Pendahuluan
Bentrokan antara warga dengan aparat Brimob di pelabuhan Sape Bima berakhir dengan kesimpulan bahwa Polri melanggar HAM. Ada kesalahan prosedur tetap (protap) yang dilakukan oleh polisi dalam menghadapi massa yang memblokir pelabuhan ketika menuntut pencabutan izin pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara. Kesalahan Protap yang dimaksud adalah dalam hal penggunaan senjata api dalam menghadapi warga. Demikianlah kesimpulan yang dirilis Komnas HAM beberapa hari setelah timnya terjun ke lapangan. Komnas HAM mencatat tiga orang tewas dalam kasus ini.
Kasus Bima tersebut menambah panjang daftar kekerasan yang dilakukan oleh polisi. Sebelumnya, kasus Mesuji Lampung dan Sumatera Selatan, Komnas HAM mencatat tujuh warga tewas dalam bentrokan warga dengan aparat Brimob dalam sengketa lahan sawit di Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel. Sedangkan di lahan sawit Mesuji Lampung satu orang dilaporkan tewas. Kasus Bima dan Mesuji juga semakin meyakinkan hasil survey Imparsial bulan Mei 2011 bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri khususnya di bidang penegakan hukum dan HAM baru mencapai 19,4% yang merasa puas, 58% warga mengatakan tidak puas dan 22% menjawab tidak tahu. [1]
Menanggapi kasus ini Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo mengaku akan membahas hasil penyelidikan ini langsung bersama Ketua Komnas HAM. Kapolri menyatakan bahwa penggunaan senjata api sudah sesuai prosedur dan disepakati pimpinan di lapangan.[2] Dalam kesempatan lain, Kapolri menyatakan bahwa di lapangan Brimob harus menghormati HAM, namun sering menghadapi dilema terkait HAM ini. “Salah satu isu penting adalah penghargaan terhadap Hak Azasi Manusia. Ini harus diperhatikan, karena biasanya Brimob selalu dihadapkan pada masalah sulit, kebimbangan antara menjalankan tugas dan melanggar hak asasi manusia atau bukan,” kata Timur di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin 14 November 2011.[3]
Masalah Pokok
Kekerasan dan pelanggaran HAM seperti dalam kasus Bima dan Mesuji adalah bagian dari persoalan yang dihadapi Polri dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga/menciptakan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan masyarakat. Pelaksanaan tugas itu memang harus dilakukan dengan senantiasa menghormati HAM, profesional dan akuntabel. Namun kenyataannya tugas mulia itu belum sepenuhnya mampu diwujudkan. Kasus-kasus HAM seperti di Bima dan Mesuji, akan selalu bergesekan dengan polisi, karena memang sudah menjadi tugasnya, bahwa polisi memang berada di masyarakat yang beragam watak dan sifatnya.
Persoalannya sekarang adalah bagaimana mewujudkan reformasi Polri khususnya dalam bidang penegakan hukum dan HAM setelah kedudukannya lepas dari TNI dan saat ini langsung di bawah Presiden. Tentu bukan persoalan mudah mewujudkannya, karena terkait dengan perubahan kultur dan pendidikan aparat kepolisian yang dilakukannya.
