Senin, Mei 13, 2013

Panduan Reportase (1)




MELIPUT BERITA HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Syaefurrahman Al-Banjary

Pengertian

Yang dimaksud dengan berita hukum dalam hal ini adalah berita yang berasal dari badan atau lembaga hukum, tentang proses hukum seseorang yang karena sesuatu sebab menjadikannya ditangkap polisi, diperiksa, dijadikan tersangka, diajukan ke pengadilan untuk disidangkan dan dihukum penjara atau dibebaskan dari tuntutan atau hukuman.
Sama dengan berita kriminal, bedanya adalah kalau kriminal lebih pada peristiwa kejahatan jalanan atau sering disebut street crime. Mulai penjambretan, pencurian, perampokan, pembunuhan dan sebagainya. Peristiwa kekerasan baik yang berdarah maupun tidak berdarah termasuk di dalamnya. Penyidiknya adalah polisi.
Sedangkan kalau kasus hukum lebih pada kejahatan “gedongan”, yang pelakunya orang-orang dengan intelektual tinggi atau berdasi sehingga disebut kejahatan kerah putih atau white collar crime. Penyidiknya adalah Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, khusus korupsi). Persidangan dengan berbagai kasus masuk wilayah berita hukum, baik persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung. Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kasus-kasus penyimpangan peraturan perundang-undangan. Juga proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Demikian juga pemikiran di bidang hukum dan hak asasi manusia, termasuk dalam wilayah liputan masalah hukum.
Sebenarnya pembedaan semacam ini tidaklah terlalu penting. Ini hanya sekadar pembagian wilayah liputan saja. Yang penting adalah bahwa reporter harus memahami sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system. Sistem ini memandang bahwa penyelesaian perkara pidana atau kriminal haruslah melalui sistem peradilan pidana, yang diawali dari proses penyidikan (oleh polisi), penuntutan (oleh jaksa), persidangan (oleh hakim), dan pelaksanaan hukum di lembaga pemasyarakatan.
Meskipun telah ada pembagian peran dan fungsi semacam itu, masih ada prosedur hukum lain yang juga sama-sama menangani perkara, yakni proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ada juga Mahkamah Konstitusi. Itulah sebabnya, dalam sistem peradilan pidana terpadu, tidak dikenal pemisahan peran, melainkan keterpaduan. Contoh perkara yang kurang lengkap penyidikannya dan jaksa memandang perlu agar dilengkapi, maka jaksa dapat mengembalikannya kepada polisi agar dilengkapi.
Polisi atau kepolisian RI menurut KUHAP adalah satu-satunya penyidik atau lembaga penyidikan, dalam arti di luar lembaga itu kalau ada penyidik (seperti penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS, haruslah berkoordinasi dengan Polri. Menurut Undang-undang Kejaksaan, Kejaksaan  adalah satu-satunya lembaga penuntutan. Tapi undang-undang kejaksaan juga menyatakan sebagai penyidik dalam perkara tindak pidana khusus, seperti korupsi dan penyelundupan, serta subversi.
Itulah sebabnya pemahaman terhadap integrated criminal justice system menjadi penting bagi reporter yang hendak meliput hukum dan kriminal. Integrated criminal justice system atau keterpaduan dalam system peradilan pidana, haruslah dipandang sebagai sistem bagi tugas, karena pada akhirnya yang ingin dicapai adalah proses hukum yang benar dan  adil atau due process of law. Bahkan dalam system hukum kita, peradilan haruslah diselenggarakan dengan sederhana, cepat,  dan biaya ringan.
Dengan demikian jelaslah bahwa keterpaduan itu mengandung arti berorientasi pada tujuan penegakan hukum, bukan pemisahan kekuasaan atau kewenangan yang masing-masing berdiri sendiri. Seorang pelanggar hukum, awalnya ditangkap dan disidik oleh penyidik Polri, kemudian perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan (kalau berkas masih belum lengkap, jaksa dapat mengembalikan berkas itu ke polisi untuk dilengkapi). Pengadilan menyidangkan tersangka, kemudian memutuskannya, dan Lembaga Pemasyarakatan membina terpidana. Begitulah urutannya.

Setting Sosial

Reporter yang meliput berita hukum dan kriminal perlu mengetahui setting social, dalam arti liputan berita tidak hanya sekadar menyampaikan fakta-fakta mati yang diperoleh di lapangan, melainkan lebih jauh dari itu yakni mengungkapkan suasana sosiologis dari peristiwa yang terjadi. Contoh kasus pencurian HP oleh seorang ibu muda di Cililitan Jakarta Timur. Seorang reporter jangan sampai terjebak pada keterangan polisi saja. Keterangan polisi hanya dijadikan sebagai informasi dasar, selebihnya reporter mencarinya di lapangan dengan menggali keterangan lebih jauh kepada para saksi, tetangga, dan bahkan datang ke rumahnya. Yang perlu dicari adalah mengapa ibu muda itu sampai mencuri HP. Setelah reporter menelusuri lebih jauh ternyata diperoleh keterangan bahwa ibu muda itu adalah janda yang baru ditinggal suaminya dan ia mencuri HP karena terpaksa. Uang tidak ada, tetangga tidak ada yang membantu, hutang menumpuk, dan anaknya yang baru lima bulan perlu susu. Tempat tinggalnya di sebuah  rumah kontrakan sekitar 200 meter dari sebuah masjid besar. Pekerjaan sehari-hari hanya sebagai tukang cuci.

Jika rentetan data ini dinarasikan dengan gambar-gambar yang mendukung, tentulah akan berbeda pesan yang disampaikan jika dibandingkan dengan berita yang hanya menerangkan seorang ibu muda ditangkap polisi karena mencuri HP, dengan gambar tersangka sedang diperiksa  polisi di kantor polisi. Kesan yang terbangun pun akan berbeda. Pemirsa mungkin tidak serta merta memusuhi ibu muda pencuri Hp, justru mungkin sebaliknya merasa iba, kasihan dan tergerak untuk membantu merawat bayinya! Atau pengurus masjid tempat ibu muda tinggal akan tergerak mengumpulkan zakat buat menyantuni anaknya dan orang-orang miskin di sekitarnya.

Gambar

Sebuah peristiwa akan dapat bercerita kalau gambar-gambar mendukung cerita itu. Bahkan dengan gambar yang bagus, lengkap dan runtut, orang akan tahu ceritanya meskipun tanpa naskah. Karena itu sedapat mungkin gambar lengkap sehingga menjadi sebuah paket berita yng menarik dan mampu bercerita. Biasanya standar gambar umum adalah ada establishing shot,  gambar detil dengan berbagai komposisi dan  gambar netral atau neutral shot, agar jika diedit urutan gambar itu dapat bercerita dan tidak jumping.

Contoh-1: Peristiwa hukum (persidangan) adalah :

  • Wide shot gedung pengadilan
  • Close up papan nama gedung pengadilan
  • Terdakwa memasuki ruang sidang. Hakim dan jaksa memasuki ruang sidang
  • Persidangan
  • Close up atau tunjukkan ekspressi para pihak (hakim, terdakwa, penasihat hukum, jaksa, pengunjung sidang
  • Close up palu
  • Proses persidangan (jaksa membaca dakwaan, tanya jawab pemeriksaan saksi, penasehat hukum membaca pembelaan, jaksa membaca tuntutan, terdakwa atau penasihat hukum membaca pembelaan, hakim membaca pertimbangan hukum dan mengucapkan putusan, dan sebagainya)
  • Reaksi terdakwa ketika hakim menjatuhkan palu putusan
  • Reaksi pengunjung atau keluarga terdakwa ketika mendengar putusan
  • Wawancara dengan hakim/jaksa/terdakwa/penasihat hukumnya

Contoh-2: Kasus pemeriksaan tersangka di kepolisian atau kejaksaan
Jika anda meliput pemeriksaan seorang tersangka kasus korupsi di kepolisian atau di kejaksan. Gambar yang sebaiknya  ada adalah:

  • Kantor pemeriksaan (kantor polisi/kejaksaan)
  • Tersangka turun dari mobil, atau jalan menuju ruang pemeriksaan
  • Tersangka duduk di kursi, mungkin didampingi penasihat hukumnya
  • Gambar close up pemeriksa
  • Detil perlengkapan di sekitar pemeriksaan: mesin ketik, buku dsb

Catatan: Biasanya seorang tersangka kasus-kasus besar seperti korupsi, penyidik akan melarang wartawan mengambil gambar di ruang pemeriksaan karena berkaitan dengan persoalan azaz praduga tidak bersalah. Sesuatu yang berbeda dengan kasus-kasus kriminal semacam pencurian.

Oleh karena itu dalam kasus-kasus besar di bidang tindak pidana khusus seperti kasus korupsi, tersangka yang akan diperiksa sudah ditunggui di kantor polisi atau kejaksaan, sehingga ketika tersangka turun dari mobil, wartawan dapat mengambil gambar. Ada juga wartawan yang menunggui di depan rumahnya ketika tersangka akan keluar rumah. Pendek kata, banyak cara dilakukan wartawan untuk mendapatkan gambar tersangka ketika diperiksa atau hendak diperiksa.
Gambar lain yang dibutuhkan adalah simbolisasi kasus yang didakwakan. Misalnya dalam kasus korupsi pengadaan turbin PLTG Borang Sumatera Selatan, maka carilah gambar kantor PLN dimana tersangka berkantor, dan gambar PLTG Borang.

Untuk pendalaman berita, dalam kasus korupsi wartawan tidak hanya terbatas menulis berita pemeriksaan tersangka yang sedang berlangsung saja. Bisa juga wartawan melakukan penyelidikan lain, misalnya siapa pemasok barang PLTG Borang. Maka pemasoknya juga harus diwawancarai, digali siapa dia, dan seberapa kekayaan atau asetnya.
Dengan peliputan komprehensif semacam ini, maka liputan akan lebih lengkap dan membuat pemirsa mendapatkan nilai lebih dari sekadar apa yang terlihat dalam pemeriksaan awal di kantor kepolisian. Berilah konteks liputan jika anda memproduksi berita, agar pemirsa lebih tahu banyak tentang kasus yang sedang ditangani penyidik.

Contoh-3: Peristiwa kriminal
Gambar-gambar peristiwa kriminal akan lebih hidup dan dinamis jika gambar bergerak. Karena itu seorang wartawan televisi acapkali mencari momentum agar gambar yang akan ditayangkan adalah yang bergerak. Tentu saja gambar berita kriminal bukan yang berasal dari komando (istilah untuk menyebut kantor polisi), seperti gambar tersangka sedang duduk diperiksa dihadapan penyidik; dan barang bukti sudah dijejerkan di meja penyidik. Lebih dari itu yang baik adalah gambar-gambar TKP (istilah untuk menyebut tempat kejadian perkara), artinya berita itu berasal dari lapangan.
Untuk kasus-kasus yang berhasil diliput dari TKP, maka jangan lupa untuk wawancara dengan masyarakat sekitar yang menyaksikan kejadian. Gambaran lingkungan masyarakat sekitar juga kan memberi warna dalam berita anda. Misalnya pencurian di komplek perumahan, yang dijaga ketat satpam, harus tergambar jelas.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap tersangka jika sudah tertangkap. Siapa tersangka, dimana rumahnya, seperti apa keluarganya, dan sebagainya. Ingat setting social seperti sudah dikemukakan di atas.
Untuk menyiasati agar gambar lebih hidup terhadap kasus kriminal yang sudah ditayangkan polisi adalah, dengan cara menunggu momentum agar tersagka keluar dari tahanan dan dibawa ke ruang tahanan. Demikian juga sebaliknya ketika dia keluar tahanan dan masuk ruang tahanan. Ada juga cara lain, misalnya seorang tersangka dengan seijin polisi diminta memperagakan bagaimana kejahatan itu dilakukan.
Dalam kasus penodaan agama (shalat sambil bersiul), seorang tersangka diminta memperagakan bagaimana shalat dengan bersiul. Peragaan ini akan menarik ditonton dan pemirsa pun akan mendapat penjelasan yang cukup mengenai shalat sambil bersiul.

Naskah


Naskah berita hukum tidak selalu harus mengikuti bahasa hukum yang rumit dan njelimet. Usahakan berita hukum dapat dipahami dengan mudah, ringan dan menarik. Berikut ini adalah beberapa pedoman naskah:

1.  Naskah berita hukum dan kriminal tetap pada pedoman 5 W + 1 H, yakni:

Who= siapa

Berita-berita hukum dan pengadilan, biasanya berbicara soal tindak kejahatan atau pelanggaran hukum. Di sini ada sejumlah pihak yang harus dipahami denan peran masing-masing. Mereka adalah tersangka (jika masih dalam pemeriksaan penyidik polisi/kejaksaan), terdakwa (jika sudah disidangkan), terpidana (jika sudah diputuskan pengadilan. Di samping itu jug ada penyidik polisi dan jaksa,  dan hakim.

What = apa

Ini berarti mempertanyakan apa yang terjadi. Bunuh dirikah? Mencuri? Merampok? Atau seorang direktur ditangkap dan diperiksa polisi karena melakukan tindak pidana korupsi?
Untuk berita pengadilan, berarti menanyakan apa yang dituduhkan. Bisa juga apa akibat dari tindakan yang dilakukan, apakah merugikan negara misalnya?

Why=mengapa

Ini berarti menanyakan alasan atau penyebab tindakan itu dilakukan. Misalnya mengapa seorang direktur ditangkap polisi, apakah karena ada dugaan menyalahgunakan wewenang misalnya? Ataukah karena mark up? Pencuri ditangkap karena lapar, ataukah karena sebab lain?

When= kapan
Berarti menanyakan kapan tindak pidana itu dilakukan, atau kapan pencuri itu ditangkap.

Where= dimana
Berarti menanyakan tempat kejadian perkara.

How – bagiamana
Ini berarti mananyakan bagaimana tindak pidana itu dilakukan atau berarti menanyakan modus operandi. Apakah dengan cara membius korban sehingga pencurian dapat dengan mudah? Atau dengan kekerasan sehingga perampok dapat mudah masuk ke rumah, dan sebagainya. Bisa juga menanyakan bagaimana polisi menangkap, dengan cara apa, dan sebagainya.
How juga berarti menanyakan berpa kerugian (how much), berapa banyak orang yang terlibat, berapa banyak orang yang menjadi korban, dan sebagainya.

2. Pegang teguh azaz praduga tidak bersalah dengan cara tidak menggunakan kalimat yang mengandung opini, menuduh dan menghakimi. Misalnya dengan menyatakan perampok, pencuri, koruptor, teroris, dan sebagainya.

3. Gunakan kata yang netral seperti: tersangka pencuri, tersangka korupsi, dituduh melakukan korupsi, diduga menganiaya, dan sebagainya.
Tidak menjadi masalah jika anda mengutip penjelasan polisi atau jaksa yang menyatakan. Misalnya: Nurdin M Top yang oleh polisi disebut sebagai dalang teroris kemarin kabur dari persembunyiannya di Semarang Jawa Tengah. Dengan mengutip sumber pun sebenarnya masih harus berimbang. Untuk kasus yang bukan buron, masih harus ada cover both sides, sehingga orang yang dituduh itu harus dimintai pendapatnya, diberi kesempatan menjelaskan tuduhannya. Dengan demikian wartawan tidak terjebak pada tindakan menzalimi orang yang belum jelas kesalahannya.

4. Hindari bahasa hukum yang rumit, seperti onrechmatigedaad untuk perbuatan melawan hukum, incrach van gewisde untuk menyatakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, vrijpraak atau putusan bebas demi hukum.

5. Naskah berita hukum maupun kriminal tidak perlu rinci menjelasakan modus operandi maupun bercerita bagaimana kejahatan itu dilakukan. Kemukakan saja garis besarnya, apa kesalahannya seseorang ditangkap polisi sehingga ia harus meringkuk di tahanan.  Ingat bahwa berita adalah resume, ringkasan, namun jelas. Karena itu jika anda akan bercerita tentang penangkapan bandar sabu-sabu di sebuah hotel dan tersangka itu ditembak polisi hingga mati, anda tidak perlu bercerita bagaimana polisi mengintai dari hari ke hari. Katakan saja: “Seorang tersangka bandar sabu-sabu tewas terkena peluru ketika polisi menangkapnya di Hotel Braga Bogor Kamis malam. Polisi berhasil menangkap tersangka setelah mengintai gerak-geriknya hampir satu minggu.”

6. Data harus akurat, karena berita yang tidak akurat bukan saja ditinggalkan pemirsa tetapi juga dapat berdampak pada hukum. Anda dapat dihukum sebagai pembohong karena beritanya tidak akurat.


Sumber-sumber liputan

Tidak sulit untuk mendapatkan informasi berita kejahatan atau krimnal dan hukum. Kebanyakan wartawan terbiasa mendapatkan informasi dari:
  1. Panitera pengadilan
  2. Kantor Kejaksaan
  3. Kantor kepolisian di bagian penyidikan, pusat pelayanan masyarakat, humas
  4. Radio polisi
  5. Radio lokal dan publik
  6. Sumber dari masyarakat
  7. Siaran televisi
  8. Internet
  9. Sumber-sumber informasi dari berbagai pihak
  10.  Kamar mayat
  11.  Instalasi gawat darurat rumah sakit
  12.  Palang hitam (untuk menyebut ambulan pembawa jenazah korban  kejahatan), dan sebagainya

Biasanya data yang didapat dari sumber informasi hanya sedikit sehingga terkadang tidak cukup untuk sebuah berita. Namun dari sumber informasi yang singkat itu dapat ditelusuri hingga mendapatkan data dan gambar yang lengkap. Awalnya mungkin dari kamar mayat, tetapi dicek ke lapangan, ke keluarganya, dan kantor polisi, akhirnya didapat banyak data dan gambar pun variatif.


Delik pidana

Delik pidana dalam bidang pers atau pemberitaan tersebar pada beberapa pasal undang-undang. Pokoknya adalah dalam KUHP yang di dalam kitab hukum warisan Belanda ini menggunakan istilah kejahatan dengan barang cetakan. Tapi sejalan dengan perkembangan teknologi, esensi dari pemahaman hukum diperluas termasuk pada media radio dan televisi, bahkan media dengan menggunakan internet.
Yang paling menonjol tindak pidana di bidang ini adalah penghinaan, berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya. Di luar itu ada di Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 19999 dan Undang-undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002.

Pencemaran nama baik.

Ini adalah delik pidana yang cukup banyak menimpa jurnalis, berkaitan dengan pemberitaan yang tanpa dasar.[1] Seorang wartawan mungkin akan berdalih bahwa dia memberitakan seorang diduga melakukan korupsi berdasarkan keterangan dari seorang pelapor. Tetapi berita itu sudah terlanjur tersiar dan informasi ini sudah diketahui publik bahwa seseorang diduga melakukan korupsi, padahal belum tentu laporan itu benar. Sementara terlapor tidak diberi hak untuk berbicara atau dikonfirmasi. Maka wajar jika orang itu merasa dicemarkan dan pelapor bisa saja dituntut karena melakukan pencemaran nama baik. Wartawan atau medianya juga dapat dituntut melakukan pencemaran dan tidak dapat berdalih hanya mengutip ucapan pelapor. Inilah yang di Inggris sangat ketat aturannya jangan sampai seorang wartawan sembarang memberitakan orang tanpa dasar yang sah dan konfirmasi dari yang bersangkutan.

Delik  pencemaran diatur dalam pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP.
Pasal 310 ayat (1): “Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam dengan pencemaran, dengan pidana penjara paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 310 ayat (2): “Dalam hal dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau oidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 310 ayat (3): “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri,”

Istilah “demi kepentingan umum” yang dimaksud adalah masyarakat akan dirugikan jika hal yang dituduhkan tidak diungkap di depan umum. Seperti dalam asas oportunitas yang dimiliki Kejaksaan, bahwa Kejaksaan dapat menghentikan penuntutan demi kepentingan umum. Di sini kepentingan umum diartikan bahwa jika penuntutan perkara akan mengakibatkan kerugian lebih besar bagi masyarakat dibanding kepentingan hukum yang dilindungi.
Atas dasar ini pula maka seorang wartawan yang memengumumkan gambar Nurdin M Top tersangka teroris, tidak akan dikenai tuduhan pencemaran nama baik, karena ada kepentingan yang lebih besar daripada melindungi sang tersangka teroris itu.

Pasal 311 ayat (1): “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka ia diancam dengan melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Perbuatan yang diuraikan dalam pasal tersebut disebut delik fitnah, karena di dalamanya ada unsur di mana  si terdakwa diberi hak oleh pengadilan untuk membuktikan tuduhannya, namun ia tidak menggunakan haknya. Yang kedua tuduhan itu bertentangan dengan apa yang diketahuinya, artinya terdakwa memang mengetahui fakta yang benar tapi tidak disiarkan seperti apa yang diketahuinya.

Berita Bohong

Berita bohong adalah berita yang tidak sesuai dengan kenyataan, ynag sumberjnya tidak jelas nbamun disiarkan juga. Jika ini terjadi dan berakibat publik tertipu karenannya, atau bahkan terjadi keonaran, maka yang menyiarkan dapat dihukum pidana.

Pasal XIV UU Nomor 1 Tahun 1946 (KUHP) berbunyi:
  1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
  2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong, dihukum dengan penjara selama-lamanya tiga tahun.

Pasal XV UU Nomor 1 Tahun 1946
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti, setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun.

Untuk berita televisi, gambar lebih berbicara daripada naskah, sehingga delik pidana kabar bohong mungkin dapat dihindari. Kita bicara kecelakaan, ada gambar kecelakaan. Orang diperiksa polisi, ada gambarnya. Tetapi jangan lupa bahwa isi atau content daripada berita itu sendiri tidak sesuai fakta alias bohong dapat saja terjadi. Misalnya televisi memberitakan “ratusan orang keracunan setelah makan siang di Hotel Barata Semarang.” Gambar orang keracunan terlihat jelas di selasar rumah sakit. Tapi apakah benar mereka keracunan setelah makan di Hotel Barata? Kalau berita itu mengakibatkan tamu Hotel Barata menyusut atau bahkan tidak laku, jelas berita anda membuat kerugian bagi orang lain dan ternyata memang karena kecerobohan dan berita anda dapat dikategorikan sebagai berita bohong. Hotel Barata dapat menuntut ke pengadilan dan anda dapat dipidana. Itulah sebabnya, akurasi data itu sangat penting, dan check and recheck harus dilakukan.

10 Pedoman Meliput Masalah Hukum

Persatuan wartawan Indonesia (PWI) pada 30 Juli 1977 telah mengeluarkan pedoman penulisan tentang hukum. Saat itu memang belum ada pemberitaan hukum dan kriminal seperti sekarang, sehingga aspek gambar hidup dan suara tidak menjadi perhatian. Meski demikian kita dapat menjadikan pedoman itu sebagai bagian dari apa yang harus kita lakukan.

Kesepuluh pedoman itu adalah:
  1. Pemberitaan mengenai seseorang yang disangka/dituduh tersangkut dalam suatu perkara hendaknya ditulis dan disajikan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Artinya seorang belum dapat dianggap bersalah sampai ada keputusan hukum yang menyatakan ia bersalah.
  2. Pers dapat menyebut nama lengkap tersangka jika untuk kepentingan umum. Namun haruslah memperhatikan prinsip adil dan “fairness”, memberitakan kedua belah pihak atau “cover both sides”.
  3. Nama, identitas dan potret gadis/wanita yang menjadi korban pemerkosaan, begitu juga remaja yang tersangkut perkara pidana, terutama yang menyangkut asusila dan korban narkotika, tidak dimuat lengkap/jelas.
  4. Anggota keluarga yang tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan yang dituduhkan dari salah seorang tersangka/terhukum, hendaknya tidak ikut disebut-sebut dalam pemberitaan.
  5. Dalam rangka mengungkapkan kebenaran dan tegaknya prinsip-prinsip proses hukum yang wajar (due process of law) pers seyogyanya mencari dan menyiarkan pula keterangan yang diperoleh di luar persidangan, apabila terdapat petunjuk-petunjuk tentang adanya sesuatu yang tidak beres dalam keseluruhan proses jalannya acara.
  6. Untuk menghindari “trial by the press”  pers hendaknya memperhatikn sikap terhadap terhukum dan sikap terhadap tertuduh. Tertuduh jangan sampai dirugikan posisinya berhadapan dengan penuntut umum. Perlu diperhatikan supaya tertuduh kelak bisa kembali dengan wajar ke dalam masyarakat.
  7. Untuk menghindari “trial by the press” nada dan gaya tulisan atau berita jangan sampai menuduh, tidak menggunakan kata yang mengandung opini, seperti kata-kata “saksi-saksi memberatkan terdakwa” atau “tertuduh memberikan keterangan yang berbelit-belit”
  8. Pers hendaknya tidak berorientasi pada posisi jaksa atau polisi centris, tetapi memberikan kesempatan yang seimbang kepada polisi, jaksa, hakim pembela dan tersangka/tertuduh.
  9. Pemberitaan mengenai suatu perkara hendaknya proporsional, menunjukkan garis konsisten dan ada kelanjutan tentang penyelesaiannya.
  10. Berita hendaknya memberikan gambaran yang jelas mengenai duduk perkara (kasus posisi) dan pihak-pihak dalam persidangan dalam hubungan dengan hukum yang berlaku.

Dalam kaitannya dengan  hukum, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diliput sebenarnya tidak ada aturan yang spesifik melarang. Yang tidak boleh justru pada penayangannya, karena berkaitan dengan urusan publik. Namun pengetahuan tentang itu diperlukan agar teknik pengambilan gambar dapat dilakukan sedemikian rupa sehingga terhindar dari berbagai larangan.
Misalnya, peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang menyiarkan gambar korban perkosaan, atau anak di bawah umur. Kalaupun akan menayangkan haruslah dengan cara bijak, misalnya dengan menyamarkan wajah dan suaranya. Dari teknik jurnalistik televisi, cara  menutup sebagian pandangan lensa kamera dengan ujung daun (jika wawancara di taman), akan diperoleh gambar yang cukup baik. Teknik semacam ini lebih artistik, daripada gambar harus disamarkan ketika dalam proses mixing. (end)



[1] Lihat buku Panduan Hukum Untuk Jurnalis, terbitan AJI Jakarta dan US Embassy tahun 2005 halaman 13 hingga 17.


Tidak ada komentar: