15/03/08 13:55
Tarman Azzam: Wartawan Bukan Profesi KereSurabaya (ANTARA News) - Ketua Umum PWI Pusat, Tarman Azzam mengemukakan bahwa wartawan bukan profesi kere, melainkan pekerjaan mulia yang fungsi dan perannya tidak kalah penting dibandingkan dengan pejabat pemerintah."Wartawan adalah profesi mulia dan merupakan pekerjaan intelektual. Wartawan bukan pekerjaan yang sekedar mencari makan. Kalau sekedar mencari makan, petani, tukang becak pun bisa makan," katanya pada peringatan hari pers dan pelantikan pengurus PWI Jatim di Surabaya, Sabtu.Pria asal Bangka Belitung itu mengemukakan, tugas wartawan salah satunya adalah mengontrol pejabat eksekutif maupun legislatif dalam menjalankan tugasnya, apakah mereka masih melayani rakyat atau tidak."Karena itu, tugas kita sama mulianya dengan bupati, walikota, gubernur dan pejabat lainnya dalam membawa bangsa ini menuju kemakmuran. Kita adalah khalifah Allah di muka bumi dan tugas wartawan itu merupakan bagian dari khalifah tersebut," katanya berapi-api.Pada kesempatan itu, ia mengemukakan bahwa wartawan harus menjalankan tugasnya secara profesional dengan mengedepankan etika dan kemampuan intelektualnya dalam menjalankan tugas peliputan.Ia juga mengungkapkan, kerasahannya mengenai perjalanan bangsa Indonesia yang hingga kini masih dalam keadaan terpuruk secara ekonomi. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bersatu padu dalam bersama-sama membangun negeri."Untuk mencapai kemakmuran secara ekonomi kita butuh waktu berpuluh-puluh tahun, itupun kalau kita semua akur dan saling bekerja sama. Tapi kalau kita bertengkar terus (cakar-cakaran), tidak tahu lah kita," katanya menegaskan.Sementara Ketua PWI Jatim periode 2008-2012, Dhimam Abror Juraid meminta agar wartawan yang tergabung dalam PWI tidak menjadi tim sukses dalam pemilihan kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan walikota. "Itulah aturan yang ditetapkan oleh PWI. Kita jaga independensi dan netralitas," katanya. Pelantikan pengurus dan peringatan hari pers itu dihadiri sejumlah tokoh di Jatim, yakni, Ketua Umum PKNU Choirul Anam, mantan Gubernur Jatim, Basofi Soedirman yang sempat menyumbang suaranya dengan lagu "Tidak Semua Laki-laki", Ketua DPRD Jatim, Fathorrasjid serta Kepala Dinas Infokom Pemprov Jatim, Soewanto.Dalam kesempatan ini juga diserahkan hadiah kepada para jurnalis di Jatim piala "Prapanca", untuk katagori foto dan tulis.(*)
COPYRIGHT © 2008
Tampilkan postingan dengan label Jurnalisme infotainment. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jurnalisme infotainment. Tampilkan semua postingan
Selasa, Maret 18, 2008
Wartawan Bukan Profesi Kere
Label: Artikel, foto, video
Jurnalisme infotainment
Wartawan Bukan Profesi Eksklusif
Kamis, 23 Oktober 2003
Tjipta Lesmana
PADA bulan Oktober 2001, di depan peserta seminar yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), saya mengemukakan pendapat, kebebasan pers Indonesia sebenarnya sudah kebablasan. UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah salah satu undang-undang pers yang paling bebas di dunia. Dalam seminar itu juga tampil sebagai pembicara Jakob Oetama, Pemimpin Umum Kompas; DH Assegaff, ilmuwan komunikasi; Inspektur Jenderal (Pol) Saleh Saaf, Kepala Badan Hubungan Masyarakat Polri dan Ishadi SK, seorang praktisi pertelevisian.
BANYAK orang, terutama wartawan, tidak sependapat, bahkan tidak senang dengan penilaian saya. Jakob Oetama senyum-senyum mendengar tudingan saya. Dalam forum itu Jakob mengingatkan segenap insan pers, dalam kebebasan (pers) melekat pertanggungjawaban.
Keduanya harus berjalan seimbang. Di berbagai kesempatan saya tetap "berkhotbah" bahwa kebebasan pers kita memang sudah kebablasan!
Di depan para peserta perwira Pendidikan dan Latihan Reserse Kriminal Polri di Megamendung, 3 Oktober 2003, saya mengemukakan wartawan kita, sebagian, merasa dirinya paling hebat, paling benar, dan paling dibutuhkan negara. Bahkan, ada kesan wartawan itu manusia yang tak tersentuh hukum.
Semua ini tampaknya merupakan ekses negatif dari eforia reformasi. Dalam alam reformasi, pers nasional kembali ke alam liberal, mirip pada zaman pers liberal tahun 1950-1959.
Dan, pers menurut teori libertarian, seperti ditulis Siebert (Four Theories of the Press), merasa berhak menikmati kebebasan mutlak. Berita, bagi penganut pers liberal, tidak lain, anything that fits to print. Pokoknya, apa saja menurut wartawan layak dipublikasikan, itulah berita. Maka, mutlak diberitakan kepada publik. Kalaupun berita itu salah, wartawan tetap tidak bisa disalahkan.
Namun, teori libertarian sudah usang. Bahkan di AS, negara kelahirannya, teori ini tidak lagi dipraktikkan, sebab mendapat banyak kecaman dari teoritisi dan praktisi pers sendiri. Sejak setengah abad lalu, teori ini telah diganti teori pertanggungjawaban sosial yang intinya seperti apa yang dikatakan Jakob Oetama: kebebasan pers dan pertanggungjawaban sosial harus berjalan beriringan.
Pers harus mempertanggungjawabkan tiap berita, tiap tulisan yang dipublikasikan kepada publik. Bila tidak bisa? Hukum akan berbicara!
Salah satu pandangan keliru yang dianut wartawan penganut teori libertarian adalah, pers takkan mampu menjalankan fungsinya secara baik dan independen bila pemerintah dapat menjeratnya di pengadilan karena tulisan yang dibuatnya. Padahal pers mempunyai peran vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pers merupakan alat kontrol sosial yang penting; tanpa kehadiran pers yang bebas, demokrasi takkan hidup, apalagi berkembang.
Persepsi untouchable tampak dari reaksi sejumlah insan dan pengamat pers atas delik pers yang dihadapi dua harian Ibu Kota. Mereka mempertanyakan (a) Mengapa wartawan diseret ke pengadilan. Bukankah dalam UU Pers sudah diatur mekanisme penyelesaian delik pers? (b) Mengapa jaksa/penuntut umum menggunakan pasal dalam KUHP, bukan UU Pers; (c) Mengapa wartawan yang bersalah harus dihukum penjara, tidak cukup dikenakan denda. Di luar negeri, wartawan yang bersalah tidak bisa dikenakan criminal laws, sehingga tidak bisa dipenjara.
Benarkah demikian?
Di AS pun, wartawan yang dituduh memfitnah seseorang atau satu institusi melalui tulisannya bisa dimeja-hijaukan dan dihukum. Dalam putusannya terhadap delik pers New York Times versus Sullivan pada 1964, Mahkamah Agung AS dengan tegas mengatakan: "Public officials no longer could sue successfully for liberal unless reporters or editors were guilty of actual malice when publishing false statements about them." Ini berarti wartawan bisa dituntut secara hukum jika tulisannya ternyata tidak benar dan wartawan bersangkutan tidak mempunyai upaya untuk mengecek kebenaran informasi yang diperolehnya.
Istilah malice menjadi kunci penentu apakah wartawan bisa dituntut atau tidak. Majelis Hakim Agung yang mengadili delik New York Times versus Sullivan mengartikan malice sebagai "knowledge that (the publishing information) was false or that it was published with reckless disregard of whether it was false or not." (Ia tahu, informasi itu tidak benar, atau kalaupun tidak tahu tapi ia bersikap ceroboh untuk tidak mau mengecek terlebih dahulu kebenaran dari informasi yang diberitakannya).
Dengan demikian, dalam delik pers penghinaan, yang dibuktikan lebih dulu adalah (a) Apakah berita itu benar atau salah; (b) Apakah ada kesengajaan bagi wartawan untuk memberitakan informasi yang sebenarnya diketahui tidak benar dan (c) Apakah ia sama sekali tidak menempuh upaya untuk mengecek kebenaran informasi yang diberitakan. Tuduhan menghina terbukti manakala salah satu unsur tadi bisa dibuktikan.
Di AS, setiap tahun ratusan kasus delik penghinaan (libel) menimpa penerbitan koran, majalah, dan radio. Sebagian terbukti, sebagian lagi tidak. Jika terbukti, hukuman denda yang ditanggung tergugat umumnya amat berat. Bulan Mei 1991, misalnya, seorang pengusaha di Chicago, Robert Crinkley, memperkarakan harian Wall Street Journal.
Sebuah tulisan di koran ini menuduh Robert menyuap sejumlah pejabat asing. Wall Street Journal kalah dan harus membayar ganti rugi 2,25 juta dollar AS. Seorang Hakim Agung di Mahkamah Agung Pennsylvania marah dan menuntut Harian Philadelphia Inquiry yang menuduhnya menerima suap dalam sebuah kasus yang ditanganinya pada 1983. Setelah menjalani proses hukum cukup lama, Hakim Agung itu memenangkan perkara dengan menerima ganti rugi sebesar 6 juta dollar AS.
Barangkali contoh klasik dari delik penghinaan yang menimpa pers AS adalah gugatan hukum Jenderal Westmoreland, mantan panglima pasukan AS di Vietnam atas stasiun televisi CBS. Westmoreland naik pitam karena CBS menayangkan serangkaian reportase yang intinya menuduh sang Jenderal memberi laporan menyesatkan kepada Gedung Putih sehingga Pemerintah AS membuat kebijakan perang Vietnam yang keliru.
Setelah melewati proses hukum cukup melelahkan, CBS akhirnya mengalah dan bersedia membayar kompensasi yang tidak kecil kepada Westmoreland, selain minta maaf secara terbuka.
Di luar AS, jumlah delik pers penghinaan amat banyak. Di Korea Selatan (1999), 12 jaksa menuntut Harian Chosun Libo, karena menuduh mereka melakukan penyadapan dalam satu sidang pengadilan. Harian itu didenda 180 juta won.
Di Polandia, Presiden Aleksander Kwasniewski memperkarakan Harian Zycie, karena merasa namanya tercemar gara-gara tulisan di koran itu yang menuding sang Presiden menikmati liburan bersama seorang perwira intel Rusia bernama Alganov.
Pertanyaan kita, bagaimana bila ada penerbitan pers kita yang dinilai telah melakukan tindak pidana penghinaan karena tulisan atau reportase yang dipublikasikannya? Praktisi pers dan sejumlah ahli hukum menuntut semua delik pers supaya diselesaikan dengan berpedoman pada UU No 40/1999 tentang Pers. Bukan sesuai asas Lex Specialis?
Bila tidak demikian, buat apa kita membuat UU Pers? Sayang, orang-orang pers lupa, jaksa dan hakim kita tidak bodoh. Mengapa? Karena UU No 40 /1999 hanya mengatur "3 kejahatan" yang bisa dilakukan pers, yaitu pelanggaran terhadap norma agama, norma susila, dan prinsip praduga tak bersalah (Pasal 5 Ayat 1). Bila wartawan dinilai melakukan fitnah atau menghina, lalu jaksa tetap menggunakan pasal dalam UU No 40 Tahun 1999, wartawan itu akan lolos dari jeratan hukum!
Untuk itu, jaksa dan hakim "terpaksa" menggunakan pasal KUHP, yaitu Pasal 310 bis. Sikap itu jelas, dan sah. Bukankah pasal-pasal dalam KUHP selalu didahului kata "Barangsiapa"? "Barangsiapa" mengandung makna setiap saja, tanpa kecuali, apakah dia presiden, tukang becak, tentara atau wartawan.
Pokoknya, bila "barangsiapa" terbukti melakukan tindak pidana, dia harus dihukum. Bukankah negara kita berasas hukum? Tiap warga negara berkedudukan sama di muka hukum?
Masalahnya, banyak wartawan diam-diam menganggap dirinya hebat, dan amat penting bagi kehidupan negara sehingga tidak bisa dituntut hukum. Kalaupun wartawan bersalah, ya, diselesaikan oleh wartawan sendiri (via Dewan Pers).
Bukankah masyarakat yang merasa dirugikan bisa menggunakan hak jawab? Sedang pers wajib melayani hak jawab? Wartawan pura-pura lupa, ralat yang dipasang pers terlalu sering tidak proporsional dan mengalami time lag cukup lama, sehingga penghinaan itu sudah merangsak kuat dalam otak publik. Lagipula, sesuai teori first order dalam ilmu komunikasi, substansi ralat biasanya kurang dipercaya masyarakat.
Tjipta Lesmana Dosen "Etika dan Filsafat Komunikasi" Universitas Bung Karno, Jakarta
Label: Artikel, foto, video
Jurnalisme infotainment
Ribut Jurnalisme Infotainment, dari kasus Nicky Astria
26.08.04 04:40
Liputan6.com, Jakarta: Nicky Astria benar-benar marah. Kaca mobil roker asal Bandung ini tidak bisa ditutup karena terhalang mik wartawan hiburan alias infotainment. Berkali-kali ibu dua anak itu meminta wartawan bertanya pada pengacaranya soal perceraian keduanya. Namun, wartawan malah mendesak. Bahkan ada yang menggedor-gedor mobil Nicky dan mengomel dengan suara keras. "Jangan kayak preman dong... Memang ada dalam undang-undang saya harus buka masalah pribadi saya," kata Nicky tak kalah keras.Begitulah cuplikan satu dari deretan kisah wartawan mendesak artis agar buka mulut soal berita miring yang menderanya. Masalah itu diangkat dalam Topik Minggu Ini bertajuk Jurnalisme Infotainment untuk Siapa? yang dipandu oleh reporter SCTV Rosianna Silalahi di Jakarta, Rabu (25/8) malam. Peserta diskusi dibagi dalam dua kubu, yakni artis dan mereka yang kerap menjadi bulan-bulanan tayangan hiburan. Ada Ulfa Dwiyanti, Eko Patrio, Raslina Rasyidin, Ray Sahetapy, Anwar Fuady, Tengku Firmansyah, dan Henry Yosodiningrat.Meja lain diisi oleh pengusaha infotainment, masing-masing Ilham Bintang dan Firman Bintang dari Bintang Advis Media, Gandung mewakili Rumah Produksi Shandika, dan Robby Winarko dari Indigo. Hadir juga Bayu dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Syaefurrahman al Banjary dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Mayong Suryo Leksono, wartawan sekaligus selebritas.Semua peserta diskusi sepakat bahwa kejadian yang menimpa Nicky sudah tergolong pelanggaran jurnalisme. Mayong melihat bahwa masalah ini terjadi karena masing-masing pihak tidak menyadari definisi wilayah publik dan privasi. "[Masak sumber] harus ngomong, kan gila ini," ujar presenter sebuah televisi swasta ini, geleng-geleng kepala.Kejadian yang sama terjadi pada kasus Parto Patrio. Pelawak yang kondang dengan dialek Tegal ini menembakkan pistol berpeluru karet ke atap sebuah kafe untuk membubarkan kerumunan wartawan yang penasaran mengorek pernikahan keduanya. Eko Patrio, tuan rumah acara itu juga tak menyangka pesta ulang tahun anaknya diwarnai insiden. "Jangan lupa, Parto yang melaporkan ke polisi malam itu juga," kata presenter sekaligus pemilik tayanyan hiburan Eko Ngegosip ini.Wartawan tidak berhak memaksa sumber bicara. Menjadi publik figur tidak otomatis membuat si artis atau tokoh harus bercerita tentang masalah-masalah pribadinya. Wajar jika Nicky mempertanyakan nurani wartawan yang mengerubunginya selesai sidang pertama perceraiannya dua pekan silam. Ilham Bintang dan Fany Rahmasari--produser Cek & Ricek--yang menonton tayangan ini mengaku mencak-mencak dan menyemprit wartawannya yang termasuk dalam kerumunan yang mencegat Nicky.Syaefurrahman bersuara lebih lantang. Dia berpendapat, bahwa persoalan ini menunjukkan kekerasan yang dilakukan orang-orang yang bernama wartawan. Namun, dia melihat kerumunan itu bukan wartawan tapi orang-orang yang bekerja untuk industri hiburan. "Mereka bukan wartawan dan jurnalis," kata Syaefurrahman. Di mata dia, wartawan adalah mereka yang bekerja di lembaga penyiaran. "Ini penghinaan pada wartawan, apalagi ketika Nicky dengan santun mengatakan nuranimu di mana," kata dia.Sebaliknya, Anwar Fuady mengatakan diburu wartawan adalah risiko para artis. Sebab, semua orang ingin tahu tentang artis idolanya. Ulfa yang pernah beberapa kali dikejar pers lantaran perceraiannya sependapat dengan Anwar. Meski begitu, terus terang komedian yang laris manis sebagai bintang iklan itu melihat banyaknya tayangan infotainment memacu reporter untuk bertindak kejam pada sumber. Dia bahkan mengaku paranoid pada wartawan hiburan. Henry Yoso mencermati infotainment dibuat untuk pengusaha berita hiburan dan yang suka gosip. Idealnya, tayangan ini berisi informasi, hiburan, dan pendidikan. Namun, yang terjadi belakangan malah jauh dari tiga kriteria itu. "Kalau tidak menjawab dikatakan tidak koperatif sehingga ada kesan mau menjatuhkan reputasi seseorang," kata dia.Rata-rata para peserta diskusi tidak mau masalah pribadi mereka menjadi obrolan nasional. Wajar jika Ray kesal pada wartawan yang menguber-uber anak Astuti--calon istri keduanya--yang sama sekali tidak terkait dengan perceraian dia dengan artis Dewi Yull.Sebagai orang teater, Ray memang belajar cara menghadapi wartawan. Meski begitu, melihat kerumunan di bandar udara, pemimpin Teater Oncor ini kelabakan juga. Meski begitu dia tetap memberi konferensi pers. Dia mengaku telah menjawab semua pertanyaan dengan jujur. Namun, berita yang ditayangkan justru jauh dari apa yang dikatakan. "Narasinya menyesatkan," kata dia.Henry juga mengaku sering berada dalam keadaan terdesak, entah sebagai pengacara artis maupun tokoh yang cukup sering berseliweran di layar kaca. Padahal, tidak semua fakta untuk konsumsi publik, meski mereka adalah publik figur. Dia meminta agar kedua pihak saling menghargai kepentingan masing-masing untuk mencegah pertikaian.Fany mengingatkan, infotainment juga menjadi medium untuk mengklarifikasi isu sumbang yang beredar di masyarakat. Apalagi, tak sedikit rumor yang diangkat datang dari artis sendiri. Contohnya, istri seorang pengacara menelepon Cek & Ricek soal perkawinan kedua suaminya. Ilham menambahkan, tak sedikit artis yang menghubungi wartawan infotainment, termasuk minta diliput soal ngidam misalnya. "Ayo dong saya mau nyumbang nih," kata Ilham, menirukan salah satu artis.Bayu dari AJI mengatakan, persoalan ini bisa selesai jika baik artis maupun wartawan sepakat soal ruang publik yang bisa diutak-atik dan benar-benar tidak boleh disentuh. Syaefurrahman menambahkan, semua pemberitaan harus mengacu pada kepentingan publik. Sebut saja, mengangkat skandal perselingkuhan artis dan pejabat yang sampai menggunakan fasilitas negara. Anwar Fuady menyerocos, "Kejadian seperti ini baru bisa terjadi empat tahun sekali."Ilham, Gandung, Firman, Eko, dan Robby menegaskan bahwa tidak semua wartawan infotainment berlaku seenaknya pada narasumber. Sebab, mereka direkrut melalui seleksi ketat dan mendapat pembekalan soal kode etik jurnalistik. Di saat yang sama, mereka dituntut oleh stasiun televisi untuk menampilkan berita panas soal selebritas. Tidak lucu juga bila pemirsa lebih banyak menonton tayangan berisi jawaban no comment.Namun, mereka tidak menampik bahwa pelanggaran bisa saja terjadi di lapangan. Gandung mengatakan, jika sumber menolak memberi komentar, mau tak mau wartawan harus mundur. "Kalau diteruskan itu namanya preman," kata dia.Bayu menjelaskan, artis yang mendapat perlakuan tidak nyaman bisa menyampaikan komplain pada rumah produksi yang bersangkutan. Masyarakat juga perlu tahu sanksi yang diberikan oleh PH tertentu pada wartawan yang mempraktikkan premanisme.Mayong sepakat dengan Bayu. Suami artis Nurul Arifin ini menegaskan, selain merumuskan kembali definisi ruang publik, persaingan antarinfotainment bukan alasan untuk menyakiti hati dan merusak wilayah pribadi orang. "Jangan sampai menjadikan rating atau oplah sebagai alat ukur atau panglima."(TNA)
Label: Artikel, foto, video
Jurnalisme infotainment
Langganan:
Postingan (Atom)
