran di Indonesia, pernah terjadi pengekangan (istilah orde baru adalah pengendalian) kebebasan pers untuk menjamin kepentingan publik. Dengan kata lain, sebenarnya kebebasan itu harus disertai dengan tanggungjawab sosial (social responsibility)
Pemerintahan Orde Baru mengakui adanya kebebasan pers tanpa ada sensor dan breidel. Tetapi pemerintah juga yang mengharuskan penerbitan media harus dengan Surat izin Terbit, kemudian SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers). Semua itu adalah bentuk-bentuk sensor. Bahkan dengan alasan administrative itulah, pemerintah yang berkuasa dapat mencabut izinnya, sehingga pers tak lagi dapat terbit. Jadi esensi dari pencabutan SIT dan SIUPP sebenarnya adalah pembredelan.
Ketika orde reformasi khususnya sejak zaman Menteri Penerangan Yunus Yosfiah, SIUPP –yang sering mengganjal kebebasan pers itu – ditiadakan. Artinya setiap penerbitan pers tidak lagi memakai izin. Tetapi khusus untuk penyairan televisi dan radio, ketentuan izin masih tetap diberlakukan, karena pertimbangannya adalah, lembaga penyiaran menggunakan ranah publik yang jumlahnya terbatas, sehingga harus diatur sedemikian rupa agar dapat dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Begitu juga dalam UU Penyiaran yang baru (UU 32/2002), izin penyiaran tetap diperlukan, semuanya dalam rangka memenuhi hak-hak publik akan informasi yang sehat.
          Atas dasar inilah maka segala sesuatu yang melanggar kepentingan publik dapat dipidana. Kebebasan itu juga berarti kebebasan individu  dari gangguan pihak lain, maka pemidanaan bukan hanya bagi pihak yang menghalang-halangi kebebasan pers, tetapi juga bagi setiap orang yang menyampaikan kabar bohong melalui pers.  Jurnalis dan media pers karena posisinya sebagai alat kontrol dan penyalur informasi publik, mestinya hanya berlaku kode etik jurnalistik. Setiap karya jurnalistik pada dasarnya tidak dapat dipidana.
Pesoalannya adalah saat ini sistem pertanggungjawaban pidana di bidang pers yang sudah mengalami kemajuan tetapi dalam pelaksanaannya selalu kembali kepada sistem lama, yakni sistem pidana “penyertaan” yang diatur dalam KUHP. Undang-Undang Pers 40/ 1999 menjamin kebebasan pers, dan menjamin tidak adanya kriminalisasi karya jurnalistik. Karena itu barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dipidana pejara dan/atau denda.
Pasal 18 ayat 1 dari Undang-undang Pers 40/1999 menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Pasal 4 ayat 2 berbunyi: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat 3 berbunyi: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Meski sudah jelas jaminan hukumnya, tapi secara faktual di lapangan tidaklah demikian. Polisi, jaksa dan hakim masih  menggunakan KUHP warisan kolonial dalam memeriksa, menuntut hingga mengadili terdakwa, dengan mengabaikan pendapat kalangan pers bahwa undang-undang pers adalah lex specialis (lex specialis derogate lex generali, hukum khusus menghapuskan hukum umum). Jadilah wartawan selalu menjadi tumbal atas pernyataan maupun data yang dia siarkan. Padahal sudah ada mekanisme hak jawab, hak koreksi dan pengdilan internal (Dewan Pers) yang dapat digunakan jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Jika pers terbukti bersalah, maka hukuman yang pantas adalah denda yang tidak membangkrutkan usaha pers. Inilah semangat UU Pers nomor 40 tahun 1999. Karena itu pula Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI) menyatakan dalam pasal 4 : “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Pers atau wartawan yang melanggar ini dapat dikenakan sanksi berat dalam pengadilan etik jurnalistik oleh organisasi jurnalis yang sah dan oleh Dewan Pers sebagai “pengadilan pers tertinggi”. 

 

Sistem Pertanggungjawaban Pidana Menurut KUHP

          Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia menganut sistem pertanggungjawaban “pernyertaan”. Artinya, tindak pidana itu dilakukan oleh sejumlah orang. Ada pelaku utama, pelaku pembantu, dan ada pelaku peserta atau turut serta.
    
Dasarnya adalah pasal 55 KUHP:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
a.    Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
b.    Mereka yang dengan memberi bantuan atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Menurut pasal ini ada empat golongan pelaku, yakni (1) orang yang melakukan (pleger); (2) orang yang meyuruh melakukan (doen pleger); (3) orang yang turut melakukan (medepleger); (4) orang yang membujuk melakukan (uitlokker). Semua golongan dalam pasal 55 KUHP ini disamakan sehingga hukumannya juga disamakan.

Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1.    Mereka yang memberi bantuan waktu kejahatan dilakukan
2.    Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal 56 KUHP ini mengatur mengenai orang yang digolongkan sebagai “orang yang membantu” melakukan tindak pidana (medeplichting) atau “pembantu”
Jika dalam suatu tindak pidana terlibat beberapa orang sekaligus, maka untuk menentukan hukuman masing-masing orang itu, harus dilihat lebih dahulu bagaimana dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam tindakan itu.

Contoh kasus: Penghinaan
Pasal 310:
(1)   Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)   Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak termasuk pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan itu jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Berdasarkan pasal ini, maka pelaku penyiaran televisi yang menyiarkan berita ataupun gambar yang dapat digolongkan sebagai pencemaran, maka yang bertanggungjawab bukan hanya penyiarnya. Katakanlah kalau siaran berita, yang bertangungjawab adalah bukan hanya si reporter, tetapi juga produser, news manajer bahkan pemimpin redaksinya. Dalam sistem KUHP ini, maka akan dicari yang paling bertanggungjawab dalam hal menyiarkan berita atau gambar tersebut.
Pada dasarnya KUHP mengatur sistem penyertaan ini, tetapi tidak secara murni karena di sana sini terdapat pengecualian. Artinya, dalam posisi sebagai apakah seseorang yang dituduh, semuanya mengikuti asas ini, termasuk dalam masalah pers dan penyiaran. Namun dalam beberapa hal bisa menyimpang dari asas ini. Misalnya soal pertanggugjawaban yang berhubungan dengan tindak pidana percetakan. Percetakan atau penerbit yang memenuhi pasal 61 dan 62 KUHP tidak dapat dihukum berdasarkan sistem penyertaan. Misalnya karena si penulisnya itu  sudah diketahui identitasnya, dan si penerbit sudah mencantumkan nama dan tempat tinggalnya.


Pertanggungjawaban menurut UU Pers


Pasal 15 UU Pokok Pers Nomor 21 tahun 1982 mengatur siapa yang dapat dimintai pertangguhgjawaban. Mereka adalah:
1.        Pemimpin umum  bertanggungjawab atas keseluruhan penerbitan, baik ke dalam maupun keluar
2.        Pertanggungjawaban pemimpin umum dapat dipindahkan kepada pemimpin redaksi mengeni isi penerbitan (redaksional) dan kepada pemimpin perusahaan mengeni soal-soal perusahaan
3.        Pemimpin redaksi bertanggungjawab atas pelaksanaan redaksional dan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi
4.        Pemimpin redaksi dapat memindahkan pertanggungjawabannya terhadap hukum mengenai suatu tulisan kepada anggota redaksi lain atau kepada penulisnya yang bersangkutan
5.        Dalam pertanggungjawaban sesuatu tulisan terhadap hukum, pemimpin umum, pemimpin redaksi, anggota redaksi atau penulisnya mempunyai hak tolak.

Inilah yang dimaksud dengan sistem pertanggungjawaban air terjun atau waterfall, artinya pertangungjawaban pidana dapat dilimpahkan kepada orang lain di bawahnya secara struktural. Tetapi sebenarnya, dengan adanya kata “dapat” dalam pasal tersebut, maka pertanggungjawaban sistem air terjun tidaklah sepenuhnya, dan sifatnya fakultatif, artinya pilihan, diserahkan kepada mereka yang berperkara. Jadi, dapat dilimpahkan, dapat juga tidak dilimpahkan kepada orang lain di bawahnya. Kalau pemimpin redaksi tidak mengalihkan tanggungjawabnya kepada reporter, maka substansi pemberitaan akan menjadi tanggungjawab pemimpin redaksi.
Hingga saat ini perbedaan pendapat masih melingkupi makna pertanggungjawaban pers dalam kaitannya dengan substansi pemberitaan, apakah menjadi tanggungjawab perusahaan/pemimpin redaksi ataukah menjadi tanggungjawab individu reporter.

Dengan berlakunya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Pers, persoalan pertanggungjawaban Pers diatas memiliki keterkaitan antara (penjelasan) pasal 12 dengan Pasal 18.  Penjelasan pasal 12 menyatakan : “yang dimaksud penanggungjawab adalah penanggungjawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi”. “Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.
Mengenai sanksi pidana pada Pasal 18 ayat (1) meliputi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan keiatan jurnalistik, larangan sensor, breidel atau larangan penyiaran, sedangkan pada ayat (2) menentukan bahwa dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan pers tersebut diwakili oleh Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 12 (Penanggungjawab dibidang usaha dan bidang redaksi).

Penjelasanan ayat (2) pasal 18 menyatakan :
“Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Perusahaan Pers maka perusahaan tersebut diwakili oleh Penaggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12”.

Dengan adanya ketentuan di atas, maka pakar hukum Indrianto Seno Aji menyimpulkan bahwa UU Pokok Pers yang baru ini meliputi pertanggungjawaban yang dapat dianggap pertanggungjawaban fiktif, karena masih menempatkan penanggungjawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Namun dengan memperhatikan penjelasan pasal 12 yang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka makna yang berlaku adalah azas umum dari pertanggungjawaban pidana berupa “individual responsibility”.

UU Penyiaran 32/2002


             Sistem pertanggungjawaban yang terdapat pada UU Penyiaran sama dengan yang berlaku dalam KUHP yakni menganut sistem penyertaan. Artinya, jika dalam sebuah siaran televisi ataupun radio terdapat siaran yang termasuk dalam delik pidana, maka yang dimintai pertanggungjawaban adalah penanggungjawab siaran itu,  secara berantai. Bisa jadi banyak orang yang tekena pidana. Katakanlah pelanggaran siaran iklan rokok yang memperagakan wujud rokok di TV. Menurut UU Penyiaran, pelanggaran tersebut  dipidana 2 tahun penjara atau  denda 5 milyar rupiah. Siapa yang dapat dipidana? Haruslah dicari yang bertanggungjawab, mungkin produser, pembuat iklannya, atau penanggungjawab siaran yang lalai tidak melakukan kontrol, bahkan dapat pula banyak orang yang terkena pidana sesuai sistem “penyertaan”.
         
Lihatlah pasal 54 UU Penyairan:
“Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggungjawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penangungjawab atas tiap-tiap program yang disiarkan”.

Pasal ini memberikan gambaran jelas bahwa, sekalipun secara umum pemimpin lembaga penyiaran bertanggungjawab secara umum, tetapi di dalamnya terdapat bagian dan masing-masing bagian memiliki tanggungjawab professional atas bidang kerjanya, maka menjadi tanggungjawab hukum pula bagi yang melaksanakannya. Misalnya di bagian pemberitaan, ada berbagai program berita, di sana ada produser yang bertanggungjawab. Maka dialah yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tetapi karena yang membuat berita adalah reporter, dan data-data yang dibuat reporter ternyata salah fatal sehingga mencemarkan nama baik seseorang, maka reporter  juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Jadi dalam UU Penyiaran masih menganut sistem pertanggungjawaban pidana seperti KUHP sebagaimana dinyatakan dalam pasal 55 dan 66 KUHP. Maka dalam dakwaan jaksa, biasanya selain mencantumkan pasal yang dilanggar dalam UU Penyairan, juga akan mencantumkan pasal 55 atau 56 KUHP sebagai rujukan tindak pidana “penyertaan”.
          Yang lebih celaka adalah adanya aturan yang mestinya masuk wilayah kode etik, tetapi dikriminalisasi. Misalnya pasal  36 ayat 5 UU Penyiaran yang mengatur bahwa isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong. Juga dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai pidana 5 tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah (untuk penyiaran radio), dan pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak 10 miliar rupiah (untuk penyiaran televisi).
          Kita tidak dapat membayangkan jika pasal ini diterapkan. Misalnya stasiun televisi menyiarkan berita yang ternyata ditanggapi seseorang yang mengaku merasa difitnah (misalnya dalam kasus korupsi). Karena terkena pasal penyertaan, maka dari pemimpin redaksi sampai reporter dan video editor secara bersama-sama dituduh melakukan serangkaian penistaan, pencemaran nama baik. Kasus ini sampai ke pengadilan, dan mereka dipidana. Jika ini yang terjadi, maka tamatlah riwayat pemberantasan korupsi.

          Berdasarkan uraian di atas, kalangan jurnalis maupun pelaku penyiaran televisi dan radio masih tetap berada dalam ancaman. Ini karena sistem pertanggungjawaban pidana masih belum ada keseragaman dan mengancam jurnalis, di sisi lain jaminan kebebasan pers ternyata mulai digerogoti oleh aturan baru yang justru lebih kejam. Kriminalisasi karya jurnalistik dan penyiaran yang terdapat dalam UU Penyiaran 32/2002, kini akan dikuatkan lagi oleh RUU KUHP. Kalau dalam KUHP warisan kolonial hanya terdapat 37 pasal, maka dalam RUU KUHP terdapat sekitar 49 pasal yang dianggap menghantui kerja pers.  Belum lagi terdapat pidana tambahan yang mengancam wartawan dicabut haknya untuk menjalankan profesinya. Jika ini yang terjadi, maka cita-cita good government dan pemenuhan hak publik akan informasi kembali terpasung. Maka, waspadalah, waspadalah!

*) Penulis adalah seorang jurnalis di antv, alumnnus Pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian UI angkatan IV (lulus 2001), dan penulis buku “Hitam Putih Polisi dalam Memberantas Jaringan Narkoba”. Tinggal di bogor, alamat surat: aiagallery@yahoo.com. Tulisan ini disiapkan untuk Buku 70 Tahun Prof. Mardjono Reksodiputro.


Tidak ada komentar: