Sabtu, Januari 10, 2009

Kewenangan Diskresi Kepolisian dan Pertanggungjawabannya Secara Hukum

Posted February 5th, 2008 by 9tailfox

Integritas profesional polisi yang utuh dan menyeluruh merupakan prasyarat bagi suksesnya pelaksanaan tugas kepolisian. Sebab tanpa integritas profesionalnya, dapat saja sikap dan tindakan polisi hanya dilandasi oleh persepsi dan motivasi kepentingan subyektif pribadi yang memungkinkan pelanggaran kode etik dan standard moralitas polisi sebagaimana berlaku secara universal.Pada makalah yang di sampaikan oleh Prof. Mardjono Reksodiputro dengan judul “Ilmu Kepolisian dan Profesionalisme Polri” dalam rangka sewindu Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia (KIK-UI), dinyatakan sebagai berikut :“Profesionalisme Polisi mengacu pada adanya sejumlah kemahiran dan pengetahuan khusus yang menjadi ciri pelaku, tujuan dan kualitas (conduct, aims and qualities) pekerjaan polisi. Sebagai seorang profesional, maka seorang anggota Polri adalah otonom, netral dan independen. Dalam kaitannya tentang kedudukan organisasi kepolisian dalam bidang kekuasaan eksekutif (yang mencerminkan kekuasaan partai politik), maka profesionalisme Polri akan berarti dicegahnya campur tangan kalangan politisi dalam kaitan kepolisian melakukan tugas pokoknya secara profesional sesuai pasal 13 UU Kepolisian 2002. Terkait dengan profesionalisme ini adalah juga adanya diskresi suatu profesi melakukan pekerjaannya. Diskresi ini juga ada pada setiap anggota kepolisian dalam melakukan profesinya. Namun harus diingat dan di jaga secara terus menerus, bahwa “kewenangan atau kekuasaan profesi” melaksanakan diskresi (terdapat juga pada profesi penuntut uumum, profesi hakim dan profesi advokat) selalu mempunyai rambu-rambu pembatas. Penggunaan diskresi secara yang tidak disalahgunakan harus dapat dikendalikan secara internal melalui kode etik dan disiplin profesi. Tetapi juga harus disediakan mekanisme pengawasan eksternal berupa pertanggungjawaban secara hukum yang berlaku bagi semua warga sipil (dimana polisi tidak dikecualikan – legal accountability). Penjabaran lebih rinci tentang yang dimaksud oleh pasal 16 (2) dan pasal 18 (1) UU Kepolisian 2002 merupakan pula tugas ilmu kepolisian”.

Tidak ada komentar: