Rabu, 07/04/2010 07:31 WIB
Perawat Tolong Pasien Dipidana
Cari Keadilan Dari Pedalaman Kalimantan Hingga ke MK
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Seorang perawat yang juga Kepala Puskesmas Pembantu di Kuala Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Misran, dipidana 3 bulan penjara oleh hakim karena memberikan resep obat kepada masyarakat. Akibat putusan hakim PN Tenggarong ini, Misran meminta keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa UU yang menjeratnya bertentangan dengan UUD 1945.
"Saya meminta keadilan kepada hakim MK karena saya memberikan resep adalah tugas saya sebagai tenaga medis," ujar Misran saat dihubungi detikcom, Selasa, (6/4/2010).
Peristiwa tersebut bermula ketika paroh waktu Maret 2009 dia memberikan obat penyembuh rasa sakit kepada pasiennya. Tapi tanpa pemberitahuan, tiba-tiba polisi dari Direktorat Reserse dan Narkoba (Direskoba) menggelandangnya ke Mapolda Kaltim dengan tuduhan memberikan resep tanpa keahlian.
"Saya dipenjara selama 8 hari. Setelah itu diberikan status tahanan luar," ujar perawat yang mendapat penghargaan sarjana kesehatan masyarakat teladan tingkat kabupaten tersebut.
Tapi aparat penegak hukum, yaitu polisi dan jaksa terus memroses Misran dan berakhir di meja hijau. Dalam putusannya tertanggal 19 November 2009, hakim PN Tengarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.
Jumat, April 23, 2010
TRAGEDI UU KESEHATAN-3
Rabu, 07/04/2010 17:29 WIB
Mantri Desa Dipidana
Misran Jaga Kesehatan 9 Ribu Warga Desa Terpencil
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Misran kini hanya bisa pasrah. UU 36/2009 tentang Kesehatan, tidak membolehkannya memberi obat keras untuk mengobati pasien. Padahal, 9 ribu orang yang tersebar di 5 desa di Kutai Kertanegara, Kaltim, bergantung padanya.
"Dokter terdekat di ibukota kecamatan, jarak tempuh sekitar 30 KM. Ini sangat rentan bagi pasien untuk dapat tertolong," ujar sekretaris LKBH Korpri Kutai Kertanegara, Mukhlis saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu (7/4/2010).
LKBH ini yang memberikan pendampingan hukum untuk Misran dari kepolisan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Misran selama 18 tahun mengabdi menjadi Kepala Puskesmas Pembantu, dia membawahi 5 desa, 3 diantaranya yaitu Desa Kuala Samboja, Pemedas dan Tanjung Harapan.
Dalam hal ekonomi, 5 desa tersebut lebih terbelakang dibandingkan daerah lain di Kutai Kertanegara. 9 ribu penduduk yang dibawahi Misran umumnya berprofesi sebagai buruh dan nelayan.
Mantri Desa Dipidana
Misran Jaga Kesehatan 9 Ribu Warga Desa Terpencil
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Misran kini hanya bisa pasrah. UU 36/2009 tentang Kesehatan, tidak membolehkannya memberi obat keras untuk mengobati pasien. Padahal, 9 ribu orang yang tersebar di 5 desa di Kutai Kertanegara, Kaltim, bergantung padanya.
"Dokter terdekat di ibukota kecamatan, jarak tempuh sekitar 30 KM. Ini sangat rentan bagi pasien untuk dapat tertolong," ujar sekretaris LKBH Korpri Kutai Kertanegara, Mukhlis saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu (7/4/2010).
LKBH ini yang memberikan pendampingan hukum untuk Misran dari kepolisan sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Misran selama 18 tahun mengabdi menjadi Kepala Puskesmas Pembantu, dia membawahi 5 desa, 3 diantaranya yaitu Desa Kuala Samboja, Pemedas dan Tanjung Harapan.
Dalam hal ekonomi, 5 desa tersebut lebih terbelakang dibandingkan daerah lain di Kutai Kertanegara. 9 ribu penduduk yang dibawahi Misran umumnya berprofesi sebagai buruh dan nelayan.
TRAGEDI UU KESEHATAN-2
Senin, 12/04/2010 10:19 WIB
Mantri Tolong Pasien Dipidana
Tragedi Misran Dipicu Keangkuhan Penegak Hukum
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Kasus mantri desa di pedalaman Kalimantan yang dipidana 3 bulan penjara, merupakan tragedi memilukan di Indonesia. Hal tersebut semata-mata dipicu keangkuhan aparat penegak hukum.
"Kasus Misran adalah tragedi. Tragedi yang sering muncul di Indonesia, dalam kasus ini tragedi kesehatan," ujar anggota Komisi IX DPR, Nursuhud, dalam talkshow 'Tenaga Medis di Pedalaman Kalimantan' di Menara MNC, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, (12/4/2010).
Tragedi Misran dinilai Nursuhud sebagai akibat sikap keangkuhan aparat penegak hukum. Misran dipidana karena memberikan obat, padahal dia bukan dokter. Aparat hukum dinilai menerapkan UU dengan sangat kaku, padahal di Kalimantan banyak sekali pelanggaran hukum lain seperti illegal logging.
Mantri Tolong Pasien Dipidana
Tragedi Misran Dipicu Keangkuhan Penegak Hukum
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Kasus mantri desa di pedalaman Kalimantan yang dipidana 3 bulan penjara, merupakan tragedi memilukan di Indonesia. Hal tersebut semata-mata dipicu keangkuhan aparat penegak hukum.
"Kasus Misran adalah tragedi. Tragedi yang sering muncul di Indonesia, dalam kasus ini tragedi kesehatan," ujar anggota Komisi IX DPR, Nursuhud, dalam talkshow 'Tenaga Medis di Pedalaman Kalimantan' di Menara MNC, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, (12/4/2010).
Tragedi Misran dinilai Nursuhud sebagai akibat sikap keangkuhan aparat penegak hukum. Misran dipidana karena memberikan obat, padahal dia bukan dokter. Aparat hukum dinilai menerapkan UU dengan sangat kaku, padahal di Kalimantan banyak sekali pelanggaran hukum lain seperti illegal logging.
Langganan:
Postingan (Atom)
