Jumat, April 09, 2010

TVOne: Kami Tidak Pernah Melakukan Rekayasa

Kamis, 08/04/2010 19:03 WIB
Kasus Markus Palsu
TVOne: Kami Tidak Pernah Melakukan Rekayasa
Luhur Hertanto - detikNews


Video Terkait

Markus Palsu di TVOne
Foto Terkait

Susno Penuhi Panggilan Komisi III
Jakarta - Redaksi TVOne belum memastikan pria yang ditangkap Mabes Polri adalah nara sumber yang belakangan disebut sebagai makelar kasus (markus) palsu. Namun yang pasti TVOne tidak pernah merekayasa tanyangannya.

"Yang pasti, TVOne tidak pernah melakukan rekayasa. Tentu tidak boleh," tegas General Manager News and Sports TVOne, Totok Suryanto, sebagaimana tercantum dalam situs TVOne, Kamis (8/4/2010).

Totok membantah pihaknya melakukan rekayasa dalam tayangan wawancara soal markus. Namun dia mengakui bahwa nara sumber itu diberikan uang kompensasi atau honor sebesar Rp 1,5 juta atas kesediannya untuk tampil.

“Jadi, angka Rp 1,5 juta itu bukan untuk rekayasa. Dan kami tidak pernah merekayasa sesuatu," tegasnya lagi.

Menyinggung kabar telah ditangkapnya si markus palsu bernama Andis Ronaldi Alias Andis oleh Mabes Polri, Totok belum bisa memastikan apakah itu nara sumber yang TVOne tampilkan. Alasannya sejak penangkapan, belum ada pertemuan langsung antara tim redaksi dengan yang bersangkutan.

"Sampai sekarang kami belum tahu apakah yang ditangkap Mabes Polri itu memang yang pernah diundang di TVOne atau bukan? Meski begitu, kami tetap menghargai langkah Polri," pungkasnya. (lh/lh)

Kasus Markus Palsu di TVOne TVOne: Indy Rahmawati Adalah Presenter Terbaik

Jumat, 09/04/2010 07:11 WIB
Kasus Markus Palsu di TVOne
TVOne: Indy Rahmawati Adalah Presenter Terbaik
Anwar Khumaini - detikNews


Video Terkait

Markus Palsu di TVOne
Jakarta - Presenter TVOne Indy Rahmawati dilaporkan oleh Mabes Polri ke Dewan Pers dengan tuduhan merekayasa makelar kasus (markus) dalam sebuah wawancara di program khusus TVOne. Mantan presenter SCTV dan ANTV ini dibela oleh media tempat dia bekerja.

"IR atau Indy Rahmawati, kalau memang benar itu yang dimaksud, adalah reporter, produser sekaligus presenter terbaik di TVOne," kata General Manager News & Sport TVOne Totok Suryanto seperti disiarkan dalam Apa Kabar Indonesia Pagi di TVOne, Jumat (9/4/2010).

Totok dengan tegas membantah TVOne melakukan rekayasa saat menayangkan wawancara dengan makelar kasus yang ditayangkan dalam 'Apa Kabar Indonesia Pagi' Maret 2010 lalu. Sebagai televisi yang menjunjung tinggi profesionalisme, menurut Totok tidak mungkin TVOne melanggar kaidah-kaidah jurnalistik.

"Tidak mungkin kami melakukan rekayasa berita," ujarnya. "TVOne adalah lembaga pemberitaan yang menjunjung tinggi azas akurasi," imbuhnya.

Soal bayaran Rp 1,5 juta kepada orang yang diduga markus tersebut, menurutnya itu hal yang lumrah. Bahkan, dia menambahkan, TVOne bisa mebayar honor 5-6 kali lipat dari Rp 1,5 tergantung tingkat urgensi narasumber.

Sementara Indy Rahmawati pagi ini absen memandu acara Apa Kabar Indonesia Pagi. Indy digantikan presenter Grace Natalie yang bertandem dengan Andry Jarot. (anw/mei)

REKAYASA: Polisi Tangkap Makelar Kasus Palsu

Jumat, 9 April 2010 | 05:21 WIB

Jakarta, Kompas - Polisi menangkap seorang makelar kasus palsu yang mengaku lebih dari 10 tahun beroperasi di Markas Besar Kepolisian Negara RI. Kasus itu terungkap karena pria bernama Andreas Ronaldi alias Andis (37) mengisi acara bincang-bincang di TV One pada 18 Maret 2010.

”Dalam pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan diminta berbicara seperti itu. Materi yang dibicarakan skenarionya telah disiapkan rekan, yakni presenter televisi dalam acara itu. Atas kejadian ini, kami akan melaporkan kepada Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang di Jakarta, Kamis (8/2).

Makelar kasus (markus) palsu itu mengaku selama 12 tahun praktik di Mabes Polri Jakarta. Semua perkataan dan pernyataannya ternyata hasil rekayasa.

Pria yang berprofesi sebagai tenaga lepas di media hiburan itu ternyata belum pernah sekali pun menginjakkan kaki ke Mabes Polri.

”Hal ini sangat menista nama baik Bareskrim dan Polri secara umum. Dia mengatakan pernah mengantar uang suap Rp 1 miliar ke Mabes Polri. Dia juga dibayar Rp 1,5 juta untuk berbicara di depan televisi,” ujar Edward yang menyesalkan adanya tayangan makelar kasus yang direkayasa.

UU Penyiaran

Ia menambahkan, Pasal 36 Ayat 5A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyebutkan, isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong.

Persoalan berita bohong diatur Pasal 57 Huruf d. Mereka yang melanggar pasal tersebut dapat dipenjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Menurut Edward, dugaan sementara, siaran bohong itu disengaja. Seluruh acara disiapkan, skenario disiapkan, serta Andis disuruh mempelajari dan membaca sebelum pengambilan gambar di studio.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, status Andis masih sebagai saksi.

”Proses pemeriksaan Andis masih berlangsung. Dia belum menjadi tersangka dan sebagai saksi tidak ditahan,” ujar Ito.

Andis sempat lari ke Bali setelah pengambilan gambar ”pengakuan makelar kasus”. Namun, setelah rindu istri dan dua anaknya, dia kembali ke Jakarta.

Hingga pukul 19.00, General Manager News TV One Toto Suryanto tidak bisa dihubungi meski ditelepon berkali-kali. Namun, dalam situs resmi TV One, Totok mengatakan tidak melakukan rekayasa. Pihaknya belum tahu apakah pria yang dibekuk Mabes Polri karena mengaku sebagai markus tersebut adalah orang yang menjadi narasumber TV One atau bukan. (ONG)