Senin, Mei 13, 2013

Panduan Reportase (1)




MELIPUT BERITA HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Syaefurrahman Al-Banjary

Pengertian

Yang dimaksud dengan berita hukum dalam hal ini adalah berita yang berasal dari badan atau lembaga hukum, tentang proses hukum seseorang yang karena sesuatu sebab menjadikannya ditangkap polisi, diperiksa, dijadikan tersangka, diajukan ke pengadilan untuk disidangkan dan dihukum penjara atau dibebaskan dari tuntutan atau hukuman.
Sama dengan berita kriminal, bedanya adalah kalau kriminal lebih pada peristiwa kejahatan jalanan atau sering disebut street crime. Mulai penjambretan, pencurian, perampokan, pembunuhan dan sebagainya. Peristiwa kekerasan baik yang berdarah maupun tidak berdarah termasuk di dalamnya. Penyidiknya adalah polisi.
Sedangkan kalau kasus hukum lebih pada kejahatan “gedongan”, yang pelakunya orang-orang dengan intelektual tinggi atau berdasi sehingga disebut kejahatan kerah putih atau white collar crime. Penyidiknya adalah Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, khusus korupsi). Persidangan dengan berbagai kasus masuk wilayah berita hukum, baik persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung. Persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kasus-kasus penyimpangan peraturan perundang-undangan. Juga proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Demikian juga pemikiran di bidang hukum dan hak asasi manusia, termasuk dalam wilayah liputan masalah hukum.
Sebenarnya pembedaan semacam ini tidaklah terlalu penting. Ini hanya sekadar pembagian wilayah liputan saja. Yang penting adalah bahwa reporter harus memahami sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system. Sistem ini memandang bahwa penyelesaian perkara pidana atau kriminal haruslah melalui sistem peradilan pidana, yang diawali dari proses penyidikan (oleh polisi), penuntutan (oleh jaksa), persidangan (oleh hakim), dan pelaksanaan hukum di lembaga pemasyarakatan.
Meskipun telah ada pembagian peran dan fungsi semacam itu, masih ada prosedur hukum lain yang juga sama-sama menangani perkara, yakni proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ada juga Mahkamah Konstitusi. Itulah sebabnya, dalam sistem peradilan pidana terpadu, tidak dikenal pemisahan peran, melainkan keterpaduan. Contoh perkara yang kurang lengkap penyidikannya dan jaksa memandang perlu agar dilengkapi, maka jaksa dapat mengembalikannya kepada polisi agar dilengkapi.
Polisi atau kepolisian RI menurut KUHAP adalah satu-satunya penyidik atau lembaga penyidikan, dalam arti di luar lembaga itu kalau ada penyidik (seperti penyidik pegawai negeri sipil atau PPNS, haruslah berkoordinasi dengan Polri. Menurut Undang-undang Kejaksaan, Kejaksaan  adalah satu-satunya lembaga penuntutan. Tapi undang-undang kejaksaan juga menyatakan sebagai penyidik dalam perkara tindak pidana khusus, seperti korupsi dan penyelundupan, serta subversi.
Itulah sebabnya pemahaman terhadap integrated criminal justice system menjadi penting bagi reporter yang hendak meliput hukum dan kriminal. Integrated criminal justice system atau keterpaduan dalam system peradilan pidana, haruslah dipandang sebagai sistem bagi tugas, karena pada akhirnya yang ingin dicapai adalah proses hukum yang benar dan  adil atau due process of law. Bahkan dalam system hukum kita, peradilan haruslah diselenggarakan dengan sederhana, cepat,  dan biaya ringan.
Dengan demikian jelaslah bahwa keterpaduan itu mengandung arti berorientasi pada tujuan penegakan hukum, bukan pemisahan kekuasaan atau kewenangan yang masing-masing berdiri sendiri. Seorang pelanggar hukum, awalnya ditangkap dan disidik oleh penyidik Polri, kemudian perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan untuk diajukan ke pengadilan (kalau berkas masih belum lengkap, jaksa dapat mengembalikan berkas itu ke polisi untuk dilengkapi). Pengadilan menyidangkan tersangka, kemudian memutuskannya, dan Lembaga Pemasyarakatan membina terpidana. Begitulah urutannya.

Setting Sosial

Reporter yang meliput berita hukum dan kriminal perlu mengetahui setting social, dalam arti liputan berita tidak hanya sekadar menyampaikan fakta-fakta mati yang diperoleh di lapangan, melainkan lebih jauh dari itu yakni mengungkapkan suasana sosiologis dari peristiwa yang terjadi. Contoh kasus pencurian HP oleh seorang ibu muda di Cililitan Jakarta Timur. Seorang reporter jangan sampai terjebak pada keterangan polisi saja. Keterangan polisi hanya dijadikan sebagai informasi dasar, selebihnya reporter mencarinya di lapangan dengan menggali keterangan lebih jauh kepada para saksi, tetangga, dan bahkan datang ke rumahnya. Yang perlu dicari adalah mengapa ibu muda itu sampai mencuri HP. Setelah reporter menelusuri lebih jauh ternyata diperoleh keterangan bahwa ibu muda itu adalah janda yang baru ditinggal suaminya dan ia mencuri HP karena terpaksa. Uang tidak ada, tetangga tidak ada yang membantu, hutang menumpuk, dan anaknya yang baru lima bulan perlu susu. Tempat tinggalnya di sebuah  rumah kontrakan sekitar 200 meter dari sebuah masjid besar. Pekerjaan sehari-hari hanya sebagai tukang cuci.

Jika rentetan data ini dinarasikan dengan gambar-gambar yang mendukung, tentulah akan berbeda pesan yang disampaikan jika dibandingkan dengan berita yang hanya menerangkan seorang ibu muda ditangkap polisi karena mencuri HP, dengan gambar tersangka sedang diperiksa  polisi di kantor polisi. Kesan yang terbangun pun akan berbeda. Pemirsa mungkin tidak serta merta memusuhi ibu muda pencuri Hp, justru mungkin sebaliknya merasa iba, kasihan dan tergerak untuk membantu merawat bayinya! Atau pengurus masjid tempat ibu muda tinggal akan tergerak mengumpulkan zakat buat menyantuni anaknya dan orang-orang miskin di sekitarnya.

Gambar

Sebuah peristiwa akan dapat bercerita kalau gambar-gambar mendukung cerita itu. Bahkan dengan gambar yang bagus, lengkap dan runtut, orang akan tahu ceritanya meskipun tanpa naskah. Karena itu sedapat mungkin gambar lengkap sehingga menjadi sebuah paket berita yng menarik dan mampu bercerita. Biasanya standar gambar umum adalah ada establishing shot,  gambar detil dengan berbagai komposisi dan  gambar netral atau neutral shot, agar jika diedit urutan gambar itu dapat bercerita dan tidak jumping.

Contoh-1: Peristiwa hukum (persidangan) adalah :

  • Wide shot gedung pengadilan
  • Close up papan nama gedung pengadilan
  • Terdakwa memasuki ruang sidang. Hakim dan jaksa memasuki ruang sidang
  • Persidangan
  • Close up atau tunjukkan ekspressi para pihak (hakim, terdakwa, penasihat hukum, jaksa, pengunjung sidang
  • Close up palu
  • Proses persidangan (jaksa membaca dakwaan, tanya jawab pemeriksaan saksi, penasehat hukum membaca pembelaan, jaksa membaca tuntutan, terdakwa atau penasihat hukum membaca pembelaan, hakim membaca pertimbangan hukum dan mengucapkan putusan, dan sebagainya)
  • Reaksi terdakwa ketika hakim menjatuhkan palu putusan
  • Reaksi pengunjung atau keluarga terdakwa ketika mendengar putusan
  • Wawancara dengan hakim/jaksa/terdakwa/penasihat hukumnya

Contoh-2: Kasus pemeriksaan tersangka di kepolisian atau kejaksaan
Jika anda meliput pemeriksaan seorang tersangka kasus korupsi di kepolisian atau di kejaksan. Gambar yang sebaiknya  ada adalah:

  • Kantor pemeriksaan (kantor polisi/kejaksaan)
  • Tersangka turun dari mobil, atau jalan menuju ruang pemeriksaan
  • Tersangka duduk di kursi, mungkin didampingi penasihat hukumnya
  • Gambar close up pemeriksa
  • Detil perlengkapan di sekitar pemeriksaan: mesin ketik, buku dsb

Catatan: Biasanya seorang tersangka kasus-kasus besar seperti korupsi, penyidik akan melarang wartawan mengambil gambar di ruang pemeriksaan karena berkaitan dengan persoalan azaz praduga tidak bersalah. Sesuatu yang berbeda dengan kasus-kasus kriminal semacam pencurian.

Oleh karena itu dalam kasus-kasus besar di bidang tindak pidana khusus seperti kasus korupsi, tersangka yang akan diperiksa sudah ditunggui di kantor polisi atau kejaksaan, sehingga ketika tersangka turun dari mobil, wartawan dapat mengambil gambar. Ada juga wartawan yang menunggui di depan rumahnya ketika tersangka akan keluar rumah. Pendek kata, banyak cara dilakukan wartawan untuk mendapatkan gambar tersangka ketika diperiksa atau hendak diperiksa.
Gambar lain yang dibutuhkan adalah simbolisasi kasus yang didakwakan. Misalnya dalam kasus korupsi pengadaan turbin PLTG Borang Sumatera Selatan, maka carilah gambar kantor PLN dimana tersangka berkantor, dan gambar PLTG Borang.

Untuk pendalaman berita, dalam kasus korupsi wartawan tidak hanya terbatas menulis berita pemeriksaan tersangka yang sedang berlangsung saja. Bisa juga wartawan melakukan penyelidikan lain, misalnya siapa pemasok barang PLTG Borang. Maka pemasoknya juga harus diwawancarai, digali siapa dia, dan seberapa kekayaan atau asetnya.
Dengan peliputan komprehensif semacam ini, maka liputan akan lebih lengkap dan membuat pemirsa mendapatkan nilai lebih dari sekadar apa yang terlihat dalam pemeriksaan awal di kantor kepolisian. Berilah konteks liputan jika anda memproduksi berita, agar pemirsa lebih tahu banyak tentang kasus yang sedang ditangani penyidik.

Contoh-3: Peristiwa kriminal
Gambar-gambar peristiwa kriminal akan lebih hidup dan dinamis jika gambar bergerak. Karena itu seorang wartawan televisi acapkali mencari momentum agar gambar yang akan ditayangkan adalah yang bergerak. Tentu saja gambar berita kriminal bukan yang berasal dari komando (istilah untuk menyebut kantor polisi), seperti gambar tersangka sedang duduk diperiksa dihadapan penyidik; dan barang bukti sudah dijejerkan di meja penyidik. Lebih dari itu yang baik adalah gambar-gambar TKP (istilah untuk menyebut tempat kejadian perkara), artinya berita itu berasal dari lapangan.
Untuk kasus-kasus yang berhasil diliput dari TKP, maka jangan lupa untuk wawancara dengan masyarakat sekitar yang menyaksikan kejadian. Gambaran lingkungan masyarakat sekitar juga kan memberi warna dalam berita anda. Misalnya pencurian di komplek perumahan, yang dijaga ketat satpam, harus tergambar jelas.
Hal yang sama juga dilakukan terhadap tersangka jika sudah tertangkap. Siapa tersangka, dimana rumahnya, seperti apa keluarganya, dan sebagainya. Ingat setting social seperti sudah dikemukakan di atas.
Untuk menyiasati agar gambar lebih hidup terhadap kasus kriminal yang sudah ditayangkan polisi adalah, dengan cara menunggu momentum agar tersagka keluar dari tahanan dan dibawa ke ruang tahanan. Demikian juga sebaliknya ketika dia keluar tahanan dan masuk ruang tahanan. Ada juga cara lain, misalnya seorang tersangka dengan seijin polisi diminta memperagakan bagaimana kejahatan itu dilakukan.
Dalam kasus penodaan agama (shalat sambil bersiul), seorang tersangka diminta memperagakan bagaimana shalat dengan bersiul. Peragaan ini akan menarik ditonton dan pemirsa pun akan mendapat penjelasan yang cukup mengenai shalat sambil bersiul.

Naskah


Naskah berita hukum tidak selalu harus mengikuti bahasa hukum yang rumit dan njelimet. Usahakan berita hukum dapat dipahami dengan mudah, ringan dan menarik. Berikut ini adalah beberapa pedoman naskah:

1.  Naskah berita hukum dan kriminal tetap pada pedoman 5 W + 1 H, yakni:

Who= siapa

Berita-berita hukum dan pengadilan, biasanya berbicara soal tindak kejahatan atau pelanggaran hukum. Di sini ada sejumlah pihak yang harus dipahami denan peran masing-masing. Mereka adalah tersangka (jika masih dalam pemeriksaan penyidik polisi/kejaksaan), terdakwa (jika sudah disidangkan), terpidana (jika sudah diputuskan pengadilan. Di samping itu jug ada penyidik polisi dan jaksa,  dan hakim.

What = apa

Ini berarti mempertanyakan apa yang terjadi. Bunuh dirikah? Mencuri? Merampok? Atau seorang direktur ditangkap dan diperiksa polisi karena melakukan tindak pidana korupsi?
Untuk berita pengadilan, berarti menanyakan apa yang dituduhkan. Bisa juga apa akibat dari tindakan yang dilakukan, apakah merugikan negara misalnya?

Why=mengapa

Ini berarti menanyakan alasan atau penyebab tindakan itu dilakukan. Misalnya mengapa seorang direktur ditangkap polisi, apakah karena ada dugaan menyalahgunakan wewenang misalnya? Ataukah karena mark up? Pencuri ditangkap karena lapar, ataukah karena sebab lain?

When= kapan
Berarti menanyakan kapan tindak pidana itu dilakukan, atau kapan pencuri itu ditangkap.

Where= dimana
Berarti menanyakan tempat kejadian perkara.

How – bagiamana
Ini berarti mananyakan bagaimana tindak pidana itu dilakukan atau berarti menanyakan modus operandi. Apakah dengan cara membius korban sehingga pencurian dapat dengan mudah? Atau dengan kekerasan sehingga perampok dapat mudah masuk ke rumah, dan sebagainya. Bisa juga menanyakan bagaimana polisi menangkap, dengan cara apa, dan sebagainya.
How juga berarti menanyakan berpa kerugian (how much), berapa banyak orang yang terlibat, berapa banyak orang yang menjadi korban, dan sebagainya.

2. Pegang teguh azaz praduga tidak bersalah dengan cara tidak menggunakan kalimat yang mengandung opini, menuduh dan menghakimi. Misalnya dengan menyatakan perampok, pencuri, koruptor, teroris, dan sebagainya.

3. Gunakan kata yang netral seperti: tersangka pencuri, tersangka korupsi, dituduh melakukan korupsi, diduga menganiaya, dan sebagainya.
Tidak menjadi masalah jika anda mengutip penjelasan polisi atau jaksa yang menyatakan. Misalnya: Nurdin M Top yang oleh polisi disebut sebagai dalang teroris kemarin kabur dari persembunyiannya di Semarang Jawa Tengah. Dengan mengutip sumber pun sebenarnya masih harus berimbang. Untuk kasus yang bukan buron, masih harus ada cover both sides, sehingga orang yang dituduh itu harus dimintai pendapatnya, diberi kesempatan menjelaskan tuduhannya. Dengan demikian wartawan tidak terjebak pada tindakan menzalimi orang yang belum jelas kesalahannya.

4. Hindari bahasa hukum yang rumit, seperti onrechmatigedaad untuk perbuatan melawan hukum, incrach van gewisde untuk menyatakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, vrijpraak atau putusan bebas demi hukum.

5. Naskah berita hukum maupun kriminal tidak perlu rinci menjelasakan modus operandi maupun bercerita bagaimana kejahatan itu dilakukan. Kemukakan saja garis besarnya, apa kesalahannya seseorang ditangkap polisi sehingga ia harus meringkuk di tahanan.  Ingat bahwa berita adalah resume, ringkasan, namun jelas. Karena itu jika anda akan bercerita tentang penangkapan bandar sabu-sabu di sebuah hotel dan tersangka itu ditembak polisi hingga mati, anda tidak perlu bercerita bagaimana polisi mengintai dari hari ke hari. Katakan saja: “Seorang tersangka bandar sabu-sabu tewas terkena peluru ketika polisi menangkapnya di Hotel Braga Bogor Kamis malam. Polisi berhasil menangkap tersangka setelah mengintai gerak-geriknya hampir satu minggu.”

6. Data harus akurat, karena berita yang tidak akurat bukan saja ditinggalkan pemirsa tetapi juga dapat berdampak pada hukum. Anda dapat dihukum sebagai pembohong karena beritanya tidak akurat.


Sumber-sumber liputan

Tidak sulit untuk mendapatkan informasi berita kejahatan atau krimnal dan hukum. Kebanyakan wartawan terbiasa mendapatkan informasi dari:
  1. Panitera pengadilan
  2. Kantor Kejaksaan
  3. Kantor kepolisian di bagian penyidikan, pusat pelayanan masyarakat, humas
  4. Radio polisi
  5. Radio lokal dan publik
  6. Sumber dari masyarakat
  7. Siaran televisi
  8. Internet
  9. Sumber-sumber informasi dari berbagai pihak
  10.  Kamar mayat
  11.  Instalasi gawat darurat rumah sakit
  12.  Palang hitam (untuk menyebut ambulan pembawa jenazah korban  kejahatan), dan sebagainya

Biasanya data yang didapat dari sumber informasi hanya sedikit sehingga terkadang tidak cukup untuk sebuah berita. Namun dari sumber informasi yang singkat itu dapat ditelusuri hingga mendapatkan data dan gambar yang lengkap. Awalnya mungkin dari kamar mayat, tetapi dicek ke lapangan, ke keluarganya, dan kantor polisi, akhirnya didapat banyak data dan gambar pun variatif.


Delik pidana

Delik pidana dalam bidang pers atau pemberitaan tersebar pada beberapa pasal undang-undang. Pokoknya adalah dalam KUHP yang di dalam kitab hukum warisan Belanda ini menggunakan istilah kejahatan dengan barang cetakan. Tapi sejalan dengan perkembangan teknologi, esensi dari pemahaman hukum diperluas termasuk pada media radio dan televisi, bahkan media dengan menggunakan internet.
Yang paling menonjol tindak pidana di bidang ini adalah penghinaan, berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya. Di luar itu ada di Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 19999 dan Undang-undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002.

Pencemaran nama baik.

Ini adalah delik pidana yang cukup banyak menimpa jurnalis, berkaitan dengan pemberitaan yang tanpa dasar.[1] Seorang wartawan mungkin akan berdalih bahwa dia memberitakan seorang diduga melakukan korupsi berdasarkan keterangan dari seorang pelapor. Tetapi berita itu sudah terlanjur tersiar dan informasi ini sudah diketahui publik bahwa seseorang diduga melakukan korupsi, padahal belum tentu laporan itu benar. Sementara terlapor tidak diberi hak untuk berbicara atau dikonfirmasi. Maka wajar jika orang itu merasa dicemarkan dan pelapor bisa saja dituntut karena melakukan pencemaran nama baik. Wartawan atau medianya juga dapat dituntut melakukan pencemaran dan tidak dapat berdalih hanya mengutip ucapan pelapor. Inilah yang di Inggris sangat ketat aturannya jangan sampai seorang wartawan sembarang memberitakan orang tanpa dasar yang sah dan konfirmasi dari yang bersangkutan.

Delik  pencemaran diatur dalam pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP.
Pasal 310 ayat (1): “Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam dengan pencemaran, dengan pidana penjara paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 310 ayat (2): “Dalam hal dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau oidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Pasal 310 ayat (3): “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri,”

Istilah “demi kepentingan umum” yang dimaksud adalah masyarakat akan dirugikan jika hal yang dituduhkan tidak diungkap di depan umum. Seperti dalam asas oportunitas yang dimiliki Kejaksaan, bahwa Kejaksaan dapat menghentikan penuntutan demi kepentingan umum. Di sini kepentingan umum diartikan bahwa jika penuntutan perkara akan mengakibatkan kerugian lebih besar bagi masyarakat dibanding kepentingan hukum yang dilindungi.
Atas dasar ini pula maka seorang wartawan yang memengumumkan gambar Nurdin M Top tersangka teroris, tidak akan dikenai tuduhan pencemaran nama baik, karena ada kepentingan yang lebih besar daripada melindungi sang tersangka teroris itu.

Pasal 311 ayat (1): “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka ia diancam dengan melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Perbuatan yang diuraikan dalam pasal tersebut disebut delik fitnah, karena di dalamanya ada unsur di mana  si terdakwa diberi hak oleh pengadilan untuk membuktikan tuduhannya, namun ia tidak menggunakan haknya. Yang kedua tuduhan itu bertentangan dengan apa yang diketahuinya, artinya terdakwa memang mengetahui fakta yang benar tapi tidak disiarkan seperti apa yang diketahuinya.

Berita Bohong

Berita bohong adalah berita yang tidak sesuai dengan kenyataan, ynag sumberjnya tidak jelas nbamun disiarkan juga. Jika ini terjadi dan berakibat publik tertipu karenannya, atau bahkan terjadi keonaran, maka yang menyiarkan dapat dihukum pidana.

Pasal XIV UU Nomor 1 Tahun 1946 (KUHP) berbunyi:
  1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
  2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu bohong, dihukum dengan penjara selama-lamanya tiga tahun.

Pasal XV UU Nomor 1 Tahun 1946
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti, setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun.

Untuk berita televisi, gambar lebih berbicara daripada naskah, sehingga delik pidana kabar bohong mungkin dapat dihindari. Kita bicara kecelakaan, ada gambar kecelakaan. Orang diperiksa polisi, ada gambarnya. Tetapi jangan lupa bahwa isi atau content daripada berita itu sendiri tidak sesuai fakta alias bohong dapat saja terjadi. Misalnya televisi memberitakan “ratusan orang keracunan setelah makan siang di Hotel Barata Semarang.” Gambar orang keracunan terlihat jelas di selasar rumah sakit. Tapi apakah benar mereka keracunan setelah makan di Hotel Barata? Kalau berita itu mengakibatkan tamu Hotel Barata menyusut atau bahkan tidak laku, jelas berita anda membuat kerugian bagi orang lain dan ternyata memang karena kecerobohan dan berita anda dapat dikategorikan sebagai berita bohong. Hotel Barata dapat menuntut ke pengadilan dan anda dapat dipidana. Itulah sebabnya, akurasi data itu sangat penting, dan check and recheck harus dilakukan.

10 Pedoman Meliput Masalah Hukum

Persatuan wartawan Indonesia (PWI) pada 30 Juli 1977 telah mengeluarkan pedoman penulisan tentang hukum. Saat itu memang belum ada pemberitaan hukum dan kriminal seperti sekarang, sehingga aspek gambar hidup dan suara tidak menjadi perhatian. Meski demikian kita dapat menjadikan pedoman itu sebagai bagian dari apa yang harus kita lakukan.

Kesepuluh pedoman itu adalah:
  1. Pemberitaan mengenai seseorang yang disangka/dituduh tersangkut dalam suatu perkara hendaknya ditulis dan disajikan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Artinya seorang belum dapat dianggap bersalah sampai ada keputusan hukum yang menyatakan ia bersalah.
  2. Pers dapat menyebut nama lengkap tersangka jika untuk kepentingan umum. Namun haruslah memperhatikan prinsip adil dan “fairness”, memberitakan kedua belah pihak atau “cover both sides”.
  3. Nama, identitas dan potret gadis/wanita yang menjadi korban pemerkosaan, begitu juga remaja yang tersangkut perkara pidana, terutama yang menyangkut asusila dan korban narkotika, tidak dimuat lengkap/jelas.
  4. Anggota keluarga yang tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan yang dituduhkan dari salah seorang tersangka/terhukum, hendaknya tidak ikut disebut-sebut dalam pemberitaan.
  5. Dalam rangka mengungkapkan kebenaran dan tegaknya prinsip-prinsip proses hukum yang wajar (due process of law) pers seyogyanya mencari dan menyiarkan pula keterangan yang diperoleh di luar persidangan, apabila terdapat petunjuk-petunjuk tentang adanya sesuatu yang tidak beres dalam keseluruhan proses jalannya acara.
  6. Untuk menghindari “trial by the press”  pers hendaknya memperhatikn sikap terhadap terhukum dan sikap terhadap tertuduh. Tertuduh jangan sampai dirugikan posisinya berhadapan dengan penuntut umum. Perlu diperhatikan supaya tertuduh kelak bisa kembali dengan wajar ke dalam masyarakat.
  7. Untuk menghindari “trial by the press” nada dan gaya tulisan atau berita jangan sampai menuduh, tidak menggunakan kata yang mengandung opini, seperti kata-kata “saksi-saksi memberatkan terdakwa” atau “tertuduh memberikan keterangan yang berbelit-belit”
  8. Pers hendaknya tidak berorientasi pada posisi jaksa atau polisi centris, tetapi memberikan kesempatan yang seimbang kepada polisi, jaksa, hakim pembela dan tersangka/tertuduh.
  9. Pemberitaan mengenai suatu perkara hendaknya proporsional, menunjukkan garis konsisten dan ada kelanjutan tentang penyelesaiannya.
  10. Berita hendaknya memberikan gambaran yang jelas mengenai duduk perkara (kasus posisi) dan pihak-pihak dalam persidangan dalam hubungan dengan hukum yang berlaku.

Dalam kaitannya dengan  hukum, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diliput sebenarnya tidak ada aturan yang spesifik melarang. Yang tidak boleh justru pada penayangannya, karena berkaitan dengan urusan publik. Namun pengetahuan tentang itu diperlukan agar teknik pengambilan gambar dapat dilakukan sedemikian rupa sehingga terhindar dari berbagai larangan.
Misalnya, peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang menyiarkan gambar korban perkosaan, atau anak di bawah umur. Kalaupun akan menayangkan haruslah dengan cara bijak, misalnya dengan menyamarkan wajah dan suaranya. Dari teknik jurnalistik televisi, cara  menutup sebagian pandangan lensa kamera dengan ujung daun (jika wawancara di taman), akan diperoleh gambar yang cukup baik. Teknik semacam ini lebih artistik, daripada gambar harus disamarkan ketika dalam proses mixing. (end)



[1] Lihat buku Panduan Hukum Untuk Jurnalis, terbitan AJI Jakarta dan US Embassy tahun 2005 halaman 13 hingga 17.


Minggu, Mei 12, 2013



Anggota DPR: 11 Kopassus terancam hukuman mati
Reporter : Muhammad Sholeh
     Sabtu, 6 April 2013 23:23:46
Anggota DPR: 11 Kopassus terancam hukuman mati

Lapas Sleman. ©2013 Merdeka.com/parwito


Pembunuhan tahanan di lembaga pemasyarakat Cebongan, Yogyakarta sudah terungkap. Pelaku yang merupakan prajurit kopassus itu, kini tinggal menunggu proses peradilan.

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan berpendapat, tempat yang tepat untuk mengadili prajurit kopassus tersebut adalah pengadilan sipil atau pengadilan umum.

"Memang paling ideal adalah pengadilan sipil. Karena korban dan tempat kejadian di sipil, walaupun pelakunya militer. Jadi paling tepat adalah pengadilan sipil atau pengadilan umum," tegas Trimedya di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (6/4).

Menurutnya, sampai saat ini masih ada krisis kepercayaan jika dilakukan di pengadilan militer. Jika terpaksa dilakukan di pengadilan militer maka harus dikawal dan harus transparan.

"Jika di pengadilan umum, maka pembunuhan itu terkena pasal 340 dan hukumannya bisa mati. Karena direncanakan dengan sistematis," tandasnya.

Seperti diketahui, penyerangan terjadi 23 Maret lalu. Penyerangan itu terkait dengan pembunuhan anggota kopassus Serda Heru Santoso pada 19 Maret 2013 dan peristiwa pembacokan terhadap mantan anggota Kopassus Sertu Sriyono pada 23 maret oleh para korban.

Empat korban dalam penyerangan itu adalah adalah Hendrik Angel Sahetapy alias Deki, Adrianus Candra Galaja, Yohanis Juan Manbait (anggota Polda DIY), dan Gameliel Yermiyanto.

Para penyerang membawa 6 pucuk senjata, yakni 3 pucuk AK 47 yang dibawa dari latihan, 2 pucuk AK 47 replika, dan satu pucuk pistol jenis Sig Sauer replika. Satu orang berinisial U merupakan eksekutor tunggal.
[ian]

Hukum Pidana Penyiaran



 Pertanggungjawaban Pidana Pers dan Penyiaran
Oleh Syaefurrahman Al-Banjary*)

Hampir sepuluh tahun kebebasan pers berlangsung dengan beragam bentuk dan manifestasinya. Bahkan terkadang sering kebablasan karena mengartikan kebebasan sebagai tanpa aturan. Sebenarnya, kebebasan itu esensinya adalah tidak diperkenankannya langkah-langkah preventif ataupun represif dalam kehidupan hukum kita. Dalam kehidupan pers, maka harus bebas dari larangan sensor pembredelan dalam bentuk apapun.
          Kebebasan pers adalah refleksi dari jaminan kebebasan berpendapat dengan lisan dan tulisan, dan dalam perkembangannya juga melalui media televisi dan radio, sebagai media yang dapat menyampaikan pesan kepada publik. Karena menyangkut publik itulah maka ucapan, pernyataan, yang kemudian dituliskan atau disiarkan, memiliki dampak yang luar biasa. Karena dampaknya itu pula, maka dalam sejarah pers dan penyiaran di Indonesia, pernah terjadi pengekangan (istilah orde baru adalah pengendalian) kebebasan pers untuk menjamin kepentingan publik. Dengan kata lain, sebenarnya kebebasan itu harus disertai dengan tanggungjawab sosial (social responsibility)
Pemerintahan Orde Baru mengakui adanya kebebasan pers tanpa ada sensor dan breidel. Tetapi pemerintah juga yang mengharuskan penerbitan media harus dengan Surat izin Terbit, kemudian SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers). Semua itu adalah bentuk-bentuk sensor. Bahkan dengan alasan administrative itulah, pemerintah yang berkuasa dapat mencabut izinnya, sehingga pers tak lagi dapat terbit. Jadi esensi dari pencabutan SIT dan SIUPP sebenarnya adalah pembredelan.
Ketika orde reformasi khususnya sejak zaman Menteri Penerangan Yunus Yosfiah, SIUPP –yang sering mengganjal kebebasan pers itu – ditiadakan. Artinya setiap penerbitan pers tidak lagi memakai izin. Tetapi khusus untuk penyairan televisi dan radio, ketentuan izin masih tetap diberlakukan, karena pertimbangannya adalah, lembaga penyiaran menggunakan ranah publik yang jumlahnya terbatas, sehingga harus diatur sedemikian rupa agar dapat dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Begitu juga dalam UU Penyiaran yang baru (UU 32/2002), izin penyiaran tetap diperlukan, semuanya dalam rangka memenuhi hak-hak publik akan informasi yang sehat.
          Atas dasar inilah maka segala sesuatu yang melanggar kepentingan publik dapat dipidana. Kebebasan itu juga berarti kebebasan individu  dari gangguan pihak lain, maka pemidanaan bukan hanya bagi pihak yang menghalang-halangi kebebasan pers, tetapi juga bagi setiap orang yang menyampaikan kabar bohong melalui pers.  Jurnalis dan media pers karena posisinya sebagai alat kontrol dan penyalur informasi publik, mestinya hanya berlaku kode etik jurnalistik. Setiap karya jurnalistik pada dasarnya tidak dapat dipidana.
Pesoalannya adalah saat ini sistem pertanggungjawaban pidana di bidang pers yang sudah mengalami kemajuan tetapi dalam pelaksanaannya selalu kembali kepada sistem lama, yakni sistem pidana “penyertaan” yang diatur dalam KUHP. Undang-Undang Pers 40/ 1999 menjamin kebebasan pers, dan menjamin tidak adanya kriminalisasi karya jurnalistik. Karena itu barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dipidana pejara dan/atau denda.
Pasal 18 ayat 1 dari Undang-undang Pers 40/1999 menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”
Pasal 4 ayat 2 berbunyi: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat 3 berbunyi: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Meski sudah jelas jaminan hukumnya, tapi secara faktual di lapangan tidaklah demikian. Polisi, jaksa dan hakim masih  menggunakan KUHP warisan kolonial dalam memeriksa, menuntut hingga mengadili terdakwa, dengan mengabaikan pendapat kalangan pers bahwa undang-undang pers adalah lex specialis (lex specialis derogate lex generali, hukum khusus menghapuskan hukum umum). Jadilah wartawan selalu menjadi tumbal atas pernyataan maupun data yang dia siarkan. Padahal sudah ada mekanisme hak jawab, hak koreksi dan pengdilan internal (Dewan Pers) yang dapat digunakan jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Jika pers terbukti bersalah, maka hukuman yang pantas adalah denda yang tidak membangkrutkan usaha pers. Inilah semangat UU Pers nomor 40 tahun 1999. Karena itu pula Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI) menyatakan dalam pasal 4 : “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Pers atau wartawan yang melanggar ini dapat dikenakan sanksi berat dalam pengadilan etik jurnalistik oleh organisasi jurnalis yang sah dan oleh Dewan Pers sebagai “pengadilan pers tertinggi”. 

 

Sistem Pertanggungjawaban Pidana Menurut KUHP

          Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di Indonesia menganut sistem pertanggungjawaban “pernyertaan”. Artinya, tindak pidana itu dilakukan oleh sejumlah orang. Ada pelaku utama, pelaku pembantu, dan ada pelaku peserta atau turut serta.
    
Dasarnya adalah pasal 55 KUHP:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
a.    Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
b.    Mereka yang dengan memberi bantuan atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau penyesatan, atau memberi kesempatan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Menurut pasal ini ada empat golongan pelaku, yakni (1) orang yang melakukan (pleger); (2) orang yang meyuruh melakukan (doen pleger); (3) orang yang turut melakukan (medepleger); (4) orang yang membujuk melakukan (uitlokker). Semua golongan dalam pasal 55 KUHP ini disamakan sehingga hukumannya juga disamakan.

Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1.    Mereka yang memberi bantuan waktu kejahatan dilakukan
2.    Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal 56 KUHP ini mengatur mengenai orang yang digolongkan sebagai “orang yang membantu” melakukan tindak pidana (medeplichting) atau “pembantu”
Jika dalam suatu tindak pidana terlibat beberapa orang sekaligus, maka untuk menentukan hukuman masing-masing orang itu, harus dilihat lebih dahulu bagaimana dan sejauh mana keterlibatan mereka dalam tindakan itu.

Contoh kasus: Penghinaan
Pasal 310:
(1)   Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)   Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak termasuk pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan itu jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Berdasarkan pasal ini, maka pelaku penyiaran televisi yang menyiarkan berita ataupun gambar yang dapat digolongkan sebagai pencemaran, maka yang bertanggungjawab bukan hanya penyiarnya. Katakanlah kalau siaran berita, yang bertangungjawab adalah bukan hanya si reporter, tetapi juga produser, news manajer bahkan pemimpin redaksinya. Dalam sistem KUHP ini, maka akan dicari yang paling bertanggungjawab dalam hal menyiarkan berita atau gambar tersebut.
Pada dasarnya KUHP mengatur sistem penyertaan ini, tetapi tidak secara murni karena di sana sini terdapat pengecualian. Artinya, dalam posisi sebagai apakah seseorang yang dituduh, semuanya mengikuti asas ini, termasuk dalam masalah pers dan penyiaran. Namun dalam beberapa hal bisa menyimpang dari asas ini. Misalnya soal pertanggugjawaban yang berhubungan dengan tindak pidana percetakan. Percetakan atau penerbit yang memenuhi pasal 61 dan 62 KUHP tidak dapat dihukum berdasarkan sistem penyertaan. Misalnya karena si penulisnya itu  sudah diketahui identitasnya, dan si penerbit sudah mencantumkan nama dan tempat tinggalnya.


Pertanggungjawaban menurut UU Pers


Pasal 15 UU Pokok Pers Nomor 21 tahun 1982 mengatur siapa yang dapat dimintai pertangguhgjawaban. Mereka adalah:
1.        Pemimpin umum  bertanggungjawab atas keseluruhan penerbitan, baik ke dalam maupun keluar
2.        Pertanggungjawaban pemimpin umum dapat dipindahkan kepada pemimpin redaksi mengeni isi penerbitan (redaksional) dan kepada pemimpin perusahaan mengeni soal-soal perusahaan
3.        Pemimpin redaksi bertanggungjawab atas pelaksanaan redaksional dan wajib melayani hak jawab dan hak koreksi
4.        Pemimpin redaksi dapat memindahkan pertanggungjawabannya terhadap hukum mengenai suatu tulisan kepada anggota redaksi lain atau kepada penulisnya yang bersangkutan
5.        Dalam pertanggungjawaban sesuatu tulisan terhadap hukum, pemimpin umum, pemimpin redaksi, anggota redaksi atau penulisnya mempunyai hak tolak.

Inilah yang dimaksud dengan sistem pertanggungjawaban air terjun atau waterfall, artinya pertangungjawaban pidana dapat dilimpahkan kepada orang lain di bawahnya secara struktural. Tetapi sebenarnya, dengan adanya kata “dapat” dalam pasal tersebut, maka pertanggungjawaban sistem air terjun tidaklah sepenuhnya, dan sifatnya fakultatif, artinya pilihan, diserahkan kepada mereka yang berperkara. Jadi, dapat dilimpahkan, dapat juga tidak dilimpahkan kepada orang lain di bawahnya. Kalau pemimpin redaksi tidak mengalihkan tanggungjawabnya kepada reporter, maka substansi pemberitaan akan menjadi tanggungjawab pemimpin redaksi.
Hingga saat ini perbedaan pendapat masih melingkupi makna pertanggungjawaban pers dalam kaitannya dengan substansi pemberitaan, apakah menjadi tanggungjawab perusahaan/pemimpin redaksi ataukah menjadi tanggungjawab individu reporter.

Dengan berlakunya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pokok Pokok Pers, persoalan pertanggungjawaban Pers diatas memiliki keterkaitan antara (penjelasan) pasal 12 dengan Pasal 18.  Penjelasan pasal 12 menyatakan : “yang dimaksud penanggungjawab adalah penanggungjawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi”. “Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.
Mengenai sanksi pidana pada Pasal 18 ayat (1) meliputi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan keiatan jurnalistik, larangan sensor, breidel atau larangan penyiaran, sedangkan pada ayat (2) menentukan bahwa dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan pers tersebut diwakili oleh Penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 12 (Penanggungjawab dibidang usaha dan bidang redaksi).

Penjelasanan ayat (2) pasal 18 menyatakan :
“Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Perusahaan Pers maka perusahaan tersebut diwakili oleh Penaggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12”.

Dengan adanya ketentuan di atas, maka pakar hukum Indrianto Seno Aji menyimpulkan bahwa UU Pokok Pers yang baru ini meliputi pertanggungjawaban yang dapat dianggap pertanggungjawaban fiktif, karena masih menempatkan penanggungjawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Namun dengan memperhatikan penjelasan pasal 12 yang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka makna yang berlaku adalah azas umum dari pertanggungjawaban pidana berupa “individual responsibility”.

UU Penyiaran 32/2002


             Sistem pertanggungjawaban yang terdapat pada UU Penyiaran sama dengan yang berlaku dalam KUHP yakni menganut sistem penyertaan. Artinya, jika dalam sebuah siaran televisi ataupun radio terdapat siaran yang termasuk dalam delik pidana, maka yang dimintai pertanggungjawaban adalah penanggungjawab siaran itu,  secara berantai. Bisa jadi banyak orang yang tekena pidana. Katakanlah pelanggaran siaran iklan rokok yang memperagakan wujud rokok di TV. Menurut UU Penyiaran, pelanggaran tersebut  dipidana 2 tahun penjara atau  denda 5 milyar rupiah. Siapa yang dapat dipidana? Haruslah dicari yang bertanggungjawab, mungkin produser, pembuat iklannya, atau penanggungjawab siaran yang lalai tidak melakukan kontrol, bahkan dapat pula banyak orang yang terkena pidana sesuai sistem “penyertaan”.
         
Lihatlah pasal 54 UU Penyairan:
“Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggungjawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penangungjawab atas tiap-tiap program yang disiarkan”.

Pasal ini memberikan gambaran jelas bahwa, sekalipun secara umum pemimpin lembaga penyiaran bertanggungjawab secara umum, tetapi di dalamnya terdapat bagian dan masing-masing bagian memiliki tanggungjawab professional atas bidang kerjanya, maka menjadi tanggungjawab hukum pula bagi yang melaksanakannya. Misalnya di bagian pemberitaan, ada berbagai program berita, di sana ada produser yang bertanggungjawab. Maka dialah yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tetapi karena yang membuat berita adalah reporter, dan data-data yang dibuat reporter ternyata salah fatal sehingga mencemarkan nama baik seseorang, maka reporter  juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Jadi dalam UU Penyiaran masih menganut sistem pertanggungjawaban pidana seperti KUHP sebagaimana dinyatakan dalam pasal 55 dan 66 KUHP. Maka dalam dakwaan jaksa, biasanya selain mencantumkan pasal yang dilanggar dalam UU Penyairan, juga akan mencantumkan pasal 55 atau 56 KUHP sebagai rujukan tindak pidana “penyertaan”.
          Yang lebih celaka adalah adanya aturan yang mestinya masuk wilayah kode etik, tetapi dikriminalisasi. Misalnya pasal  36 ayat 5 UU Penyiaran yang mengatur bahwa isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong. Juga dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai pidana 5 tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar rupiah (untuk penyiaran radio), dan pidana penjara lima tahun dan/atau denda paling banyak 10 miliar rupiah (untuk penyiaran televisi).
          Kita tidak dapat membayangkan jika pasal ini diterapkan. Misalnya stasiun televisi menyiarkan berita yang ternyata ditanggapi seseorang yang mengaku merasa difitnah (misalnya dalam kasus korupsi). Karena terkena pasal penyertaan, maka dari pemimpin redaksi sampai reporter dan video editor secara bersama-sama dituduh melakukan serangkaian penistaan, pencemaran nama baik. Kasus ini sampai ke pengadilan, dan mereka dipidana. Jika ini yang terjadi, maka tamatlah riwayat pemberantasan korupsi.

          Berdasarkan uraian di atas, kalangan jurnalis maupun pelaku penyiaran televisi dan radio masih tetap berada dalam ancaman. Ini karena sistem pertanggungjawaban pidana masih belum ada keseragaman dan mengancam jurnalis, di sisi lain jaminan kebebasan pers ternyata mulai digerogoti oleh aturan baru yang justru lebih kejam. Kriminalisasi karya jurnalistik dan penyiaran yang terdapat dalam UU Penyiaran 32/2002, kini akan dikuatkan lagi oleh RUU KUHP. Kalau dalam KUHP warisan kolonial hanya terdapat 37 pasal, maka dalam RUU KUHP terdapat sekitar 49 pasal yang dianggap menghantui kerja pers.  Belum lagi terdapat pidana tambahan yang mengancam wartawan dicabut haknya untuk menjalankan profesinya. Jika ini yang terjadi, maka cita-cita good government dan pemenuhan hak publik akan informasi kembali terpasung. Maka, waspadalah, waspadalah!

*) Penulis adalah seorang jurnalis di antv, alumnnus Pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian UI angkatan IV (lulus 2001), dan penulis buku “Hitam Putih Polisi dalam Memberantas Jaringan Narkoba”. Tinggal di bogor, alamat surat: aiagallery@yahoo.com. Tulisan ini disiapkan untuk Buku 70 Tahun Prof. Mardjono Reksodiputro.