Jumat, April 23, 2010

TRAGEDI UU KESEHATAN-4

Rabu, 07/04/2010 07:31 WIB
Perawat Tolong Pasien Dipidana
Cari Keadilan Dari Pedalaman Kalimantan Hingga ke MK
Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Seorang perawat yang juga Kepala Puskesmas Pembantu di Kuala Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Misran, dipidana 3 bulan penjara oleh hakim karena memberikan resep obat kepada masyarakat. Akibat putusan hakim PN Tenggarong ini, Misran meminta keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa UU yang menjeratnya bertentangan dengan UUD 1945.

"Saya meminta keadilan kepada hakim MK karena saya memberikan resep adalah tugas saya sebagai tenaga medis," ujar Misran saat dihubungi detikcom, Selasa, (6/4/2010).

Peristiwa tersebut bermula ketika paroh waktu Maret 2009 dia memberikan obat penyembuh rasa sakit kepada pasiennya. Tapi tanpa pemberitahuan, tiba-tiba polisi dari Direktorat Reserse dan Narkoba (Direskoba) menggelandangnya ke Mapolda Kaltim dengan tuduhan memberikan resep tanpa keahlian.

"Saya dipenjara selama 8 hari. Setelah itu diberikan status tahanan luar," ujar perawat yang mendapat penghargaan sarjana kesehatan masyarakat teladan tingkat kabupaten tersebut.

Tapi aparat penegak hukum, yaitu polisi dan jaksa terus memroses Misran dan berakhir di meja hijau. Dalam putusannya tertanggal 19 November 2009, hakim PN Tengarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.



Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan. "Kalau bukan kami, siapa lagi yang akan menolong masyarakat. Jika harus ke dokter, perjalanan dari pedalaman Kalimantan butuh waktu berjam-jam sehingga tak mungkin pasien tertolong," kisahnya.

Akibat putusan ini, Misran minta keadilan hakim MK karena merasa di dzalimi oleh UU. Tiap 2 minggu sekali, dia terbang dari Kaltim ke Jakarta dengan bantuan biaya tiket pesawat dari Bupati untuk bersidang di MK.

"Saya meminta keadilan bukan sebagai Misran. Tapi sebagai perawat karena ribuan perawat di Indonesia mempunyai nasib yang sama dengan kami," pungkasnya.

(asp/irw

Tidak ada komentar: